SEPUTAR KALTIM
Kejati Kaltim Tahan Tersangka Insial MRF Terkait Gratifikasi Dokumen Kayu Rp7,7 Miliar
Kejati Kaltim menahan seorang tersangka berinisial MRF yang merupakan PNS terkait tindak pidana korupsi gratifikasi pengurusan dokumen tata usaha kayu sekitar Rp7,7 miliar.
Seorang tersangka berinisial MRF ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).
Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi pengurusan dokumen tata usaha kayu sekitar Rp7,7 miliar.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Sudarto mengatakan bahwa penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif pada hari Rabu, 21 Agustus 2024.
MRF merupakan pegawai negeri sipil (PNS) pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD-KPHP) Berau Pantai, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim.
Sudarto mengungkapkan bahwa MRF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP 09/O.4/Fd.1/08/2024. MRF diduga melanggar Pasal 11 atau Pasal 12B UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 KUHP.
Ia juga menjelaskan bahwa MRF diduga menerima sejumlah uang melalui transfer bank atas namanya sendiri dan rekening orang lain.
Uang tersebut diterima dari beberapa saksi dengan total mencapai Rp7.259.000.000.
Penerimaan uang ini diduga sebagai biaya untuk pembuatan dan pengurusan dokumen terkait tata usaha kayu.
Dokumen tata usaha kayu yang dimaksud seperti pengurusan IPK, penyusunan dokumen RKT, RKU, SIPUHH Online, pengurusan dokumen SLVK, dan biaya Ganis dari perusahaan-perusahaan pemegang Hak Pemanfaatan Kayu.
Dalam kurun waktu 5 Januari 2018 hingga 8 Desember 2023, MRF diduga menerima uang sebesar Rp342.195.440 dan Rp143.794.000 melalui rekening orang lain.
Uang tersebut diduga digunakan untuk mempermudah pengurusan berbagai dokumen terkait tata usaha kayu.
“Penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk 20 hari ke depan, mulai 21 Agustus 2024 hingga 9 September 2024, dan dititipkan di Rutan Kelas IIA Samarinda,” jelas Sudarto.
Lebih lanjut, Sudarto menjelaskan alasan penahanan ini dilakukan karena adanya kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang sama.
“Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan adil,” tambahnya. (rw)
-
NUSANTARA3 hari agoAdik Presiden Prabowo Sebut Hutan Rusak Jadi Sumber Karhutla, 12,7 Juta Hektare Disiapkan untuk B50-B100
-
FEATURE3 hari agoPameran Di Balik Situs Angkat Kisah Sejarah Kaltim dan Kaltara Lewat Seni Rupa
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPemprov Kaltim Siapkan Surat Edaran Pembatasan Peredaran Vape
-
POLITIK3 hari agoRudy Mas’ud ke Singapura untuk Medical Check Up, Pemprov Jelaskan Izin Perjalanan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoEl Nino Kuat Berlanjut hingga 2027, Kaltim Diminta Waspadai Kemarau Panjang dan Bencana Hidrometeorologi
-
KUKAR3 hari agoDesa Penghubung IKN Jadi Lokasi TMMD ke-130 di Kukar
-
NUSANTARA4 hari agoKarhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, Asap Meluas dan Ribuan Hektare Lahan Terbakar
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoMediasi Kasus Dugaan Kelalaian Dokter RSUD AWS Buntu, Keluarga Pasien Tempuh Jalur Hukum

