Connect with us

PARIWARA

Kaltim Masuk Empat Daerah Percontohan Implementasi PermenPAN-RB Nomor 7/2022

Diterbitkan

pada

Kaltim Masuk Empat Daerah Percontohan Implementasi PermenPAN-RB Nomor 7/2022
Rapat Piloting Implementasi Sistem Kerja, Proses Bisnis Tematik, dan Pemerintahan digital di Jakarta, Rabu (26/10/2022). (Foto: KemenPAN-RB)

Kaltim terpilih menjadi salah satu dari empat daerah percontohan implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 7/2022. Selain Kaltim, tiga daerah lainnya yaitu Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), dan Lampung.

Diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memproyeksikan empat pemerintah daerah menjadi pilot project implementasi PermenPAN-RB tersebut. Yang berisi Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi sekaligus pendampingan penerapan proses bisnis tematik dan keterpaduan layanan digital pemerintah daerah.

Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati saat memimpin Rapat Piloting Implementasi Sistem Kerja, Proses Bisnis Tematik, dan Pemerintahan digital di Jakarta, Rabu (26/10/2022) mengatakan, peraturan ini selaras dengan Reformasi Birokrasi Tematik Pengentasan Kemiskinan.

Baca juga:   STR Berlaku Seumur Hidup, Organisasi Profesi Kesehatan Kaltim Tolak RUU Omnibus Law

“Keempat daerah ini ingin kita jadikan pilot project percontohan yang akan dibantu dan didampingi Kementerian PAN-RB. Sehingga bisa menjadi daerah yang kita katakan matang dari sisi penataan kelembagaan, proses bisnis, dan penerapan SPBE-nya,” terangnya.

Disampaikan Nanik, pertemuan awal dengan keempat pemerintah daerah tersebut untuk melakukan diskusi. Serta membuat beberapa strategi percepatan terkait kebijakan Menteri PANRB dan arahan Presiden RI.
Diskusi yang dilakukan meliputi sistem kerja, penyusunan proses bisnis tematik, dan keterpaduan layanan digital pemerintah daerah.

“Kenapa ini kami lakukan, karena dari lima prioritas program kerja presiden ada satu yang langsung berkaitan dengan kelembagaan dan tata laksana yaitu penyederhanaan birokrasi,” sebutnya.

Baca juga:   Hadi Mulyadi Dukung Pergantian Nama Taman Samarendah Jadi Taman Pemuda

“Kami ingin apa yang sudah kita mulai pada tahun 2022 khususnya di pemerintah daerah untuk penyederhanaan birokrasi di daerah menjadi dua level kita ingin implementasinya benar-benar efektif,” papar Nanik.

Menurutnya proses bisnis perlu menjadi perhatian karena menjadi basis awal untuk mengidentifikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Atau instansi mana yang memberikan kontribusi langsung dari isu-isu tematik yang akan menjadi tema Reformasi Birokrasi (RB) Tematik.

“Presiden Jokowi menginginkan RB dapat berdampak dan saat ini dilakukan penerapan RB tematik pada empat kluster prioritas,” sebutnya.

Kata Nanik, keterpaduan layanan digital perlu dilakukan. Lantaran pada RPJMN 2020-2024 terdapat arah kebijakan RB dan tata kelola untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik.

Baca juga:   Kesal Masih Ada yang Tolak IKN, Isran Noor: Hati-hati Pendek Umur

Ada tiga pilar untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pilar tersebut yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN), kelembagaan, dan proses bisnis organisasi, serta akuntabilitas kinerja dan pengawasan. Pilar-pilar ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian kualitas pelayanan publik.

“Khusus untuk kelembagaan dan tata laksana dalam RPJMN dimandatkan ada penataan kelembagaan yang berbasis prioritas pembangunan nasional. Penataan tersebut dilakukan melalui dua strategi, salah satunya yaitu penerapan SPBE yang terintegrasi,” tandas Nanik. (redaksi/ADV DIKOMINFO KALTIM)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.