Connect with us

SEPUTAR KALTIM

FKP Jadi Sarana Pemprov Kaltim Himpun Masukan Perbaikan Standar Layanan

Published

on

Forum konsultasi publik untuk mendorong peningkatan pelayanan untuk masyarakat. (Adpimprov Kaltim)

Pemprov Kaltim terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Melalui Forum Konsultasi Publik, Biro Organisasi Setda Kaltim membuka ruang dialog partisipatif untuk menghimpun masukan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan yang lebih adaptif dan responsif.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Organisasi Sekretariat Daerah menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka evaluasi dan penetapan standar pelayanan. Kegiatan berlangsung di Ruang Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kaltim, Kamis, 18 September 2025.

Acara ini dihadiri Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim, Iwan Setiawan, didampingi Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan sekaligus Plt. Kepala Bagian Tata Laksana, Adriani, serta Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja, Hj. Nani Nuraini.

Baca juga:   Gubernur Harum Beri Insentif Guru SMP IT Istiqamah Balikpapan

Dalam sambutannya, Iwan Setiawan menegaskan bahwa penyelenggaraan FKP sejalan dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2022, yang menjadi pedoman instansi pemerintah dalam menggelar forum serupa. Tujuan utamanya adalah menghimpun masukan dari masyarakat dan mitra kerja untuk memperbaiki sekaligus meningkatkan standar pelayanan publik.

“FKP ini bukan hanya sekadar forum seremonial, tetapi juga ruang dialog dan diskusi yang partisipatif. Melalui forum ini, publik memiliki kesempatan untuk menyampaikan opini, kritik, maupun saran demi peningkatan kualitas pelayanan,” ujar Iwan.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2017, forum konsultasi publik dapat melibatkan pengguna layanan, praktisi, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga media massa. Namun, karena lingkup kerja Biro Organisasi Setda Kaltim lebih fokus pada perangkat daerah provinsi serta kabupaten/kota, maka forum kali ini menitikberatkan pada partisipasi pengguna layanan.

Baca juga:   DWP Kaltim Gelar Seminar Usaha Online, Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan

Iwan juga menguraikan sejumlah regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pelayanan publik, mulai dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, hingga Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Publik.

“Kegiatan kita hari ini juga merupakan tindak lanjut dari pasal 2 Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2017, yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk melaksanakan forum konsultasi sebagai bentuk peran serta masyarakat,” jelasnya.

Sebagai penutup, acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan yang menjadi landasan tindak lanjut hasil diskusi bersama.

Melalui forum ini, Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim berharap tercipta standar pelayanan yang lebih adaptif, responsif, dan berpihak kepada masyarakat, sehingga kualitas birokrasi daerah semakin selaras dengan kebutuhan publik. (rey/pt/portalkaltim/sty)

Baca juga:   Tiga ASN Baru Perkuat Layanan Pertanahan di Kaltim

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.