NUSANTARA
Gaji Tak Sesuai Ekspektasi, Seratus CPNS Mengundurkan Diri
Seratus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengundurkan diri usai dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021. Angka ini dicatat Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dikutip dari Kumparan, Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, mengatakan ratusan CPNS yang mengundurkan diri memiliki beragam alasan.
Salah satunya, disebabkan akibat gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspektasi. Ada juga Calon PNS yang mengaku telah kehilangan motivasi.
Menurut Satya, sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diatur dalam pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.
Di dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, kemudian mengundurkan diri, maka akan disanksi.
Adapun sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta dengan rincian, pertama apabila dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri sebesar Rp 25 juta.
Kedua, telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri sebesar Rp 50 juta. Ketiga, telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri sebesar Rp 100 juta,. (redaksi)
-
OLAHRAGA4 hari agoCetak Sejarah di Mandalika, Wahyu Nugroho Antar Yamaha Racing Indonesia Raih Kemenangan Perdana SS600 ARRC
-
OLAHRAGA22 jam agoPWI Kaltim Gelar Turnamen Biliar 9 Ball Piala Ketua PWI, Semarak HUT ke-81 RI
-
KUKAR21 jam agoPegawai Diskominfo Kukar Jadi Tersangka, Bakar Ruang Rapat karena Kesal Jadi Bahan Olokan

