PASER
Kejari Paser akan Lakukan Penjualan Barang Rampasan Negara, Catat Tanggalnya
Barang Rampasan Negara akan dijual oleh Kejari Paser yaitu 56 item barang elektronik berupa handphone (HP) berbagai merk. Bagi yang berminat bisa hadir ke Kejari Paser pada 15 Juli 2024.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser akan melaksanakan penjualan langsung barang rampasan negara (BRN).
Barang rampasan negara ini berasal dari perkara tindak pidana umum dalam rangka meningkatkan pemasukan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Bagi yang berminat silahkan datang ke Kantor kejaksaan Negeri Paser, Senin 15 Juli 2024 pukul 10.00 Wita, ” Kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Paser, Ryan Asprimagama, di Tanah Grogot, Sabtu 13 Juli 2024.
Barang rampasan negara yang akan dijual sebanyak 56 item barang elektronik berupa handphone (HP) berbagai merk.
Ryan menjelaskan, barang rampasan negara adalah barang milik negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kegiatan penjualan langsung BRN adalah upaya kejaksaan meningkatkan PNBP.
Sebagai informasi, penjualan barang rampasan negara tersebut telah diatur melalui Peraturan Kejaksaan RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per–002/A/Ja/05/2017 Tentang Pelelangan Dan Penjualan Langsung Benda Sitaan Atau Barang Rampasan Negara Atau Benda Sita Eksekusi.
Untuk mekanisme penjualan langsung ini masih menggunakan cara konvensional.
Caranya, peserta datang untuk melihat langsung barang yang diinginkan, kemudian mengisi formulir penawaran yang sudah disediakan.
Kemudian peserta melakukan penawaran sesuai dengan limit harga yang sudah ditetapkan.
“Peserta harus datang langsung dan tidak boleh diwakilkan, siapkan foto kopi KTP beserta materai 10.000,” katanya.
Ryan melanjutkan bahwa barang rampasan negara yang dijual itu dalam kondisi apa adanya dan jika terdapat kerusakan, kekurangan maupun resiko menjadi tanggungjawab pembeli atau pemenang penjualan langsung.
Untuk itu, peserta dapat mengikuti pengecekan fisik obyek yang dijual sebelum dilakukan proses penjualan langsung.
“Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang wajib membayar harga maksimal 1 x 24 jam sejak terhitung sebagai pemenang, “ katanya.
Ryan menambahkan untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi panitia penjualan langsung barang rampasan Kejaksaan Negeri Paser di WA 0813-4663-7991. (rw)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoJelang Mudik Lebaran, Dishub Kaltim Sisir Kelayakan Kapal di Sungai Mahakam
-
SAMARINDA5 hari agoMusim Hujan Masih Berlangsung, BPTD dan BMKG Minta Pemudik Jalur Darat di Kaltim Lebih Waspada
-
BERITA5 hari agoYamaha Kaltimtara Gelar Buka Puasa Bersama 1.000 Anak Yatim di Balikpapan
-
MAHULU4 hari agoBandara Ujoh Bilang Dikebut, Wagub Kaltim Targetkan Penerbangan Perdana Tahun Ini
-
PARIWARA4 hari agoPunya Rencana Riding Saat Libur Lebaran, Simak Tips Perawatan Sepeda Motor dari Yamaha

