POLITIK
Ismail Thomas Jadi Tersangka Korupsi, SAKSI FH Unmul: Cepat Sahkan RUU Perampasan Aset, Wahai Pemerintah

Ismail Thomas menambah daftar panjang pimpinan daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi. Merespons ini, SAKSI FH Unmul mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Untuk membuat para koruptor miskin dan kapok.
Tersangka korupsi yang berasal dari kalangan pimpinan daerah seolah tidak ada remnya. Ada terus. Teranyar, eks bupati Kubar 2 periode Ismail Thomas yang mendekam di penjara gegara dugaan korupsi.
Saat ini statusnya masih tersangka, sementara Kejagung sedang mendalami kasusnya. Dengan memeriksa saksi dan fakta-fakta yang relevan lainnya.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP itu diduga melakukan pemalsuan dokumen. Dalam penerbitan perizinan perusahaan tambang. Sebelum Ismail, sudah ada beberapa pimpinan di Kaltim yang menjadi terpidana korupsi. Dari mantan gubernur, sampai mantan bupati.
Menanggapi hal itu, Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Unmul, Orin Gusta Andini mengungkapkan. Bahwa maraknya kasus korupsi yang menjerat eks pemimpim daerah. Di antaranya karena mereka memiliki kewenangan besar untuk menerbitkan ataupun ‘memuluskan’ perizinan usaha. Dan itu banyak menjadi celah terjadinya tindak korupsi ataupun gratifikasi.
“Memang untuk lingkup Kaltim. Tambang dan perizinan terkait tambang sangat berpotensi disalahgunakan. Sama halnya dengan pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya, Senin 21 Agustus 2023.
Menurut Orin, rentetan kejadian ini harusnya menjadi alarm bagi pemerintah. Untuk membuat sistem peradilan yang berorientasi pada efek jera. Mengetatkan pengawasan penerbitan perizinan. Meningkatkan sistem transparansi. Sampai pengusutan setiap kasus harus tuntas.
“Perlu diusut siapa saja orang-orang yang terlibat dalam satu kasus karena korupsi pasti melibatkan beberapa orang.”
“Hukamannya sesuai untuk case by case-nya,” katanya.
Menyoal hukuman yang bisa membuat koruptor jera. Orin menyebut bahwa RUU Perampasan Aset sangat mungkin untuk itu. Karena sifat manusia yang lebih takut miskin ketimbang dipenjara. Sehingga jika negara serius ingin mempersempit praktik korupsi, pengesahan RUU tersebut mesti dikebut.
“Selain dari upaya pidana. Perlu segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai hukuman untuk memiskinkan koruptor,” pungkasnya. (dmy/dra)
Lanjut Baca Yuk! Disdikbud Samarinda Tidak Sanksi Sekolah yang Jual Buku, Ini Penjelasannya

-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Bontang Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik se-Kaltim 2025
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Lewat Penguatan Demokrasi, Darlis Dorong Masyarakat Samarinda Lebih Kritis dan Aktif
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Bulbak PKH 2025 Resmi Ditutup, Kaltim Perkuat Sektor Peternakan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kaltim Catat Lompatan Besar dalam Keterbukaan Informasi Publik 2025
-
NUSANTARA5 hari ago
Program MBG Bantu Anak Kuli Bangunan Dapat Pekerjaan: “Sekarang Bisa Bantu Keluarga”
-
NUSANTARA1 hari ago
Sukses di Palembang, Estafet Pornas Korpri Berlanjut ke Lampung 2027
-
PARIWARA2 hari ago
CustoMAXi Yamaha Makassar 2025, XMAX Motorized Jadi Pusat Perhatian
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Sri Wahyuni Soroti Dominasi PPPK dan Tantangan ASN Daerah di Rakernas Korpri 2025