POLITIK
Fraksi PAN Kaltim Soroti Pencabutan Perda tentang Pengelolaan Air Tanah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kaltim. Salah satu yang menarik untuk dibahas adalah pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 14 tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Dicabutnya Perda Kaltim 14/2012 ini lantaran Mahkamah Konstitusi RI membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air pada Tahun 2015 dan kembali memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Sehingga perda tersebut tidak relevan lagi.
Usulan Pemprov ini dijawab seluruh fraksi DPRD Kaltim melalui Rapat Paripurna ke-42 di Kantor DPRD Kaltim pada Selasa (4/10/2022).
Salah satu fraksi, Fraksi PAN, secara keseluruhan menyetujui pencabutan perda tersebut karena adanya keputusan Mahkamah Konstitusi. Tetapi ada beberapa hal yang perlu kejelasan oleh Pemprov Kaltim.
Seperti yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo sekaligus sebagai anggota Fraksi PAN. Dia menyoroti korelasi antara pengelolaan pajak air permukaan (PAP) dan perda tersebut.
“Kan salah satu penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita berasal dari pajak air permukaan itu. Yang itulah yang menjadi catatan kami karena harus adanya pemasukan di Kaltim,” ungkap Sigit.
Selain itu, pihaknya juga meminta kejelasan terkait upaya Pemprov Kaltim dalam menghadapi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air. Meliputi kualitas air yang tercemar, banjir, kekeringan, dan pendangkalan.
“Pengelolaan sumber daya air melibatkan kepentingan banyak pihak yang sering kali tidak sejalan dan menimbulkan potensi konflik. Jadi kami mau tahu bagaimana Pemprov Kaltim menyikapi hal tersebut,” terangnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Masudi Arta pada Rabu (5/10/2022) mengakui tidak ada korelasi antara PAP dan pencabutan perda tersebut. Karena Perda 14/2012 lebih berlaku kepada kabupaten/kota, bukan provinsi.
“Kami di provinsi kan lebih kepada pajak air permukaan saja, bukan air bawah tanah. Jadi tidak ada berdampak sama sekali. Kabupaten/kota juga tidak berpengaruh sama sekali dengan dicabutnya perda itu,” kata Masudi.
Mengenai aturan baru, pihaknya menerangkan masih menunggu keputusan dari Gubernur Kaltim terkait hal tersebut.
“Kita lihat nanti. Yang pasti pajak air permukaan masih berlaku,” tegasnya.
Adapun setelah rapat paripurna ini dilaksanakan, Pemprov Kaltim akan menjawab pandangan fraksi DPRD Kaltim melalui rapat paripurna selanjutnya. (*/ng)
-
POLITIK4 hari agoDPRD Kaltim Siapkan Tindak Lanjut Temuan BPK, Dari Beasiswa Gratispol hingga Kredit Produktif Bankaltimtara
-
HIBURAN5 hari agoReview Film: Keluarga Suami Adalah Hama, Ketika Pernikahan Tidak Hanya Tentang Dua Orang
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKisah Si Bejo, Sapi 1 Ton Asal Kaltim yang Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo Subianto
-
POLITIK3 hari agoParipurna Hak Angket DPRD Kaltim Dijadwalkan 10 Juni, Banmus Klaim Sudah Final
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoHydropower 300 MW di Mahakam Ulu Disorot, Rudy Mas’ud Minta Listrik Tak Hanya Terang di Kota
-
PARIWARA3 hari agoAnti Ribet! Aplikasi Y-ON Yamaha Bikin Touring Jarak Jauh Makin Seru dan Praktis
-
BALIKPAPAN2 hari agoDisparpora dan KONI Balikpapan Perkuat Persiapan Atlet serta Fasilitas Menuju Porprov VIII Paser 2026
-
SAMARINDA2 hari agoUtang Pemkot Samarinda Rp400 Miliar, Andi Harun Alihkan 80 Persen APBD 2026 untuk Bayar Kewajiban

