SAMARINDA
Kepala SMA N 10 Samarinda Dicopot, Disdikbud Ungkap Pelanggaran Prosedur dan Mobilisasi Dukungan Militer

Penonaktifan Fathur Rachim dari jabatan Kepala SMA 10 Samarinda memicu sorotan publik. Disdikbud Kaltim menyebutnya tidak kooperatif dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Agung terkait pengelolaan sekolah, sementara Fathur mempertanyakan legalitas pencopotannya oleh seorang pelaksana tugas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur, Armin, menegaskan bahwa penonaktifan Fathur Rachim dilakukan karena dinilai tidak kooperatif.
Alasan Penonaktifan: Penolakan dan Pelibatan Pihak Luar
Fathur Rachim dinilai secara aktif menolak putusan MA dengan memobilisasi dukungan eksternal, termasuk institusi militer.
“Kepala SMA 10 sebelumnya, Fathur, meminta dukungan ke berbagai pihak, termasuk Kodam dan Korem, untuk mencegah pemindahan sekolah kembali ke Yayasan Melati. Terdapat bukti foto rapat mereka. Hal ini dilaporkan langsung oleh Wakil Gubernur dalam rapat pimpinan,” jelas Armin, Selasa, 1 Juli 2025.
Gerakan ini dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Kendala Sosialisasi: Surat Orangtua Tak Sampai
Armin juga mengungkap adanya kendala dalam proses sosialisasi relokasi. Surat resmi Disdikbud Kaltim yang ditujukan kepada orangtua siswa ternyata tidak pernah disampaikan oleh pihak sekolah.
“Surat itu tidak pernah sampai ke orangtua. Orangtua bertanya, namun tidak dijawab. Plt Kepala SMA 10 yang baru mengonfirmasi setelah memeriksa para wakil kepala sekolah bahwa mereka dilarang menyampaikan surat tersebut. Akibatnya, orangtua menjadi resah,” papar Armin.
Tindakan Fathur ini dinilai memperburuk situasi dan menghambat pelaksanaan putusan MA.
Dasar Penonaktifan: Perintah Wagub, Bukan Inisiatif Pribadi
Armin menegaskan bahwa penonaktifan Fathur bukan tindakan sepihak, melainkan berdasarkan perintah langsung Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji.
“Ini bukan instruksi saya pribadi, melainkan perintah pimpinan, yaitu Wakil Gubernur. Ini bagian dari upaya menegakkan putusan MA. Gubernur dan Wagub ingin keputusan itu dijalankan, namun di lapangan ada upaya penghalangan,” terangnya.
Terkait legalitas Plt mencopot kepala sekolah yang diangkat melalui SK Gubernur, Armin menyatakan bahwa perintah pimpinan tetap sah secara regulasi.
“Secara regulasi, perintah pimpinan wajib dijalankan. Kepala sekolah tidak seharusnya melawan kebijakan pemerintah,” tegasnya.
Pemecatan Wakil Kepala Sekolah: Kewenangan Plt Baru
Menanggapi pemecatan empat wakil kepala sekolah (wakasek) SMA 10 sehari setelah penonaktifan Fathur, Armin menyatakan hal itu merupakan kewenangan penuh Plt Kepala Sekolah yang baru.
“Itu kewenangan Plt Kepala Sekolah sekarang. Urusan wakasek bukan wewenang saya, melainkan hak kepala sekolah,” kata Armin.
Bantahan dan Keberatan Fathur Rachim
Di sisi lain, Fathur Rachim membantah tuduhan tidak kooperatif. Ia justru mempertanyakan kewenangan seorang Plt untuk menonaktifkan kepala sekolah yang diangkat melalui SK Gubernur.
“Saya merasa aneh. Saya dituduh tidak kooperatif dengan putusan MA, namun caranya juga melanggar aturan. Bagaimana mungkin seorang Plt bisa menonaktifkan kepala sekolah? Itu sama saja membatalkan SK Gubernur yang mengangkat saya,” kata Fathur.
Meski mendapat saran untuk menggugat secara hukum dari berbagai pihak, Fathur memilih tidak melanjutkan konflik demi menjaga stabilitas sekolah.
“Saya tidak ingin memperpanjang masalah. Saya tidak paham hukum secara mendalam, dan yang terpenting bagi saya adalah menjaga SMA 10 tetap kondusif,” ujarnya.
Mengenai pemecatan empat wakasek, Fathur hanya menyatakan tidak masalah. “Itu penilaian dan hak beliau,” pungkasnya. (chanz/sty)

-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Persiapan HUT ke-80 RI di Kaltim Hampir Rampung, Lokasi Pindah ke Gelora Kadrie Oening
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kaltim Siaga Krisis Pangan, Pemprov Siapkan 506 Ton Beras Cadangan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago
Program 3 Juta Rumah, Komitmen Presiden Prabowo Wujudkan Kemerdekaan Sosial Ekonomi
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Sosialisasi KI hingga Bazar UMKM Warnai Hari Bhakti Pengayoman ke-80 di Kaltim
-
SAMARINDA4 hari ago
Dinkes Kaltim Ajak Warga dan Pelajar Wujudkan Indonesia Bebas Asap Rokok dan Vape
-
SAMARINDA5 hari ago
Semangat 1945 Bergema di Harvetnas 2025 Kaltim, Veteran Ajak Generasi Muda Jaga Kehormatan Bangsa
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Matangkan Persiapan Upacara 17 Agustus Lewat Gladi di Stadion Kadrie Oening
-
NUSANTARA4 hari ago
Kemenko Polkam Dorong Penguatan Peran PPID untuk Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik