Connect with us

NUSANTARA

Gaji Tak Sesuai Ekspektasi, Seratus CPNS Mengundurkan Diri

Diterbitkan

pada

Peserta test CPNS. (Ilustrasi)

Seratus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengundurkan diri usai dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021. Angka ini dicatat Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dikutip dari Kumparan, Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, mengatakan ratusan CPNS yang mengundurkan diri memiliki beragam alasan.

Salah satunya, disebabkan akibat gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspektasi. Ada juga Calon PNS yang mengaku telah kehilangan motivasi.⁠

Menurut Satya, sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diatur dalam pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.

Di dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, kemudian mengundurkan diri, maka akan disanksi. ⁠

Adapun sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta dengan rincian, pertama apabila dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri sebesar Rp 25 juta.

Baca juga:   SMSI Konsisten Tolak Pasal Krusial yang Berpotensi Lemahkan Kebebasan Pers

Kedua, telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri sebesar Rp 50 juta. Ketiga, telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri sebesar Rp 100 juta,. (redaksi)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.