NUSANTARA
Kemendikbudristek: Sekolah Masih Wajib Sediakan Pramuka tapi Siswa Tak Harus Gabung
Mendikbudristek RI Nadiem Makarim secara resmi menghapus pramuka sebagai esktrakulikuler wajib di semua satuan pendidikan. Meski begitu, pramuka tetap harus ada sebagai pilihan.
Melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Makarim secara resmi mencabut kegiatan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Bersamaan dengan terbitnya Permendikbudristek 12/2024, maka Permendikbud 63/2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan tersebut telah ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 lalu. Dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024.
Ekstrakulikuler sendiri adalah agenda di luar jam belajar, yang berfungsi mengakomodir minat dan bakat siswa. Baik untuk pengembangan diri, rekreasi, ataupun persiapan karier.
Jenis Ekstrakulikuler
Berdasar Permendikbudristek 12/2024 ekstrakurikuler dibagi menjadi:
1. Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;
2. Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
4. Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret; atau;
5. Bentuk kegiatan lainnya.
Format Ekstrakulikuler
Ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai format, seperti:
1. Individual, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan.
2. Kelompok, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok peserta didik.
3. Klasikal, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
4. Gabungan, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik antar rombongan belajar.
5. Lapangan, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.
Pramuka Wajib Ada
Berdasar laporan CNN, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Anindito Aditomo menjelaskan, sekolah masih mempunyai kewajiban menyediakan ekskul pramuka.
Karena bagaimanapun, pramuka termasuk dalam ekstrakulikuler krida. Maksud dari penghapusan Permendikbud lama itu, katanya, hanya menurunkan status pramuka dari wajib diikuti menjadi pilihan ekskul yang bisa diikuti siswa.
“Sekolah tetap wajib menawarkan pramuka sebagai salah satu ekskul,” katanya, mengutip dari CNN, Minggu 31 Maret 2024.
Lanjut Anindito, dalam Permendikbudristerk 12/2024, setiap sekolah wajib menyelenggarakan paling sedikit satu ekskul. Di sini lah kenapa pramuka masih wajib ada di sekolah.
“Karena UU Kepramukaan (12/2010) mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan, sehingga jika sekolah hanya menyediakan satu ekskul, ekskul tersebut praktis adalah pramuka.”
“Nanti kita perjelas di panduan implementasi Kurikulum Merdeka bahwa sekolah wajib menyediakan pramuka sebagai ekskul,” imbuhnya. (dra)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Wanti-wanti OPD: Jangan Ada Titipan Proyek, Kalau Ada Lapor Saya!
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoLantik 91 Pejabat Baru, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud: Jangan Lelet, Wujudkan Gratispol dan Jospol!
-
BALIKPAPAN5 hari agoUMK Balikpapan Diusulkan Naik Lagi: Tahun 2026 Nambah Rp155 Ribu, Gaji Sektor Migas Tembus Rp4 Juta
-
BALIKPAPAN5 hari agoBalikpapan Siapkan Puluhan Event Sepanjang 2026: Pariwisata Digenjot Tanpa Musim Sepi, ini Jadwal Lengkapnya
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoBMKG Peringatkan “Seruakan Dingin Asia” Meningkat, Kaltim Waspada Hujan Sepanjang Pekan Natal
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoDaftar Lengkap UMK Kaltim 2026: Berau Paling Tajir Tembus Rp4,39 Juta, Paser di Posisi Buncit
-
GAYA HIDUP3 hari agoAlarm Ramadan Sudah Bunyi! Manfaatkan Rajab dan Syakban Buat “Pemanasan” Biar Nggak Kaget
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoKarya Anak Bangsa Jadi Identitas Baru Kaltim, Ini Pemenang Sayembara Batik ASN dan Cinderamata Daerah

