BALIKPAPAN
Ikuti Aturan Pusat, Revitalisasi Pasar Klandasan Tunggu SK Penghapusan Aset

Rencana revitalisasi Pasar Klandasan dapat direalisasikan apabila penghapusan aset Pasar Klandasan telah dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Proses tersebut harus dilalui sebelum lelang proyek revitalisasi Pasar Klandasan dilaksanakan.
Plt Kepala BPKAD Pujiono menyebutkan, surat pengusulan penghapusan aset Pasar Klandasan sudah diserahkan Dinas Perdagangan sejak 1 Maret. Prosesnya sudah berjalan berapa bulan terakhir, kini tinggal menyelesaikan administrasi dengan menerbitkan surat keputusan (SK) wali kota.
Dia menuturkan, proses penghapusan aset ini berjalan cukup lama karena ada tahapan yang perlu dilalui sebelum menerbitkan SK Wali Kota.
“Karena harus survei lapangan, mengukur ulang berapa aset yang dihapus. Itu harus dicek,” ungkapnya.
Semua proses tersebut dilaksanakan oleh BPKAD, dan butuh waktu dalam melakukan verifikasi. Sehingga proses memang berjalan cukup lama sampai wali kota menandatangani.
Namun dia menyebutkan, saat ini proses administrasi tersebut sudah rampung.
“Mungkin dalam waktu dekat sekira 25-30 Juli sudah bisa dipercepat penerbitan SK agar revitalisasi pasar bisa segera dimulai,” bebernya.
Pujiono menjelaskan, penghapusan aset ini sudah mengikuti aturan pemerintah pusat. Yakni Permen PUPR dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Dia menambahkan, peraturan menteri ini mengatur tentang aset yang sudah tidak bermanfaat atau tidak bisa digunakan akan dimanfaatkan lagi.
Termasuk jika ingin revitalisasi yang membuat nilai manfaat aset bertambah. Tahapannya organisasi perangkat daerah (OPD) selaku pengguna aset mengajukan dulu berkas untuk penghapusan aset. Kemudian BPKAD yang melakukan proses survei dan lainnya.
Setelah dihitung, BPKAD akan membuat catatan ulang berapa aset bangunan baru. Sebelum ada pembangunan yang baru, aset yang lama harus dihapus dulu.
“Jadi nilai aset menjadi nol dulu karena dihapus. Kemudian ditambah bangunan baru,” tuturnya.
Kepala Dinas Perdagangan Arzaedi Rachman mengatakan, setelah mendapat persetujuan penghapusan aset maka pihaknya bisa melakukan proses lelang revitalisasi Pasar Klandasan.
“Kalau persetujuan penghapusan aset secepatnya bisa keluar, kami akan langsung lelang untuk proyek pembangunannya,” sebutnya.
Sebelumnya Dinas Perdagangan juga telah melakukan penyesuaian detail engineering design (DED) dan rancangan anggaran biaya (RAB) untuk revitalisasi Pasar Klandasan. Imbas adanya perubahan analisa satuan harga kerja. Perhitungan ulang dilakukan Dinas PU dan konsultan. (redaksi)

-
PARIWARA4 hari ago
Yamaha Hadirkan Pengalaman Tak Terlupakan, Ajak Konsumen Saksikan Langsung MotoGP Mandalika 2025
-
OLAHRAGA3 hari ago
Tim Tenis Meja Eksekutif Kaltim Lanjutkan Tren Kemenangan di Pornas Korpri 2025
-
OLAHRAGA3 hari ago
Tim Yamaha Racing Indonesia Bidik Podium di Seri 5 ARRC Sepang
-
OLAHRAGA3 hari ago
Tim Basket Kaltim Lolos ke 8 Besar Pornas Korpri 2025 Usai Tumbangkan Jawa Barat
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Lima Komisioner Komisi Informasi Kaltim 2025–2029 Resmi Dilantik
-
OLAHRAGA4 hari ago
Kaelisma Anjarwati Lolos ke Semifinal Gateball Tunggal Putri Pornas XVII Korpri 2025
-
SAMARINDA3 hari ago
Mensos Gus Ipul Perkenalkan Sekolah Garuda di Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Benahi Terminal Sungai Kunjang, Angkot dan Ojol Ditata Ulang