NUSANTARA
Kemendikbudristek: Sekolah Masih Wajib Sediakan Pramuka tapi Siswa Tak Harus Gabung
Mendikbudristek RI Nadiem Makarim secara resmi menghapus pramuka sebagai esktrakulikuler wajib di semua satuan pendidikan. Meski begitu, pramuka tetap harus ada sebagai pilihan.
Melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Makarim secara resmi mencabut kegiatan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Bersamaan dengan terbitnya Permendikbudristek 12/2024, maka Permendikbud 63/2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan tersebut telah ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 lalu. Dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024.
Ekstrakulikuler sendiri adalah agenda di luar jam belajar, yang berfungsi mengakomodir minat dan bakat siswa. Baik untuk pengembangan diri, rekreasi, ataupun persiapan karier.
Jenis Ekstrakulikuler
Berdasar Permendikbudristek 12/2024 ekstrakurikuler dibagi menjadi:
1. Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;
2. Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
4. Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret; atau;
5. Bentuk kegiatan lainnya.
Format Ekstrakulikuler
Ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai format, seperti:
1. Individual, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan.
2. Kelompok, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok peserta didik.
3. Klasikal, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
4. Gabungan, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik antar rombongan belajar.
5. Lapangan, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.
Pramuka Wajib Ada
Berdasar laporan CNN, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Anindito Aditomo menjelaskan, sekolah masih mempunyai kewajiban menyediakan ekskul pramuka.
Karena bagaimanapun, pramuka termasuk dalam ekstrakulikuler krida. Maksud dari penghapusan Permendikbud lama itu, katanya, hanya menurunkan status pramuka dari wajib diikuti menjadi pilihan ekskul yang bisa diikuti siswa.
“Sekolah tetap wajib menawarkan pramuka sebagai salah satu ekskul,” katanya, mengutip dari CNN, Minggu 31 Maret 2024.
Lanjut Anindito, dalam Permendikbudristerk 12/2024, setiap sekolah wajib menyelenggarakan paling sedikit satu ekskul. Di sini lah kenapa pramuka masih wajib ada di sekolah.
“Karena UU Kepramukaan (12/2010) mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan, sehingga jika sekolah hanya menyediakan satu ekskul, ekskul tersebut praktis adalah pramuka.”
“Nanti kita perjelas di panduan implementasi Kurikulum Merdeka bahwa sekolah wajib menyediakan pramuka sebagai ekskul,” imbuhnya. (dra)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoCarnival Akhir Tahun Hadir di Mahakam Lampion Garden Samarinda, Tiket Masuk Mulai Rp5 Ribu
-
GAYA HIDUP5 hari ago7 Tips Resolusi Tahun Baru 2026 Biar Nggak Jadi Sekadar Janji Manis, tapi Beneran Jalan Sampai Desember Lagi
-
HIBURAN2 hari agoDaftar Film Indonesia di Bioskop Temani Liburan Nataru 2025-2026, Tayang Desember–Januari
-
OLAHRAGA5 hari agoPerolehan Positif Yamaha Racing Indonesia Tuai Perubahan Signifikan di ARRC 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoWagub: Usia Harapan Hidup Warga Kaltim Naik Jadi 79 Tahun
-
SEPUTAR KALTIM8 jam agoDisorot Isu Deforestasi, Pemprov Kaltim Catat Upaya Reforestasi Capai 17 Ribu Hektare
-
BERITA2 hari agoPemprov Kaltim Pastikan Stok Pangan Aman, Harga Bapokting Stabil Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoBI Siapkan Rp4,8 Triliun Penuhi Kebutuhan Nataru 2026 di Kaltim

