SAMARINDA
DPRD Samarinda Dalami Raperda Perlindungan Pekerja Non-Formal, Fokus pada Kompleksitas Relasi Kerja Domestik

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menegaskan perlunya kajian menyeluruh dalam merumuskan regulasi perlindungan bagi pekerja non-formal, khususnya Asisten Rumah Tangga (ART), mengingat kompleksitas hubungan kerja perorangan yang belum tersentuh payung hukum yang jelas.
Pernyataan ini disampaikan Pasie menanggapi urgensi perlindungan hak bagi pekerja non-formal yang selama ini kerap mengeluhkan ketiadaan payung hukum yang jelas.
“Pekerja non-formal sering mengeluh hak mereka tidak terpenuhi karena belum ada aturan yang menjadi acuan,” ujarnya, Senin, 2 Juni 2025.
Pasie mengakui kompleksitas penyusunan regulasi ini, terutama karena banyak pekerjaan non-formal melibatkan hubungan kerja perorangan, bukan badan hukum.
“Contoh nyatanya adalah kerja sama langsung antara ibu rumah tangga sebagai pemberi kerja dengan ART sebagai pekerja perorangan. Ini berbeda dengan kerja sama melalui lembaga penyedia yang umumnya memiliki klausul perjanjian jelas,” jelasnya.
Ia menekankan, DPRD Samarinda perlu menggali masukan dari berbagai pemangku kepentingan, terutama dari perspektif hukum, untuk merumuskan mekanisme perjanjian kerja yang adil bagi kedua belah pihak.
“Kami belum bisa merinci bentuk peraturannya saat ini. Banyak aspek yang harus dipenuhi, termasuk kajian hukum menyeluruh,” tambah Pasie.
Pasie juga menyoroti beberapa tantangan spesifik dalam sektor ini, seperti ketidakjelasan durasi kerja, status pekerja yang tinggal di tempat kerja (live-in), dan pelebaran job desc di luar kesepakatan awal.
“Misalnya, apakah ART yang tinggal di tempat kerja berhak atas lembur? Atau bagaimana jika tiba-tiba diminta membantu usaha sampingan? Ini memerlukan kejelasan aturan,” paparnya.
Ia mengakui bahwa lemahnya perlindungan hukum bagi pekerja domestik telah menjadi perhatian nasional, merujuk pada draf RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang sedang digodok DPR RI.
“Fakta bahwa isu ini sampai dibahas di tingkat pusat membuktikan bahwa perlindungan bagi tenaga kerja di sektor ini memang masih sangat lemah,” tegas Pasie. (chanz/sty)

-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Bapenda Kaltim Segel Data dan Undi Pemenang Gebyar Pajak 2025, Hadiah Rp5 Miliar untuk Wajib Pajak Taat
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago
Inflasi Pangan Masih Bayangi 2025, Pemerintah Pusat-Daerah Perkuat Langkah Pengendalian
-
SAMARINDA5 hari ago
KI Kaltim Minta PPID Samarinda Jadi Garda Terdepan Keterbukaan Informasi Publik
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Wisman ke Kaltim Naik 259 Persen, Brunei Mendominasi Kunjungan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Persiapan HUT ke-80 RI di Kaltim Hampir Rampung, Lokasi Pindah ke Gelora Kadrie Oening
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Waspada! Modus Penipuan Aktivasi IKD Marak di Kaltim, Pemprov Keluarkan Edaran
-
SAMARINDA5 hari ago
Seru! Lomba Sambut Koin Pakai Kelingking di Diskominfo Kaltim Bikin Penonton Terpingkal
-
BONTANG5 hari ago
Gubernur Harum Mediasi Sengketa Batas Bontang–Kutim: “Pelayanan Publik Harus Jalan”