Connect with us

SAMARINDA

DPRD Samarinda Revisi Perda No 04 Tahun 2013, Cakup Pendidikan Agama, Insentif Guru, hingga Sekolah Unggulan

Diterbitkan

pada

Ketua Pansus 4 DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar. (Nisa/Kaltim Faktual)

Beberapa aspek dalam dunia pendidikan di Kota Samarinda belum terakomodir secara regulasi. DPRD Kota Samarinda melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah No 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Selain masalah jual beli buku di sekolah yang sempat ramai beberapa waktu lalu, dunia pendidikan di Kota Samarinda masih punya banyak PR. Terlebih regulasi yang mengatur, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Komisi IV DPRD Kota Samarinda kemudian merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda No 04 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Diubah untuk menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Terlebih, beberapa aspek dalam pendidikan di Samarinda, rupanya belum terakomodir dalam regulasi tersebut. Misalnya pendidikan agama, insentif guru yang mendapat kerja tambahan, pendidikan disabilitas, dan sekolah unggulan.

Baca juga:   Prof Susilo Dukung Rencana Pemkot Samarinda Cetak Buku Sendiri, yang Penting Tidak Diperjualbelikan

Dalam pendidikan agama misalnya, dalam regulasi hanya tertulis pendidikan agama Islam seperti RA, MI, dan MTs. Sementara untuk pendidikan agama seperti Kristen, Hindu, dan lainnya belum terakomodir.

Permasalahan lain, dalam sekolah negeri yang inklusif, biasanya guru biasa harus juga mengajar anak berkebutuhan khusus (abk), sehingga bebannya menjadi bertambah, namun secara insentif tidak ada kenaikan.

Ditambah, pendidikan disabilitas melalui sekolah luar biasa (SLB) kerap juga belum terakomodir dalam regulasi. Selama ini, keberadaannya masih kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah kota.

Masalah lainnya, terkait stigma sekolah yang masih beredar. Yang dimaksud sekolah unggulan, bukan dari segi fasilitas dan sarana prasarananya, melainkan dari kualitas murid yang dihasilkan. Sehingga setiap sekolah didorong menjadi unggul.

Baca juga:   Komisi IV DPRD Samarinda Minta Pemkot Patuhi Regulasi Tak Jual Buku Sekolah

Akomodir Banyak Masukan

Hal-hal tersebut, di antaranya yang dibahas dalam perda. Yang akan dieksekusi oleh Panitia Khusus (Pasus) 4 DPRD Samarinda. Dan telah mendapatkan banyak masukan dari berbagai pihak. Mulai dari disdikbud, Kemenag, Komnasdik, PAUD, dan berbagai pihak lainnya.

Ketua Pansus 4 DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar, berharap berbagai masukan tersebut dapat mengakomodir seluruh aspek dalam pendidikan di Kota Samarinda. Dan membuat pendidikan daerah lebih baik lagi.

“Kita ingin masukan-masukan tadi, banyak sekali kan. Artinya kita ingin perda ini betul-betul eksplisit, artinya jelas mengatur segala aspek tentang pendidikan,” jelas Deni Senin, 12 Agustus 2024.

“Kita tidak ingin lagi nanti, ada beberapa aspek yang tidak terakomodir di sini,” tambahnya.

Baca juga:   Kecamatan Bukit Pinang Samarinda Jadi Uji Coba Pertama, Kartu LPG 3 Kg Dirilis September

Menurut Deni, masukan yang diterima pihaknya akan kembali dibahas secara internal. Lalu masuk finalisasi,  pembuatan naskah akademik, lalu disahkan menjadi perda teranyar untuk diimplementasikan.

Semua tahap, kata Deni, sudah dilakukan. Mulai dari kunjungan, RDP, hingga sosialisasi. Sehingga untuk menjadi perda, tidak membutuhkan waktu yang lama lagi. Terlebih, batas akhir Pansus 4 harus selesai bulan ini juga.

“Maka direncanakan bulan ini juga, batas akhir dari Pansus 4 pada 21 Agustus. Insyaallah sebelumnya. Karena kita sudah semuanya,” pungkasnya. (ens/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.