KUKAR
Kemendikbudristek Beri Penghargaan pada Pemkab Kukar karena Serius Lestarikan Bahasa Kutai
Keseriusan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) mempertahankan dan melestarikan bahasa Kutai, mendapat perhatian dari Pemerintah Pusat. Teranyar, mereka mendapat penghargaan khusus dari Kemendikbudristek.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI menyerahkan penghargaan itu pada kegiatan Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional (FTBIN). Dalam rangka peringatan hari bahasa ibu tahun 2024 di Jakarta.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menuturkan jika pihaknya sangat mengapresiasi pemerintah daerah yang punya kepedulian terhadap bahasa lokal setempat. Terlebih sampai dimasukkan ke mata pelajaran sekolah.
“Saya senang sekali mengetahui bahwa setiap tahunnya terjadi peningkatan jumlah bahasa daerah yang berhasil kita revitalisasi,” ujarnya, mengutip dari Antara, Sabtu 4 Mei 2024.
Piagam penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi dan pengakuan dari Mendikbud Ristek RI kepada Pemkab Kukar atas dukungan, kerja sama, dan kontribusi yang telah diberikan terkait pelaksanaan program Merdeka Belajar episode ke-17.
Tak hanya Kukar, penghargaan itu diberikan juga kepada 19 kabupaten, kota, dan provinsi lainnya. Seperti Kota Banjarmasin, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Bupati Kukar Edi Damansyah menerima langsung piagam penghargaan yang diserahkan oleh Mendikbud Ristek RI Nadiem Anwar Makarim, Kamis 2 Mei 2024, tepat di Hari Pendidikan Nasional.
Keseriusan Pemkab Kukar dalam revitalisasi bahasa daerah itu dibuktikan dengan diterbitkannya beberapa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), dan Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar, diantaranya Perda Kukar nomor 4 tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Identitas Daerah.
Kemudian Perbub Kukar nomor 69 tahun 2019 tentang Kurikulum Muatan Lokal Pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar. SK Bupati Kukar nomor 324 tahun 2022 tentang Kurikulum Bahasa Kutai Sebagai Muatan Lokal Pada Jenjang Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar.
Selanjutnya SK Bupati Kukar nomor 413 tahun 2022 tentang Standar Isi Muatan Lokal Bahasa Kutai Pada Jenjang Satuan Pendidikan Dasar. (fth)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoMenuju HUT ke-69 Benua Etam, Pemprov Kaltim Matangkan Persiapan Pekan Raya untuk Pekan ini
-
HIBURAN4 hari agoBanjir Konser Awal Tahun di Balikpapan, ini Jadwal Manggung Nadin Amizah hingga Fiersa Besari
-
MAHULU2 hari agoBuka Isolasi Mahulu, Pembangunan Bandara Ujoh Bilang Sudah 89 Persen Ditargetkan Beroperasi Februari 2026
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoDampak Siklon Tropis Jenna, BMKG Peringatkan Potensi Angin Kencang di Kaltim Sepekan ke Depan
-
GAYA HIDUP3 hari agoKaltim Diprediksi Hujan Berangin Pekan ini, Berikut Tips Jaga Kesehatan Wajib
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoBawa 57 Mobil Dinas untuk Kunker, Rombongan Gubernur Kaltim Cek Jalan Rusak hingga Mahulu
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPemprov Kaltim Kebut Cetak Sawah 20 Ribu Hektare, Targetkan Swasembada Pangan Mandiri pada 2026
-
BERITA4 hari agoBukan Pandemi Baru, Ini Fakta “Superflu” yang Bikin Kasus Rawat Inap di AS Melonjak

