SEPUTAR KALTIM
FKP Jadi Sarana Pemprov Kaltim Himpun Masukan Perbaikan Standar Layanan

Pemprov Kaltim terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Melalui Forum Konsultasi Publik, Biro Organisasi Setda Kaltim membuka ruang dialog partisipatif untuk menghimpun masukan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan yang lebih adaptif dan responsif.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Organisasi Sekretariat Daerah menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka evaluasi dan penetapan standar pelayanan. Kegiatan berlangsung di Ruang Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kaltim, Kamis, 18 September 2025.
Acara ini dihadiri Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim, Iwan Setiawan, didampingi Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan sekaligus Plt. Kepala Bagian Tata Laksana, Adriani, serta Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja, Hj. Nani Nuraini.
Dalam sambutannya, Iwan Setiawan menegaskan bahwa penyelenggaraan FKP sejalan dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2022, yang menjadi pedoman instansi pemerintah dalam menggelar forum serupa. Tujuan utamanya adalah menghimpun masukan dari masyarakat dan mitra kerja untuk memperbaiki sekaligus meningkatkan standar pelayanan publik.
“FKP ini bukan hanya sekadar forum seremonial, tetapi juga ruang dialog dan diskusi yang partisipatif. Melalui forum ini, publik memiliki kesempatan untuk menyampaikan opini, kritik, maupun saran demi peningkatan kualitas pelayanan,” ujar Iwan.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2017, forum konsultasi publik dapat melibatkan pengguna layanan, praktisi, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga media massa. Namun, karena lingkup kerja Biro Organisasi Setda Kaltim lebih fokus pada perangkat daerah provinsi serta kabupaten/kota, maka forum kali ini menitikberatkan pada partisipasi pengguna layanan.
Iwan juga menguraikan sejumlah regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pelayanan publik, mulai dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, hingga Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Publik.
“Kegiatan kita hari ini juga merupakan tindak lanjut dari pasal 2 Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2017, yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk melaksanakan forum konsultasi sebagai bentuk peran serta masyarakat,” jelasnya.
Sebagai penutup, acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan yang menjadi landasan tindak lanjut hasil diskusi bersama.
Melalui forum ini, Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim berharap tercipta standar pelayanan yang lebih adaptif, responsif, dan berpihak kepada masyarakat, sehingga kualitas birokrasi daerah semakin selaras dengan kebutuhan publik. (rey/pt/portalkaltim/sty)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoHarga BBM 1 April 2026 Tidak Naik, Pemerintah Pastikan Stok Aman dan Masyarakat Tak Perlu Panik
-
SAMARINDA4 hari agoDari Akses Terbatas Menuju Harapan Baru, Jembatan Garuda Hadir di Pampang
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago77 Titik Panas Muncul, BPBD Kaltim Waspadai Ancaman Karhutla Jelang Musim Kemarau
-
NUSANTARA4 hari agoASN Kini Bisa WFH Setiap Jumat, Langkah Baru Menuju Birokrasi Modern dan Hemat Energi
-
PARIWARA3 hari agoMotorcycle Maintenance After Long Riding: 8 Komponen Motor yang Wajib Dicek Setelah Perjalanan Jauh
-
BALIKPAPAN3 hari agoKomisi IV DPRD Balikpapan Tunggu Hasil Audit, Opsi Pansus RS Sayang Ibu Menguat
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPersiapan Haji Kaltim 2026 Hampir Rampung, Jemaah Mulai Masuk Embarkasi 26 April
-
PARIWARA2 hari agoSiap Bangkit Lagi, Aldi Satya Mahendra Fokus Pemulihan dan Kembali Stay di Eropa

