BERAU
Jual Miras Ilegal, Perempuan Warga Gunung Panjang Dibekuk Polisi

Perempuan berinisial RF (32), warga Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, diciduk polisi. Lantaran kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin alias ilegal di kiosnya, Jalan Sutomo.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kapolsek Tanjung Redeb Iptu Simalango menuturkan, penangkapan ini berawal dari laporan warga setempat. Perihal adanya penjualan miras di sekitar Kecamatan Tanjung Redeb.
“Kami melakukan pengecekan dan mendapati ada puluhan botol miras di kiosnya,” beber Simalango.
Dari hasil penangkapan itu kepolisian mengamankan 33 botol miras. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Tanjung Redeb untuk proses lebih lanjut.
Pelaku juga terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Pelaku terancam kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” terang Simalango. (redaksi)

-
PARIWARA5 hari ago
Tunjukan Komitmen Terhadap Kendaraan Ramah Lingkungan, Yamaha Masuki Fase Studi Kendaraan Listrik dengan Sistem Swap Battery
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Daya Beli Petani Kaltim Menguat, NTP Capai 144,66 di Agustus 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Gubernur Harum: Setiap Rupiah APBD Wajib Digunakan untuk Rakyat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kesbangpol Teguhkan Komitmen ASN dalam Menjaga Persatuan di Era Digital
-
BALIKPAPAN4 hari ago
Disnakertrans Kaltim Gelar Seminar K3, Perkuat Komitmen Perusahaan terhadap Keselamatan Kerja
-
SAMARINDA4 hari ago
RRI Samarinda Tegaskan Transformasi Digital, Hadirkan Layanan RRI Digital
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kaltim CorpU Jadi Strategi Pemprov Tingkatkan Kompetensi ASN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
ASN Kaltim Diminta Jadi Benteng Persatuan di Era Digital dan Pembangunan IKN