SEPUTAR KALTIM
Hetifah Sjaifudian: Kebakaran Museum Nasional Indonesia Jadi Pelajaran untuk Cagar Budaya di Kaltim

Insiden kebakaran di Gedung A Museum Nasional Indonesia sangat disesali oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian dan berharap kejadian tersebut tidak terjadi pada objek wisata dan cagar budaya yang ada di Kaltim.
Gedung A Museum Nasional Indonesia terbakar dan menimpa sebagian ruangan. Insiden kebakaran tersebut terjadi pada Sabtu, 16 September 2023.
Kejadian tersebut sangat disesali oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian yang berharap hal ini tidak terjadi pada sejumlah cagar budaya dan objek pariwisata di Kalimantan Timur.
Walaupun akhirnya api berhasil dikendalikan dan tidak menyebar ke ruangan dan gedung lainnya, Hetifah menerangkan bahwa kejadian tersebut harus menjadi pembelajaran yang sangat penting. Terutama dalam memitigasi bencana di sejumlah objek wisata dan cagar budaya.
“Saya kira ini pentingnya bagaimana mitigasi bencana seperti kebakaran di terapkan untuk objek-objek wisata kita. Meskipun yang terbakar itu sebagian replika koleksi museum, hanya saja kan akhirnya kunjungan harus dibatasi,” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini melalui pers rilis, Selasa, 19 September 2023.
Dia berharap, Gedung A Museum Nasional Indonesia yang terbakar bisa secepatnya diperbaiki dan segera mereplikasi kembali koleksi-koleksi pamerannya yang hangus akibat dilahap si jago merah.
“Agar masyarakat kita bisa kembali ke Museum Nasional Indonesia untuk berwisata sekaligus mendapatkan edukasi,” harapnya.
Khusus untuk pencegahan bencana di cagar budaya seperti museum, ucap Hetifah, sebenarnya sudah diamanatkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
“Saya juga mengimbau kepada para pengelola objek-objek pariwisata kita itu, agar dapat menerapkan protokol mitigasi bencana. Misalnya pelestarian yang dimaksud dalam UU 11/2010 dijelaskan dalam Bab VII yang mencakup beberapa tindakan yaitu, pelindungan, penyelamatan dan pengamanan. Sehingga, ketika hal-hal yang tidak kita inginkan itu terjadi, bisa segera kita atasi dengan baik,” tegas Hetifah.
Bahkan terkait pencegahan dan mitigasi, semua objek cagar budaya sudah harus menetapkan standar prosedur yang diatur dalam UU Cagar Budaya. Yaitu dalam melakukan tindakan mitigasi bencana, langkah awal yang harus dilakukan adalah melakukan kajian risiko bencana terhadap kawasan cagar budaya tersebut.
Terlebih di Kaltim, terdapat sejumlah cagar budaya yang perlu terus dilestarikan. Seperti Museum Mulawarman di Kutai Kartanegara, yang menyimpan banyak peninggalan bersejarah dari zaman Kerajaan Kutai.
Selain itu ada sejumlah goa yang berada di kawasan Karst Sangkulirang-Mangkalihat yang telah diteliti memiliki artefak berupa gambar cadas dari zaman pra-sejarah yang diketahui telah berusia 40 ribu tahun, dan diakui tertua di dunia.
“Dalam menghitung risiko bencana sebuah daerah kita harus mengetahui bahaya (hazard), kerentanan (vulnerability) dan kapasitas (capacity) suatu wilayah yang berdasarkan pada karakteristik kondisi fisik dan wilayahnya. Selain itu, perlu disiapkan banyak APAR (Alat Pemadam Api Ringan) di berbagai titik bangunan cagar budaya untuk memudahkan akses penanganan yang cepat jika bencana kebakaran terjadi,” saran dia. (*RW)

-
SAMARINDA4 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA5 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA5 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA N 10 Samarinda Dicopot, Disdikbud Ungkap Pelanggaran Prosedur dan Mobilisasi Dukungan Militer
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Pemprov Kaltim Tambah Jabatan dan Ubah Jadwal Seleksi Direksi BUMD 2025
-
SAMARINDA4 hari ago
Mediasi Malpraktik RSHD Samarinda Gagal, Dokter dan Pasien Bersikukuh pada Klaim Masing-masing