SAMARINDA
Jalan di Tempat, Begini Progres Terbaru Perwali Larangan BBM Eceran Samarinda

Pedagang BBM eceran di Samarinda masih bebas beroperasi. Sambil menanti regulasi baru yang akan menentukan nasib mereka. Sementara pembahasan Perwalinya, masih jalan di tempat. Bola aturan itu berada di bagian hukum Pemkot Samarinda.
Sejak satu bulan terakhir Pemerintah Kota Samarinda terus melakukan pembahasan aturan teknis soal larangan BBM eceran tanpa izin di Ibu Kota Kaltim. Aturan lanjutan dari SK Wali Kota tentang Larangan Penjualan BBM Eceran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.
Sebab, SK yang terbit pada 30 April lalu itu, tidak bisa langsung diterapkan tanpa aturan teknis yang menyertai. Sementara aturan itu akan dibakukan dalam bentuk Peraturan Wali Kota Samarinda (Perwali), pembahasannya perlu waktu lebih panjang.
Aturan perwali yang sedang digodok itu juga akan menjadi jawaban atas beberapa poin yang dinilai rancu dalam SK Wali Kota. Sehingga ketika perwali itu terbit, bakal jadi acuan bagi pedagang BBM eceran untuk mengajukan izin sekaligus acuan pemkot dalam melakukan penertiban.
Progres Perwali BBM Eceran
Namun, sampai saat ini, pembahasan perwali itu masih belum rampung juga. Meski sisa satu langkah lagi, karena tinggal proses harmonisasi antar lembaga di Pemkot Samarinda. Setelah itu, baru diterbitkan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jusmaramdhana Alus menyebut pembahasan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tunggu perwali selesai. Secara garis besar yang dibahas memang sama dengan SK yang sudah terbit, namun lebih detail lagi.
“Saat ini harmonisasi dari bagian hukum. Kalau sudah turun dari bagian hukum, baru proses,” jelasnya Selasa 11 Juni 2024.
Terpisah Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda Asran Yunisran menjelaskan bahwa di pihaknya saat ini, draf perwali tengah dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Selanjutnya bakal diproses di Biro Hukum Provinsi Kaltim.
“Karena SK kemarin akan diperkuat kembali dengan perwali ini. Belum selesai, setelah proses semua selesai baru dilakukan penetapan,” jelasnya ketika dihubungi Rabu, 12 Juni 2024.
Untuk perwali yang sedang dibahas, nantinya berjudul Larangan Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda. Nantinya bakal mengatur ruang lingkup, larangan, pengawasan dan penertiban. Dalam pekan ini, akan ada rapat lanjutan pembahasan perwali itu.
“(Target) secepatnya setelah semua langkah dilalui,” pungkasnya. (ens/fth)

-
PARIWARA3 hari ago
Lengkapi Perayaan Satu Dekade MAXi, CustoMAXi Yamaha Kembali Hadir dan Buka Seri Perdana di Semarang
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Cuaca Kaltim 11–20 September: BMKG Prediksi Hujan Atas Normal
-
KUKAR3 hari ago
Pemprov Kaltim–BI Dorong Pertanian Digital di Kukar Lewat Panen Demplot Padi
-
KUKAR5 hari ago
Wagub Seno Aji Panen Padi Teknologi Digital Farming di Kutai Kartanegara
-
SAMARINDA5 hari ago
Jambore Desa Wisata Kaltim 2025 Resmi Dibuka, Gala Dinner Penuh Keakraban
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kanwil BPN Kaltim Gelar Dialog Terbuka, Tampung Aduan Pertanahan Masyarakat
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
RESMI! Gubernur Rudy Mas’ud Tetapkan Direktur Utama Empat BUMD Kaltim 2025
-
SEPUTAR KALTIM1 hari ago
Kesbangpol Kaltim Matangkan Persiapan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025