Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Dukung Aturan Baru Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Main Medsos, Diskominfo Kaltim: Ini akan Melindungi Mereka

Published

on

Permenkomdigi larang anak di bawah 16 tahun punya akun medsos mulai 28 Maret 2026. Diskominfo Kaltim dukung aturan ini demi lindungi anak dari hoaks dan konten negatif.

Pemerintah pusat resmi memperketat aturan main di dunia maya guna melindungi generasi muda. Mulai 28 Maret 2026, anak di bawah usia 16 tahun dilarang keras memiliki akun di sejumlah platform digital berisiko tinggi.

Aturan ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) di tengah makin tak terbedungnya arus informasi digital di daerah.

Aturan pembatasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital.

Platform yang wajib menonaktifkan akun anak di bawah umur ini tidak main-main, mencakup raksasa digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga platform game Roblox. Penyelenggara juga diwajibkan memperketat sistem verifikasi umur untuk mencegah pemalsuan identitas.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal, menilai regulasi ini adalah tameng krusial negara untuk melindungi psikologis dan keamanan anak dari paparan pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga adiksi algoritma media sosial.

Hal tersebut ditegaskan Faisal saat menjadi pembicara dalam forum “Bicara Fakta: Korelasi Data dan Fakta Pembangunan Kaltim di bawah Pemerintahan Rudy Mas’ud dan Seno Aji” di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Jumat (6/3/2026).

Satu Menit yang Sibuk di Dunia Maya

Untuk menggambarkan betapa mendesaknya perlindungan ruang digital, Faisal membeberkan statistik aktivitas internet yang bikin geleng-geleng kepala.

Secara global, dalam waktu satu menit saja, ada 500 jam video baru diunggah ke YouTube, 65 ribu foto mejeng di Instagram, 41 juta pesan terkirim via WhatsApp, 1,7 juta unggahan Facebook, 3.500 cuitan di X, hingga 100 ribu lagu diputar di Spotify.

Kondisi serupa juga tercermin di skala regional. Kaltim, dengan populasi sekitar 4 juta jiwa, mencatatkan tingkat penetrasi internet yang sangat tinggi di angka 78–82 persen. Artinya, ada sekitar 2,6 hingga 2,8 juta warga Kaltim yang aktif berselancar di media sosial.

Menurut perhitungan kasar Faisal, setiap satu menit aktivitas warga Kaltim di internet mampu menghasilkan:

  • 35.000 tayangan video di YouTube.
  • 120.000 hingga 150.000 tayangan di TikTok.
  • 1.200 hingga 1.800 unggahan di Instagram.
  • Sekitar 300.000 aktivitas interaksi (like dan komentar) lintas platform.

Saring Sebelum Sharing

Besarnya lalu lintas data ini bak pisau bermata dua. Faisal mengingatkan bahwa tidak semua informasi yang berseliweran bisa ditelan mentah-mentah.

“Data digital itu bisa benar, tapi juga bisa keliru. Bahkan bisa menjadi hoaks jika tidak disaring dengan baik. Karena itu satu-satunya cara adalah memperkuat literasi digital,” tegasnya.

Sadar bahwa pemerintah tidak bisa meronda ruang digital sendirian, Faisal merangkul media massa untuk mengambil peran sebagai penjernih informasi.

“Artinya apa? Pemerintah tentu membutuhkan media untuk bermitra. Peran media sangat penting untuk memastikan informasi yang sampai ke masyarakat tetap akurat dan tidak menyesatkan,” ujarnya.

Menutup paparannya, Faisal kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih melek digital demi menciptakan ekosistem maya yang aman, terutama bagi anak-anak.

“Sekarang isu sudah berubah. Data digital sangat mempengaruhi persepsi publik. Karena itu mari kita bersama-sama memperkuat literasi digital,” pungkasnya. (ens)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.