Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Pemprov Kaltim Siapkan Surat Edaran Pembatasan Peredaran Vape

Published

on

Wagub Kaltim Seno Aji

Peredaran rokok elektrik atau vape di Kalimantan Timur mulai menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pemprov Kaltim menyiapkan surat edaran gubernur untuk membatasi peredarannya menyusul kekhawatiran terhadap penyalahgunaan cairan vape yang diduga dapat dicampur zat narkotika.

Rencana tersebut dibahas dalam diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) mengenai pengawasan peredaran rokok elektrik di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Selasa (13/10/2026).

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mengatakan pembatasan diperlukan untuk memperketat pengawasan distribusi, transaksi jual beli, promosi, hingga iklan rokok elektrik. Pemerintah juga ingin memastikan langkah yang diambil dapat melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari potensi penyalahgunaan zat terlarang.

“Rokok elektrik itu cairannya sekarang ini banyak disalahgunakan, kemudian dimasukkan obat-obatan terlarang, dimasukkan sabu-sabu cair dan lain sebagainya,” ujar Seno.

Menurut dia, pembahasan belum berhenti pada rencana penerbitan surat edaran. Pemprov Kaltim akan melibatkan lebih banyak pihak, termasuk pemerintah kabupaten dan kota, kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta pelaku usaha vape.

Langkah tersebut diperlukan agar kebijakan yang disusun memiliki dasar pertimbangan yang lebih lengkap, termasuk mengenai pengawasan dan mekanisme penerapannya.

Pemprov Kaltim Bahas Pembatasan Vape, Sanksi Masih Dikaji

Seno menegaskan, pemerintah provinsi ingin memperjelas pengawasan peredaran vape di Kaltim. Salah satu langkah yang disiapkan adalah menggelar FGD lanjutan sebelum merumuskan surat edaran gubernur.

“Peredaran rokok elektrik perlu dibatasi dan perlu kita pertegas. Kalau perlu, nanti kita akan lakukan FGD yang lebih besar untuk kemudian kita membuatkan surat edaran pelarangan di tingkat Kalimantan Timur,” tegasnya.

Selain menyusun kebijakan di tingkat provinsi, Pemprov Kaltim berencana menyampaikan usulan kepada pemerintah pusat agar persoalan peredaran vape turut menjadi perhatian nasional. Pemerintah kabupaten dan kota juga didorong memperkuat pengawasan sesuai kewenangannya.

Seno menyebut sejumlah negara, seperti Singapura, Brasil, dan India, telah menerapkan larangan terhadap rokok elektrik. Ia khawatir perbedaan kebijakan antarnegara dapat memengaruhi arah pemasaran produk tersebut, termasuk di Indonesia.

Meski demikian, bentuk akhir kebijakan di Kaltim masih perlu dirumuskan. Cakupan pembatasan, mekanisme pengawasan, dan dasar penerapan sanksi harus diperjelas sebelum surat edaran diterbitkan.

Terkait penindakan, Seno mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan kepolisian mengenai penggunaan ketentuan hukum yang berlaku terhadap peredaran barang ilegal.

“Tadi kami diskusikan dengan pihak kepolisian bahwa mereka sudah ada sanksi peredaran barang ilegal. Nah, sanksi itu yang kita gunakan nanti,” imbuhnya.

Penerapan sanksi nantinya tetap perlu mengacu pada ketentuan hukum yang relevan dengan jenis pelanggaran yang ditemukan. Dengan demikian, rencana pembatasan tidak hanya berfokus pada pengendalian peredaran, tetapi juga kepastian mekanisme penegakannya.

BNN Soroti Deteksi Zat, Polisi Akan Libatkan Pelaku Usaha Vape

Kekhawatiran terhadap penyalahgunaan cairan vape juga disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, Brigadir Jenderal Polisi Rudy Mulyanto.

Ia menyoroti tantangan dalam mendeteksi kandungan zat berbahaya pada cairan rokok elektrik. Sejumlah zat yang menjadi perhatian antara lain ganja, sabu, ekstasi, etomidate, dan ketamin.

Menurut Rudy, pengawasan membutuhkan kemampuan pemeriksaan yang memadai untuk memastikan kandungan suatu produk. Dukungan deteksi yang sesuai diperlukan agar aparat dapat mengidentifikasi zat berbahaya dan menentukan langkah penanganan berdasarkan hasil pemeriksaan.

BNNP Kaltim, lanjut dia, terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk memperkuat pencegahan serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai risiko penyalahgunaan vape.

“Kita berharap, dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah, minimal di lingkup Provinsi Kalimantan Timur ada surat edaran pelarangan peredaran vape ini. Setidaknya sudah mengerem dan mengisolasi peredarannya,” kata Rudy.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Romylus Tamtelahitu mengatakan pihaknya berencana mengundang pelaku usaha vape dan pod dari seluruh Kaltim untuk berdiskusi pada pekan berikutnya.

Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk mendengarkan pandangan pelaku usaha sebelum langkah lebih lanjut dirumuskan. Kepolisian menilai masukan dari pihak yang terlibat langsung dalam bisnis tersebut perlu dipertimbangkan agar kebijakan tidak hanya bertumpu pada perspektif pemerintah dan aparat.

“Kita tidak ingin mengambil sebuah langkah itu hanya secara sepihak. Kita mau juga mendengarkan dari perspektif mereka,” pungkas Romylus.

Selain pengawasan produk, Romylus menyoroti pentingnya membedakan penanganan pengguna narkotika yang membutuhkan rehabilitasi dengan penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran.

Pengguna yang memenuhi kriteria rehabilitasi dapat diarahkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Menurut dia, terdapat 41 IPWL di Kaltim, tetapi satu fasilitas, yakni Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie di Samarinda, belum aktif.

Polda Kaltim berencana berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim untuk mengevaluasi kendala operasional fasilitas tersebut.

Dengan demikian, upaya menangani persoalan penyalahgunaan narkotika tidak hanya berkaitan dengan pengawasan produk dan penindakan hukum, tetapi juga kesiapan layanan rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi kriteria.

Rencana pembatasan peredaran vape di Kaltim kini masih dalam tahap pembahasan. Pemprov menyiapkan surat edaran, BNN menyoroti kebutuhan deteksi kandungan zat, sedangkan kepolisian berencana menyerap masukan pelaku usaha. Kejelasan aturan, cakupan pembatasan, dan mekanisme pelaksanaan akan menjadi bagian penting sebelum kebijakan tersebut diterapkan. (Gi/am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

POPULER