Connect with us

KUBAR

Kasus Dugaan Korupsi Terkait IUP Kubar Terus Dikembangkan Oleh Kejagung

Diterbitkan

pada

Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (Ist)

Kejagung terus mengembangkan kasus dugaan korupsi IUP Kubar dengan melakukan pemeriksaan terhadap Vice President Director PT Merril Lynch Indonesia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Saat ini, Kejagung melalui penyidik pidana khusus telah memeriksa seorang saksi dari unsur swasta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa saksi yang diperiksa berinisial FK selaku Vice President Director PT Merril Lynch Indonesia, Jakarta tahun 2015-2010.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah mengamankan CB selaku mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim dan IT (Ismail Thomas) selaku mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016.

Baca juga:   Jumlah Warga Kutai Barat Terdampak Banjir Mei 2024

Sebagai informasi, Ismail Thomas telah divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Ismail juga divonis untuk membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Majelis Hakim memberikan vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara. (rw)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.