SAMARINDA
Dukungan Pilwali Samarinda Jalur Independen untuk Andi Harun-Syaparudin Meningkat Jadi 61 Ribu
Setelah menyerahkan dokumen fisik dukungan warga untuk Pilwali Samarinda jalur independen ke KPU. Tim Andi Harun-Syaparudin berkewajiban mengunggah dukungan ke Silon. Dalam proses itu, jumlahnya bertambah menjadi 61 ribu.
Meski belum resmi mendaftar, bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda Andi Harun-Syaparudin menjadi satu-satunya paslon yang memenuhi syarat untuk maju dalam kontestasi pilwali jalur independen.
Sebab pada Minggu, 12 Mei 2024 kemarin, di hari terakhir penyerahan dokumen syarat dukungan untuk Pilwali Jalur independen. Tim AH-Syaparuddin berhasil menyerahkan dokumen fisik 14 menit sebelum penutupan ke KPU Kota Samarinda.
Jumlah dokumen fisik yang diterima KPU Samarinda sekitar 48.934 dukungan. Setelah penyerahan, proses yang akan ditempuh ialah pemeriksaan, untuk memastikan jumlahnya sesuai, dan datanya valid.
Di sisi lain, tim pengusung juga harus mengunggah ribuan data dukungan itu ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Agar teridentifikasi jika ada kesalahan data dan lain sebagainya.
Jumlah Dukungan Andi Harun-Syaparudin Bertambah
Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat menyebut proses mendaftar di Silon itu sudah selesai dan sudah diseragkan ke KPU. Jumlahnya justru bertambah, menjadi 61 ribu dukungan.
“Justru nambah, dan tidak masalah karena tidak dilarang juga. Karena polanya hari ini berbeda, jadi kalau lebih banyak yang disetor lebih bagus,” jelas Firman Kamis 16 Mei 2024.
“Kalau 61 dikurang 45 ya sisanya 16 ribu (dukungan), kalau aman lanjut ke verifikasi administrasi,” lanjutnya.
Selanjutnya, kata Firman dalam tahap verifikasi administrasi, pihaknya akan melakukan pemeriksaan. Kesesuaian dengan KTP dan biodata yang ada. Memastikan bahwa dukungan yang diserahkan telah memenuhi syarat.
Modelnya akan seperti kegiatan sensus. Masing-masing pemilik identitas yang datanya diserahkan sebagai dukungan, akan didatangi. Lalu diminta kebenaran dukungannya kepada AH-Syaparudin.
“Sebulan verifikasinya, cukup saja dikejar walaupun 61 ribu.”
“Karena banyak hal yang bisa membuat dukungan tidak memenuhi syarat, misalnya tidak tercantum di DPT, kedua karena pekerjaannya PNS atau Polri/TNI, kemudian tanggal lahir di usia berapa, domisili,” tambah Firman.
Pindah ke Jalur Parpol Tak Perlu Cabut Dokumen
Sementara itu, untuk tahapan pendaftaran Partai Politik masih pada 22 Agustus mendatang. Kata Firman, jika Andi Harun ingin beralih ke jalur parpol masih bisa dilakukan tanpa mencabut persyaratan yang diserahkan dalam jalur independennya. Selama belum resmi mendaftar.
“Karena memang punya dua pilihan, asal keduanya memenuhi syarat ya tidak masalah. Yang tidak boleh itu dua-duanya dipakai untuk mendaftar,” kata Firman.
“Tapi kalau pilih jalur parpol wakilnya kemungkinan bukan yang diusung saat ini. Kalau dari parpol tidak ada wakilnya, bisa dipilih yang ada dari jalur perseorangan,” pungkasnya. (ens/fth)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoGubernur Kaltim Rudy Mas’ud Resmi Pimpin APPSI 2025–2029, Pengukuhan Dilaksanakan di Ibu Kota Nusantara
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Cairkan Rp 44,15 Miliar Dana Pendidikan Gratispol untuk Tujuh PTN
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPemprov Kaltim Tegaskan Pengangkatan Dewan Pengawas RSUD Sesuai Aturan Hukum
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoGubernur Kaltim Usulkan 38 Provinsi Miliki Satu Klaster Kantor Badan Penghubung di IKN
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoGubernur Rudy Mas’ud Sampaikan Orasi Perdana di IKN: Saatnya Sinergi Kuat Daerah Dimulai
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoBRIDA Kaltim Inisiasi Agro Tekno Park di Lahan Bekas Tambang: Solusi Inovatif untuk Transformasi Ekonomi dan Reklamasi
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKaltim Raih Penghargaan Nasional Penanganan Stunting Terbaik Regional II pada HKN 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoDinkes Kaltim Gelar Kampanye Sehat Meriah Sambut Hari Kesehatan Nasional 2025

