SEPUTAR KALTIM
Kembalikan Aset Pemkot, Wali Kota Beri Apresiasi untuk Golkar Samarinda
Wali Kota Samarinda, Dr H Andi Harun memberikan apresiasi tinggi terhadap pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Samarinda yang telah secara resmi mengembalikan aset daerah berupa tanah dan bangunan gedung di Jalan Dahlia, Samarinda Kota. Ya, tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda itu selama ini digunakan untuk Sekretariat Partai Golkar Kota Samarinda. Berkat komunikasi persuasif yang dibangun secara baik, akhirnya aset milik pemerintah yang sudah puluhan tahun digunakan partai berlambang beringin itu dikembalikan.
“Terima kasih kepada Partai Golkar yang telah mengakui tanah dan bangunan tersebut sebagai milik Pemkot Samarinda. Saat ini sudah di bawah penguasaan Pemkot Samarinda dalam hal ini BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Red). Kemungkinan gedung itu akan dipakai untuk aktivitas Kantor Dinas Kearsipan yang sampai saat ini masih menyewa,” kata Wali Kota saat memberikan keterangan pers di Anjungan Karamumus, Kompleks Balai Kota Samarinda, Jumat (20/8/2021) sore.
Diakuinya, upaya pengembalian aset tersebut berlangsung dengan penuh kekeluargaan dan sangat kondusif. Satu sama lainnya bisa saling memahami, sehingga masalah ini tak perlu dibesar-besarkan. Namun di sisi lain, diakui orang nomor satu di Kota Samarinda ini, Partai Golkar mengajukan opsi pembelian aset tersebut.
“Ya, saya sudah membaca suratnya, dan benar bahwa ada surat yang diajukan kepada Wali Kota Samarinda untuk opsi membeli aset tersebut. Kami sangat menghargai keinginan tersebut. Senin (23/8/2021) nanti akan kami balas surat tersebut. Selanjutnya kami akan kordinasikan dengan Sekda (Sekretaris Daerah, Red), Asisten, dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red) terkait untuk mulai mengkaji opsi pembelian ini,” ungkap Wali Kota.
Nantinya Pemkot Samarinda akan melakukan penilaian terhadap aset tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). “Setelah dinilai, kita akan membuka opsi untuk lelang. Penjualan aset tidak bergerak maupun bergerak harus dilakukan dengan cara lelang,” tegas Andi Harun. (FAN/HER/KMF-SMD)
-
BALIKPAPAN5 hari agoBuruan! September Jadi Kesempatan Terakhir Dapat Yamaha Grand Filano di Lokale Café Balikpapan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago134 Hotspot Terdeteksi di Kaltim, Asap Mulai Ganggu Penerbangan dan Aktivitas Warga
-
BALIKPAPAN17 jam ago160 Masjid di 8Kalimantan Terhubung Internet Lewat Program Masjid Berdaya Indosat
-
NUSANTARA3 hari agoClan of Classy Vol.3 Yogyakarta, Healing Sejenak Sambil Eksplorasi Kopeng dan Ambarawa
-
OLAHRAGA4 hari agoBangkit dari DNF, Sabian Fathul Ilmi Finis Keempat di Motegi
-
BERAU13 jam agoKabut Asap Karhutla, Sekolah di Berau Terapkan Belajar dari Rumah hingga 19 September
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoISPU Kaltim Memburuk, Kutai Barat Masuk Kategori Berbahaya dengan Nilai 363
