POLITIK
Ikut Kampanye Rudy-Seno, Rusmadi: Apa yang Salah dengan Itu?

Plt Wali Kota Samarinda Rusmadi bersikeras bahwa ia tak melanggar peraturan apapun ketika ikut mengampanyekan paslon gubernur dan wakil gubernur Rudy Mas’ud-Seno Aji.
Nama Rusmadi mendadak menjadi sorotan dalam masa kampanye Pilkada 2024. Ia yang berstatus sebagai Plt wali kota Samarinda, diduga terlibat aktif dalam kampanye paslon 02, Rudy-Seno.
Melalui foto atau video yang beredar, Rusmadi ikut serta dalam kampanye Rudy-Seno di 2 tempat, di Kota Samarinda.
Keterlibatannya bikin tim paslon 01 murka. Sebab Rusmadi adalah pemimpin aktif saat ini. Menggantikan peran Andi Harun yang sementara waktu masih kampanye pencalonannya sebagai calon wali kota.
Selain itu, tim paslon 01 mempertanyakan etika politik Rusmadi. Karena eks Sekdaprov Kaltim itu merupakan kader PDIP, yang di Pilkada Kaltim mengusung Isran Noor-Hadi Mulyadi.
Rusmadi Dilaporkan ke Bawaslu
Tim Hukum Paslon Nomor Urut 1 Isran-Hadi lalu melaporkan Rusmadi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim. Senin, 28 Oktober 2024 atas dugaan pelanggaran Pilkada karena keikutsertaan Rusmadi dalam kampanye.
Perwakilan Tim Hukum Paslon Nomor Urut 1 Isran-Hadi, Roy Hedrayanto bilang kalau Rusmadi terlihat ikut kampanye di 2 tempat. Sebab tampak hadir juga saat kampanye paslon Rudy-Seno di eks Bandara Temindung Kota Samarinda.
“Kami menyampaikan kepada Bawaslu ada pendapat kami, indikasi pelanggaran tentang tidak cuti karena beliau status Plt bukan Pj,” jelas Roy kepada media saat di Kantor Bawaslu Kaltim, Senin.
Menurut Roy, jabatan wali kota dan wakil wali kota merupakan produk politik. Sementara Pj ditunjuk oleh pemerintah. Sementara posisi Plt memiliki keterikatan dan harus mengajukan cuti atau izin kampanye terlebih dahulu.
Rusmadi diduga telah melanggar aturan Pemilu, merujuk Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017. Tertulis, pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu.
“Berani tidak 5 komisioner mengambil sikap. Rusmadi ikut kampanye secara terang-terangan di video dan foto mengacungkan 2 jari,” tambahnya.
“Minta dengan sangat Bawaslu Kaltim bergerak apa adanya sesuai dengan aturan yang berlaku,” sambung Roy.
Pembelaan Diri Rusmadi
Terpisah, Rusmadi menyebut dirinya bisa melakukan kampanye berdasarkan edaran Kemendagri, asal saat hari libur.
“Apa yang salah dengan itu? Apalagi ada edaran dari Mendagri bahwa pejabat daerah pada hari kerja itu diijinkan satu hari, tapi untuk hari libur silakan untuk dimanfaatkan,” jelas Rusmadi Senin.
Terkait dukungannya yang bersebrangan dengan PDI-P, Rusmadi bilang kalau mendukung, itu menjadi persoalan lain. Sebab sebagai warga negara, dirinya merasa punya hak untuk memberikan dukungan pada calon yang menurutnya terbaik.
“Posisi saya di sana sudah jelas sebagai warga negara,” pungkasnya.
Merespons itu, Roy menyebut Rusmadi telah salah kaprah. Meski pada hari Minggu, sebagai Plt, Rusmadi seharusnya mengantongi izin atau cuti terlebih dahulu. Menurutnya untuk mengajukan cuti juga perlu aturan dan proses yang rumit.
“Kalau ngajukan cuti ikut dengan aturan itu fine. Bagi kami tidak masalah,” pungkas Roy.
Bawaslu Kaltim Kaji dan Rapat Pleno Dulu
Anggota Bawaslu Kaltim Divisi Hukum dan Sengketa Danny Bunga bilang, pihaknya sudah menerima laporan terkait pelaporan Rusmadi. Pihaknya akan mengkaji dahulu laporan untuk menentukan masuk atau tidaknya sikap Rusmadi sebagai pelanggaran.
“Kalau secara normatif tidak disebut, tapi di (aturan) Kemendagri kami akan kaji di rapat pleno pimpinan,” jelasnya di Kantor Bawaslu Kaltim, Jalan Kemang.
Kajian itu akan menelisik soal pengajuan cuti Rusmadi, kemudian ketentuan kampanye pada hari libur, lalu mengecek penggunaan fasilitas negara dan beragam dugaan lainnya. Untuk proses akan memakan waktu 5-7 hari.
“Untuk rencana memanggil Rusmadi, kami akan rapatkan dulu,” pungkasnya. (ens/fth)


-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Adnan Faridhan Usulkan Sistem Satgas SPMB Jadi Protokol Standar di Seluruh OPD Samarinda
-
PARIWARA4 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kemenag Kaltim Gelar Media Gathering, Fokus pada Kerukunan dan Penguatan Pesantren
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kerukunan Beragama di Kaltim Dinilai Sangat Baik, Masyarakat Hidup Tenang Tanpa Kerusuhan
-
SAMARINDA2 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
OLAHRAGA5 hari yang lalu
Ikut Tampil di Jakarta E-Prix Formula E, Yamaha Motor Hadir Sebagai Technical Partner Pengembangan Powertrain Mobil Balap Listrik
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun