SEPUTAR KALTIM
Ganti Rugi Tahap Kedua Jalan Nursyirwan Belum Bisa Dilakukan

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menuturkan soal ganti rugi tanah warga untuk tahap kedua yang terkena pelebaran jalan umum di Jalan Nursyirwan Ismail belum dapat dilakukan.
Pasalnya, dari hasil pertemuan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembayaran lahan warga di Rong Road 1 dan 2 Samarinda. Semua bersepakat untuk mengedepankan prinsip ketelitian dan prinsip kehati-hatian untuk mencegah timbulnya masalah.
“Harus jelas dulu siapa sebenarnya pemilik tanah yang masuk dipelebaran jalan umum itu, khawatir ketika tanpa dilakukan pendalaman dokumen justru akan timbul pihak lain yang mengklaim. Aspek legalitasnya ini yang utama,” jelasnya, Senin.
“Kalau uangnya menurut keterangan Pak Kadis PUPR, sudah siap. Hanya tinggal memastikan saja. Karena itu pihak yang memilki tanah itu jangan khawatir, ” tambahnya.
Mewakili Kantor Pertanahan Samarinda Aziz menyebutkan pengukuran telah dilakukan fan telah menerbitkan sebanyak 60 peta bidang tanah.
“10 bidang tanah klaim warga statusnya masuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL) terindikasi kawasan pencadangan transmigrasi berdasarkan SK penetapan HPL Tahun 1982 prihal peta kawasan transmigrasi Kampung Embalut, Kecamatan Tenggarong,” terangnya.
Kemudian, lanjut dia, warga mengajukan klaim tanah berdasarkan surat pernyataan penguasaan fisik yang dibuat oleh warga diketahui oleh RT dan Kelurahan Setempat. (*/fth)
-
PARIWARA4 hari agoFactory Visit Yamaha, XMOC Bali Intip Langsung Standar Produksi Global XMAX
-
NUSANTARA2 hari agoMAXi Tour Boemi Nusantara Kalimantan 2026, Yamaha Buktikan Ketangguhan Skutik Premium hingga Kampanyekan Pelestarian Orang Utan
-
SAMARINDA6 jam agoPerhiasan Majikan Senilai Rp300 Juta Raib, Pengasuh Anak Diamankan Polisi
-
POLITIK6 jam agoSoal Bursa Pilwali Samarinda, Andi Harun Dorong Munculnya Banyak Figur
-
POLITIK8 jam agoGerindra Minta Kader Siap Bertarung di Pilkada, Helmi Abdullah Fokus Perkuat Partai

