EKONOMI DAN PARIWISATA
DPRD Samarinda Akhirnya Revisi Perda Perizinan Usaha Pariwisata yang Sudah Berusia 22 Tahun

Agar relevan dengan situasi teranyar, DPRD Samarinda segera merevisi Perda Perizinan Usaha Pariwisata yang terakhir kali diteken pada 2002 silam. Perda baru nanti diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha, agar pariwisata Samarinda lebih berkembang.
Meski belum menjadi kota wisata seperti Bali, Bandung, atau Yogyakarta. Sektor pariwisata di Samarinda selama 4 tahun belakangan ini tengah tumbuh dan berkembang. Dengan berbagai jenis wisata; buatan, alam, budaya, hingga wisata religi.
Berbagai wisata baru terus bermunculan. Menambah daftar wisata di Ibu Kota Kaltim yang didominasi oleh jenis wisata buatan. Ditambah dengan banyaknya potensi wisata yang masih bisa dikembangkan.
Akan tetapi untuk mendirikan suatu destinasi wisata. Pelaku usaha perlu untuk mengurus berbagai administrasi perizinan. Di Samarinda secara aturan disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Jasa Usaha Kepariwisataan Dalam Wilayah Kota Samarinda.
Karena sudah kedaluwarsa dan tidak tersentuh selama 22 tahun. DPRD kemudian berinisiasi untuk merevisi perda tersebut. Agar tetap relevan dengan kondisi saat ini. Pansus 1 berfokus pada perizinan, secara spesifik perizinan wisata.
Libatkan Pemerintah dan Pelaku Usaha
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Samarinda sekaligus Ketua Pansus 1 Abdul Khairin menyebut kalau pembahasan perda ini memang cukup mendesak. Apalagi belum pernah dibahas bertahun-tahun.
“Kita tahu bahwa sektor pariwisata itu bukan sektor yang harus dipandang sebelah mata. Malah sektor yang harus diberikan prioritas,” jelas Khairin pada Kamis 28 Maret 2024.
“Kita bilang sudah sangat tidak up to date. Perda yang kita bahas ini kemudian bisa lebih update, bisa lebih mempermudah para pelaku usaha,” lanjutnya.
Dengan adanya perda baru ini nantinya. Para pelaku usaha pariwisata akan mendapatkan kepastian hukum untuk mendirikan usahanya. Sebab beberapa kasus perizinan sempat kesulitan difasilitasi karena tidak jelas jenis usahanya.
Dalam pembahasan perda ini. Khairin bilang, selain berkomunikasi dengan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, pihaknya juga akan memanggil para pelaku usaha sebagai aspirator.
Dengan begitu, sektor wisata di Samarinda diharapkan lebih maju lagi. Bahkan bisa menjadi kota wisata. Hingga bisa menjadi sektor yang cukup vital untuk menopang perekonomian di Kota Samarinda.
“Kalau sudah kita berikan fasilitas yang baik, kita menuntut return dalam bentuk PAD juga Insyaallah baik. Jadi berikan dulu kemudahan jika nantinya banyak yang berusaha di bidang pariwisata diberi regulasi yang baik, pariwisata bisa berkembang,” tutupnya. (ens/fth)


-
PARIWARA4 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SAMARINDA2 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Respons Cepat Hotline 110, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pelecehan Anak dan Penggelapan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
BALIKPAPAN1 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT