SAMARINDA
DPRD Kaltim Bahas Dugaan Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul, Kuasa Hukum Tekankan Unsur Kejahatan Korporasi
Dugaan tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) kembali disorot. Komisi IV DPRD Kaltim menggelar rapat gabungan membahas kerusakan lingkungan di KHDTK Unmul, yang dinilai melampaui nilai ekonomi kayu dan berpotensi melibatkan korporasi.
Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan untuk membahas penanganan kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul), Rabu, 10 Juli 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda.
Kuasa Hukum Unmul, Haris Retno Susmiyati, menegaskan bahwa dampak kerusakan hutan akibat aktivitas tambang ilegal tidak hanya bernilai ekonomi dari hasil kayu, melainkan juga menyasar hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan.
“Aspek jasa lingkungan ini harus diverifikasi para ahli. Dampaknya meluas, tidak hanya di area 3,6 hektare yang dirambah, tetapi juga ke kawasan hilir seperti yang ditunjukkan melalui banjir,” ujar Susmiyati.
Ia merujuk paparan Direktur KHDTK, Rustam, bahwa banjir di area hilir merupakan bukti nyata kerusakan ekologis akibat penambangan ilegal.
Lebih lanjut, Susmiyati mengungkap adanya indikasi keterlibatan perusahaan dalam kasus ini sebagaimana dipaparkan oleh pihak kepolisian dan penegak hukum (Gakkum) kehutanan.
“Kami mengapresiasi kerja polisi dan Gakkum, tapi penting untuk mengusut tuntas keterlibatan korporasi. Jika terbukti, ini kejahatan korporasi, bukan hanya tanggung jawab perorangan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti aspek tanggung jawab pemegang izin, khususnya bila jalur akses tambang ilegal berasal dari area konsesi perusahaan.
“Jika benar demikian, maka pertanggungjawaban pengamanan kawasan turut menjadi beban pemegang izin,” ujarnya.
Susmiyati menambahkan, gugatan perdata terhadap kerusakan lingkungan hanya bisa dilakukan setelah proses pidana menetapkan pihak yang bersalah. Ia memahami ekspektasi publik terhadap kecepatan penyelesaian kasus, namun mengingat kompleksitas persoalan tambang ilegal di Kaltim, prosesnya membutuhkan kehati-hatian.
“Meski tidak mudah, kami mendukung upaya kepolisian dan Gakum, dan berharap kasus KHDTK bisa menjadi preseden kuat bagi penegakan hukum di sektor kehutanan,” pungkasnya.
Ia menekankan, aktivitas tambang tanpa izin di kawasan hutan adalah pelanggaran pidana, baik pelakunya mengklaim legal maupun tidak, terlebih bila menyebabkan kerusakan lingkungan. (chanz/sty)
-
BALIKPAPAN3 hari agoSambut HUT ke-129, Balikpapan Rilis Logo “Harmoni Menuju Kota Global”
-
GAYA HIDUP3 hari agoAngka Pernikahan 2025 Naik Tipis, Tren ‘Enggan Nikah’ Mulai Melandai?
-
PARIWARA5 hari agoSetingan “KECE” Biar Makin Pede, Cara Mudah Bawa Pulang Yamaha Classy Fazzio dan Filano
-
SAMARINDA1 hari agoSamarinda Menuju Usia 358 Tahun: Menelusuri Jejak Enam Kampung Purba dan Akar Sejarah Kota Mahakam
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoBibit Siklon Tropis 97S Kepung Indonesia Bagian Selatan, Begini Prediksi Cuaca Kaltim Sepekan ke Depan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoKaltim Borong Penghargaan di Hari Desa Nasional 2026, Dua Wilayah Sabet Peringkat 1
-
BERAU4 hari agoTinggalkan Status Perintis, Wings Air Kini Terbang Komersial ke Maratua: Rudy Mas’ud Jajal Pendaratan Perdana
-
FEATURE3 hari agoFenomena AI di 2026: Jadi “Asisten Hidup” yang Memanjakan, atau Perangkap Ketergantungan?

