PASER
Kejari Paser akan Lakukan Penjualan Barang Rampasan Negara, Catat Tanggalnya

Barang Rampasan Negara akan dijual oleh Kejari Paser yaitu 56 item barang elektronik berupa handphone (HP) berbagai merk. Bagi yang berminat bisa hadir ke Kejari Paser pada 15 Juli 2024.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser akan melaksanakan penjualan langsung barang rampasan negara (BRN).
Barang rampasan negara ini berasal dari perkara tindak pidana umum dalam rangka meningkatkan pemasukan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Bagi yang berminat silahkan datang ke Kantor kejaksaan Negeri Paser, Senin 15 Juli 2024 pukul 10.00 Wita, ” Kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Paser, Ryan Asprimagama, di Tanah Grogot, Sabtu 13 Juli 2024.
Barang rampasan negara yang akan dijual sebanyak 56 item barang elektronik berupa handphone (HP) berbagai merk.
Ryan menjelaskan, barang rampasan negara adalah barang milik negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kegiatan penjualan langsung BRN adalah upaya kejaksaan meningkatkan PNBP.
Sebagai informasi, penjualan barang rampasan negara tersebut telah diatur melalui Peraturan Kejaksaan RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per–002/A/Ja/05/2017 Tentang Pelelangan Dan Penjualan Langsung Benda Sitaan Atau Barang Rampasan Negara Atau Benda Sita Eksekusi.
Untuk mekanisme penjualan langsung ini masih menggunakan cara konvensional.
Caranya, peserta datang untuk melihat langsung barang yang diinginkan, kemudian mengisi formulir penawaran yang sudah disediakan.
Kemudian peserta melakukan penawaran sesuai dengan limit harga yang sudah ditetapkan.
“Peserta harus datang langsung dan tidak boleh diwakilkan, siapkan foto kopi KTP beserta materai 10.000,” katanya.
Ryan melanjutkan bahwa barang rampasan negara yang dijual itu dalam kondisi apa adanya dan jika terdapat kerusakan, kekurangan maupun resiko menjadi tanggungjawab pembeli atau pemenang penjualan langsung.
Untuk itu, peserta dapat mengikuti pengecekan fisik obyek yang dijual sebelum dilakukan proses penjualan langsung.
“Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang wajib membayar harga maksimal 1 x 24 jam sejak terhitung sebagai pemenang, “ katanya.
Ryan menambahkan untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi panitia penjualan langsung barang rampasan Kejaksaan Negeri Paser di WA 0813-4663-7991. (rw)

-
KUKAR4 hari ago
Wagub Seno Aji Panen Padi Teknologi Digital Farming di Kutai Kartanegara
-
PARIWARA3 hari ago
Lengkapi Perayaan Satu Dekade MAXi, CustoMAXi Yamaha Kembali Hadir dan Buka Seri Perdana di Semarang
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Cuaca Kaltim 11–20 September: BMKG Prediksi Hujan Atas Normal
-
KUKAR2 hari ago
Pemprov Kaltim–BI Dorong Pertanian Digital di Kukar Lewat Panen Demplot Padi
-
SAMARINDA4 hari ago
Jambore Desa Wisata Kaltim 2025 Resmi Dibuka, Gala Dinner Penuh Keakraban
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
RESMI! Gubernur Rudy Mas’ud Tetapkan Direktur Utama Empat BUMD Kaltim 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kanwil BPN Kaltim Gelar Dialog Terbuka, Tampung Aduan Pertanahan Masyarakat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025 Senilai Rp21,74 Triliun