Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Instansi Pemerintah Wajib Tertib Arsip

Diterbitkan

pada

pemerintah
Arsip sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga pemerintahan. (Nisa/Kaltim Faktual)

Arsip bagi setiap instansi pemerintah sangatlah penting. Karena itu merupakan bentuk pertanggungjawaban atas anggaran negara. Dan sewaktu-waktu diperiksa.

Setiap instansi atau lembaga pemerintahan. Baik itu dalam lingkungan pemerintahan pusat maupun daerah. Tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga tingkat deda dan kecamatan wajib tertib arsip.

Sebab arsip dalam lingkup pemerintahan sendiri sangatlah penting. Terutama sebagai bentuk pertanggungjawaban atas anggaran negara yang digunakan. Baik itu APBD maupun APBN.

Termasuk instansi atau lembaga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Yang terdiri atas 37 lembaga.

Karena itu sudah tertuang dalam Undang-Undang No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Bahwa satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah provinsi wajib menyerahkan arsip statis kepada arsip daerah provinsi.

Baca juga:   Sesuai Intruksi Pj Gubernur, Disdik Kaltim Siap Kebut Penerapan Srikandi

Meski begitu, pengelolaan arsip di pemerintahan tidaklah mudah. Sebab ribuan arsip yang ada dari beberapa tahun. Harus dikelola dengan hati-hati sesuai aturan dan tidak sembarangan.

Karena merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap keuangan negara. Setiap arsip hasil kegiatan yang didanai oleh negara sewaktu-waktu akan diperiksa.

Sehingga perlu untuk pengelolaan dan penataan arsip dengan baik. Untuk membuktikan transparansi kinerja pemerintahan.

Pranata Kearsipan atau Arsiparis Ahli Pertama BPKAD Kaltim Lydia Martharina mengaku meski pengelolaan arsip di lembaganya cukup baik. Namun prosesnya tidaklah mudah.

“Cuma ya memang ribet. Kadang disepelekan juga ‘ah arsip aja sih’,” jelas Lydia Senin 20 November 2023.

“Tapi kalau mereka sudah diperiksa kan,” tambahnya.

Baca juga:   Tahun 2024, BPKAD Kaltim akan Alihmediakan Arsip Aset Provinsi

Pemeriksaan sendiri tidaklah menentu dan berjadwal. Bisa sewaktu-waktu dilakukan dan tanpa aba-aba terlebih dahulu. Sehingga ada atau tidak ya audit atau pemeriksaan. Setiap lembaga memang perlu mengelola arsip dengan baik.

“Tapi Kaban kami support banget. Karena sudah berpengalaman pemeriksaan di KPK atau Kejaksaan,” kunci Lydia. (ens/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.