NASIONAL
Kemendikbudristek: Sekolah Masih Wajib Sediakan Pramuka tapi Siswa Tak Harus Gabung
Mendikbudristek RI Nadiem Makarim secara resmi menghapus pramuka sebagai esktrakulikuler wajib di semua satuan pendidikan. Meski begitu, pramuka tetap harus ada sebagai pilihan.
Melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Makarim secara resmi mencabut kegiatan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Bersamaan dengan terbitnya Permendikbudristek 12/2024, maka Permendikbud 63/2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan tersebut telah ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 lalu. Dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024.
Ekstrakulikuler sendiri adalah agenda di luar jam belajar, yang berfungsi mengakomodir minat dan bakat siswa. Baik untuk pengembangan diri, rekreasi, ataupun persiapan karier.
Jenis Ekstrakulikuler
Berdasar Permendikbudristek 12/2024 ekstrakurikuler dibagi menjadi:
1. Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;
2. Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
4. Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret; atau;
5. Bentuk kegiatan lainnya.
Format Ekstrakulikuler
Ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai format, seperti:
1. Individual, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan.
2. Kelompok, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok peserta didik.
3. Klasikal, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
4. Gabungan, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik antar rombongan belajar.
5. Lapangan, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.
Pramuka Wajib Ada
Berdasar laporan CNN, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Anindito Aditomo menjelaskan, sekolah masih mempunyai kewajiban menyediakan ekskul pramuka.
Karena bagaimanapun, pramuka termasuk dalam ekstrakulikuler krida. Maksud dari penghapusan Permendikbud lama itu, katanya, hanya menurunkan status pramuka dari wajib diikuti menjadi pilihan ekskul yang bisa diikuti siswa.
“Sekolah tetap wajib menawarkan pramuka sebagai salah satu ekskul,” katanya, mengutip dari CNN, Minggu 31 Maret 2024.
Lanjut Anindito, dalam Permendikbudristerk 12/2024, setiap sekolah wajib menyelenggarakan paling sedikit satu ekskul. Di sini lah kenapa pramuka masih wajib ada di sekolah.
“Karena UU Kepramukaan (12/2010) mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan, sehingga jika sekolah hanya menyediakan satu ekskul, ekskul tersebut praktis adalah pramuka.”
“Nanti kita perjelas di panduan implementasi Kurikulum Merdeka bahwa sekolah wajib menyediakan pramuka sebagai ekskul,” imbuhnya. (dra)
-
OLAHRAGA1 minggu yang lalu
Hasil Liga 1: Persib 2-1 Borneo FC, Pesut Etam Alami 3 Kekalahan Beruntun
-
OLAHRAGA1 minggu yang lalu
Borneo FC Isyaratkan Tak Tampil dengan Kekuatan Penuh saat Jumpa Persib
-
HIBURAN6 hari yang lalu
Tak sampai 1 Jam, Tiket Konser Sheila On 7 Tunggu Aku di Samarinda Ludes
-
OLAHRAGA1 minggu yang lalu
Keinginan STY Tak Terwujud, Timnas Indonesia Hadapi Korsel di Perempat Final Piala Asia U-23
-
OLAHRAGA5 hari yang lalu
Jegal Ciro Alves Berkali-kali, Pieter Huistra: Ezzi Buffon Bukan Anak-Anak Lagi
-
KUBAR1 minggu yang lalu
Kejagung Periksa Satu Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Kubar
-
BALIKPAPAN1 minggu yang lalu
Polda Kaltim Gelar Perkara Kasus Penemuan Mayat di Apotek Kimia Farma Samarinda, Penyidikan CCTV Belum Selesai
-
OLAHRAGA7 hari yang lalu
Dramatis! Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U-23