Connect with us

BERAU

Gerebek Pencuri Belasan Ponsel, Polres Berau Temukan Puluhan Poket Sabu-Sabu

Diterbitkan

pada

Gerebek Pencuri Belasan Ponsel, Polres Berau Temukan Puluhan Poket Sabu-Sabu
Rilis pers pengungkapan pencurian belasan ponsel dan penemuan sabu-sabu di Polres Berau. (Foto: Humas Polda Kaltim)

Satreskrim Polres Berau berhasil meringkus pelaku kawanan tindak pencurian di sebuah konter ponsel di Jalan Pulau Semama, Tanjung Redeb.

Dari tangan para tersangka, belasan unit ponsel yang mereka ambil dari etalase konter berhasil diamankan. Ditambah dengan ditemukannya puluhan poket sabu-sabu saat penggerebekan.

Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan, pengungkapan ini bermula dari adanya laporan korban yang menyatakan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian. Sebanyak 12 unit ponsel yang berada di etalase konter hilang.

Dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapat identitas pelaku, dilakukan penggerebekan di salah satu hotel di Berau.

“Ada empat orang tersangka yang kami amankan,” ujarnya.

Baca juga:   Punya Puluhan Gram Sabu-Sabu, Dua Pria di Paser Diamankan Polisi

Ardian menyebut, empat orang tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Modus pelaku dalam melancarkan aksinya, yakni mencongkel ventilasi udara dari konter tersebut.

Setelah berhasil masuk, dua pelaku itu membukakan jalan untuk dua tersangka lainnya yang menunggu di motor.

“Setelah itu, mereka berempat mencongkel etalase dan meringkus semua ponsel yang ada,” terangnya.

Setelah dilakukan penggerebekan, pihaknya langsung melakukan penggeledahan. Kemudian didapati 42 poket sabu siap edar.

“Selanjutnya barang bukti sabu itu kami serahkan ke Satreskoba Polres Berau,” terangnya.

Dikatakannya, para tersangka berinisial F, S dan Y. Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Berau, Iptu Didin melalui KBO Satresnarkoba, Ipda I Wayan Wartama mengatakan, telah menerima pelimpahan barang bukti 42 poket sabu-sabu tersebut. Dikatakannya, pelakunya adalah anak di bawah umur.

Baca juga:   Pelaku Eksploitasi Anak Diringkus Polisi, Sempat Jajakan Korban ke Hidung Belang

“Kami sedang mendalami kasus ini,” ujarnya.

Diterangkannya, anak tersebut pun adalah residivis kasus cabul tahun 2020 lalu.

“Untuk proses hukum, dilakukan sesuai aturan yang berlaku, karena ini statusnya anak, jadi semua di percepat,” tandasnya. (redaksi)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.