Connect with us

NUSANTARA

Kemenhut Telusuri Legalitas Kayu Terseret Banjir di Sumatra, Operasi Pengawasan Diperketat

Published

on

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho. (RRI)

Kementerian Kehutanan memperketat penelusuran dan pengawasan terhadap temuan bongkahan kayu yang terseret banjir di berbagai wilayah Sumatra. Melalui Dirjen Penegakan Hukum, pemerintah memastikan proses penatausahaan kayu dan indikasi pencucian kayu ditangani secara menyeluruh dengan pendekatan multi-pintu guna mencegah kerusakan hutan dan bencana berulang.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menindaklanjuti temuan bongkahan kayu yang terseret banjir di sejumlah wilayah Sumatra dengan melakukan penelusuran legalitas.

Berdasarkan hasil deteksi awal Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kemenhut, sebagian kayu tersebut berasal dari pohon lapuk, pohon tumbang, serta area penebangan sah milik Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).

Operasi Cegah Pencucian Kayu di Berbagai Daerah

Dirjen Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa pengelolaan dan distribusi kayu yang bergerak di lapangan telah tercatat dalam Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan.

Ia menegaskan bahwa pengawasan melibatkan berbagai elemen, termasuk dinas kehutanan daerah dan pemangku kepentingan lain di tingkat lokal.

“Kementerian telah menggelar operasi terkait indikasi pencucian kayu yang memanfaatkan skema PHAT. Penelusuran dilakukan di Aceh Tengah, Kepulauan Riau, Mentawai, Subar, Solo, Simalungun, dan Tapanuli Selatan,” ujar Dwi dalam konferensi pers di Kantor Kemenhut, Jakarta, pada Jumat, 28 November 2025.

Dwi menjelaskan bahwa kasus Mentawai tergolong signifikan sehingga penanganannya dilakukan melalui pendekatan multi-pintu tindak pidana kehutanan.

Ia juga menyampaikan bahwa kejahatan kehutanan saat ini berkembang sebagai kejahatan terorganisir, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Rencana Moratorium PHAT dan Penguatan Pengawasan

Selain operasi penegakan hukum, pemerintah menyiapkan moratorium layanan PHAT untuk menekan potensi penyalahgunaan izin pemanfaatan kayu di area penggunaan lain.

Evaluasi perizinan direncanakan melibatkan pemerintah daerah, perangkat desa, hingga institusi teknis terkait.

Kemenhut juga memperketat pengawasan kegiatan land clearing atau pembersihan lahan guna menutup celah terjadinya praktik pencucian kayu di masa mendatang. “Pengetatan kontrol penting agar kerusakan hutan dan banjir tidak berulang,” ungkap Dwi.

Analisis Penyebab Banjir dari Perspektif DAS

Sementara itu, Dirjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Kemenhut, Dyah Murtiningsih, memaparkan bahwa banjir yang terjadi di beberapa wilayah Sumatra dipicu oleh hujan ekstrem akibat pengaruh siklon tropis.

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar daerah aliran sungai (DAS) yang terdampak berada pada Areal Penggunaan Lain (APL) yang rentan terhadap bencana hidrometeorologi.

“Areal Penggunaan Lain ini mencakup kawasan pertanian, perkebunan, dan pertambangan. Pengawasan akan terus kami perkuat,” ujarnya. (rri/sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.