POLITIK
Fraksi PAN Kaltim Soroti Pencabutan Perda tentang Pengelolaan Air Tanah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kaltim. Salah satu yang menarik untuk dibahas adalah pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 14 tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Dicabutnya Perda Kaltim 14/2012 ini lantaran Mahkamah Konstitusi RI membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air pada Tahun 2015 dan kembali memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Sehingga perda tersebut tidak relevan lagi.
Usulan Pemprov ini dijawab seluruh fraksi DPRD Kaltim melalui Rapat Paripurna ke-42 di Kantor DPRD Kaltim pada Selasa (4/10/2022).
Salah satu fraksi, Fraksi PAN, secara keseluruhan menyetujui pencabutan perda tersebut karena adanya keputusan Mahkamah Konstitusi. Tetapi ada beberapa hal yang perlu kejelasan oleh Pemprov Kaltim.
Seperti yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo sekaligus sebagai anggota Fraksi PAN. Dia menyoroti korelasi antara pengelolaan pajak air permukaan (PAP) dan perda tersebut.
“Kan salah satu penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita berasal dari pajak air permukaan itu. Yang itulah yang menjadi catatan kami karena harus adanya pemasukan di Kaltim,” ungkap Sigit.
Selain itu, pihaknya juga meminta kejelasan terkait upaya Pemprov Kaltim dalam menghadapi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air. Meliputi kualitas air yang tercemar, banjir, kekeringan, dan pendangkalan.
“Pengelolaan sumber daya air melibatkan kepentingan banyak pihak yang sering kali tidak sejalan dan menimbulkan potensi konflik. Jadi kami mau tahu bagaimana Pemprov Kaltim menyikapi hal tersebut,” terangnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Masudi Arta pada Rabu (5/10/2022) mengakui tidak ada korelasi antara PAP dan pencabutan perda tersebut. Karena Perda 14/2012 lebih berlaku kepada kabupaten/kota, bukan provinsi.
“Kami di provinsi kan lebih kepada pajak air permukaan saja, bukan air bawah tanah. Jadi tidak ada berdampak sama sekali. Kabupaten/kota juga tidak berpengaruh sama sekali dengan dicabutnya perda itu,” kata Masudi.
Mengenai aturan baru, pihaknya menerangkan masih menunggu keputusan dari Gubernur Kaltim terkait hal tersebut.
“Kita lihat nanti. Yang pasti pajak air permukaan masih berlaku,” tegasnya.
Adapun setelah rapat paripurna ini dilaksanakan, Pemprov Kaltim akan menjawab pandangan fraksi DPRD Kaltim melalui rapat paripurna selanjutnya. (*/ng)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA21 jam agoCarnival Akhir Tahun Hadir di Mahakam Lampion Garden Samarinda, Tiket Masuk Mulai Rp5 Ribu
-
HIBURAN23 jam agoDaftar Film Indonesia di Bioskop Temani Liburan Nataru 2025-2026, Tayang Desember–Januari
-
GAYA HIDUP4 hari ago7 Tips Resolusi Tahun Baru 2026 Biar Nggak Jadi Sekadar Janji Manis, tapi Beneran Jalan Sampai Desember Lagi
-
OLAHRAGA3 hari agoPerolehan Positif Yamaha Racing Indonesia Tuai Perubahan Signifikan di ARRC 2025
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoWagub: Usia Harapan Hidup Warga Kaltim Naik Jadi 79 Tahun
-
HIBURAN4 hari agoDiserbu Ribuan Gen Z! Skutik Skena Fazzio Hybrid Sukses Curi Perhatian di Festival Musik Anak Muda
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoBI Siapkan Rp4,8 Triliun Penuhi Kebutuhan Nataru 2026 di Kaltim
-
BERITA1 hari agoPemprov Kaltim Pastikan Stok Pangan Aman, Harga Bapokting Stabil Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

