SAMARINDA
DPRD Soroti Lemahnya Penegakan Perda Soal Anjal dan Gepeng di Samarinda

DPRD Kota Samarinda menilai implementasi Peraturan Daerah (Perda) terkait anak jalanan, gelandangan, dan pengemis belum dijalankan secara maksimal. Aturan yang seharusnya menjadi dasar penanganan, dinilai masih sebatas formalitas tanpa dampak nyata.
Keberadaan anak jalanan (anjal) dan gelandangan dan pengemis (gepeng) yang terus terlihat di berbagai titik kota menjadi indikator lemahnya upaya penertiban dan solusi jangka panjang dari pemerintah daerah.
Perda Tak Berfungsi Tanpa Tindakan
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menyebut keberadaan Perda ini akan sia-sia jika tidak disertai eksekusi di lapangan. Menurutnya, penanganan yang ada selama ini tidak cukup kuat untuk mengurangi jumlah anjal dan gepeng.
“Perda ini seharusnya diterapkan dengan tegas. Kalau hanya menjadi dokumen tanpa eksekusi yang nyata, maka fungsinya hilang,” kata Novan, 8 April 2025.
Ia menambahkan, maraknya anjal dan gepeng mencerminkan kurang optimalnya peran aparat penegak perda, seperti Satpol PP dan Dinas Sosial.
Kritik Penindakan yang Hanya Bersifat Sementara
Menurut Novan, pola penanganan yang selama ini hanya mengandalkan razia dan pendataan belum menyentuh akar persoalan. Ia mempertanyakan efektivitas kegiatan tersebut apabila individu yang sama terus kembali ke jalan.
“Kita perlu lihat, apakah yang terjaring razia itu orang yang sama atau ada peningkatan jumlah baru? Kalau hanya didata lalu dilepaskan kembali, masalah ini tidak akan pernah selesai,” ujarnya.
Perlu Pendekatan Sosial yang Berkelanjutan
DPRD menekankan pentingnya penegakan aturan yang dibarengi solusi sosial jangka panjang. Sekadar pembinaan tanpa upaya pencegahan yang sistematis dinilai hanya akan memperpanjang siklus yang sama setiap tahun.
Ia meminta pemerintah daerah lebih serius menangani persoalan ini, bukan sekadar menjadikannya rutinitas tahunan tanpa perubahan signifikan bagi kenyamanan dan kesejahteraan warga kota.
“Harus ada langkah konkret supaya mereka tidak kembali ke jalan. Penegakan hukum harus sejalan dengan solusi sosial yang lebih berkelanjutan,” ucap Novan. (tha/am)

-
KUKAR4 hari ago
Wagub Seno Aji Panen Padi Teknologi Digital Farming di Kutai Kartanegara
-
PARIWARA3 hari ago
Lengkapi Perayaan Satu Dekade MAXi, CustoMAXi Yamaha Kembali Hadir dan Buka Seri Perdana di Semarang
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Cuaca Kaltim 11–20 September: BMKG Prediksi Hujan Atas Normal
-
KUKAR2 hari ago
Pemprov Kaltim–BI Dorong Pertanian Digital di Kukar Lewat Panen Demplot Padi
-
SAMARINDA5 hari ago
Jambore Desa Wisata Kaltim 2025 Resmi Dibuka, Gala Dinner Penuh Keakraban
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
RESMI! Gubernur Rudy Mas’ud Tetapkan Direktur Utama Empat BUMD Kaltim 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kanwil BPN Kaltim Gelar Dialog Terbuka, Tampung Aduan Pertanahan Masyarakat
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025 Senilai Rp21,74 Triliun