Connect with us

INFOGRAFIS: Sanksi hukum penganiaya hewan peliharaan

Diterbitkan

pada

Penganiayaan dan pembunuhan terhadap hewan peliharaan seperti anjing dan kucing masih kerap terjadi. Pelaku penganiayaan hewan dapat dijerat Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara dan denda.


https://www.antaranews.com/infografik/1985348/sanksi-hukum-penganiaya-hewan-peliharaan

COPYRIGHT © ANTARA 2021

Bagikan
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.