BERAU
Jual Miras Ilegal, Perempuan Warga Gunung Panjang Dibekuk Polisi
Perempuan berinisial RF (32), warga Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, diciduk polisi. Lantaran kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin alias ilegal di kiosnya, Jalan Sutomo.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kapolsek Tanjung Redeb Iptu Simalango menuturkan, penangkapan ini berawal dari laporan warga setempat. Perihal adanya penjualan miras di sekitar Kecamatan Tanjung Redeb.
“Kami melakukan pengecekan dan mendapati ada puluhan botol miras di kiosnya,” beber Simalango.
Dari hasil penangkapan itu kepolisian mengamankan 33 botol miras. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Tanjung Redeb untuk proses lebih lanjut.
Pelaku juga terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Pelaku terancam kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” terang Simalango. (redaksi)
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoDisorot Isu Deforestasi, Pemprov Kaltim Catat Upaya Reforestasi Capai 17 Ribu Hektare
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoJadwal Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Akhir Tahun
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPemprov Kaltim Buka Data: Tutupan Hutan Masih 62 Persen, Deforestasi di Bawah Satu Persen
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoMembanggakan Kaltim! Wagub Seno Aji Dinobatkan sebagai Alumni Berprestasi UPN Veteran Yogyakarta
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoSiap-Siap! Rute Internasional Samarinda–Kuala Lumpur Bakal Mengudara Tahun Depan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoDorong Branding dan Promosi Wisata Tanjung Gading Balikpapan, Mahasiswa KKN ITK Bikin Website dan Pelatihan Produksi Merchandise
-
BALIKPAPAN3 hari agoYamaha NgeGrebek, Motor Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid Bisa Dibawa Pulang dengan DP Rp800 Ribuan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoKabar Kurang Sedap bagi Petani, Harga TBS Sawit Kaltim Periode Awal Desember Kembali Turun

