Connect with us

SAMARINDA

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Diterbitkan

pada

Resnarkoba Polresta Samarinda musnahkan 1 (satu) poket / bungkus sabu dengan berat berat 4,68 Gram Brutto atau 3,.68 Gram Brutto/3,47 Gram Netto, 28 Bungkus/POKET Sabu Berat 16.846,84 Gram Brutto/ 16.222,54 Gram Netto, 1 Bungkus Ekstasi berat 5,78 Gram Brutto/3,98 Gram Netto dan 1 poket/bungkus sabu berat 50,27 Gram Brutto atau 48,05 Gram Netto di Mako Polresta Samarinda.

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilakukan dengan cara di blender lalu di larutkan ke dalam kloset.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian,S.H.SIK saat ditemui usai pemusnahan hari ini.

“Ini pemusnahan barang bukti, ungkapan kami dari fwbruari hingga maret 2022,” ungkapnya.

“Kelima pelaku ini kami amankan di mapolresta Samarindam,” sambungnya.

Baca juga:   BNNP Kaltim Sebut Paser Benteng Terakhir Peredaran Narkoba Wilayah Selatan

Lanjut kata Rido pemusnahan barang bukti tersebut, dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Ya, ini sesuai dengan undang-undang, dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” pungkasnya.

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.