Connect with us

SAMARINDA

Kepala SMA N 10 Samarinda Dicopot, Disdikbud Ungkap Pelanggaran Prosedur dan Mobilisasi Dukungan Militer

Diterbitkan

pada

Kolase foto Plt Disdikbud Kaltim, Armin dan mantan Kepala SMA N 10 Samarinda, Fathur Rachim. (Chandra/Kaltim Faktual)

Penonaktifan Fathur Rachim dari jabatan Kepala SMA 10 Samarinda memicu sorotan publik. Disdikbud Kaltim menyebutnya tidak kooperatif dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Agung terkait pengelolaan sekolah, sementara Fathur mempertanyakan legalitas pencopotannya oleh seorang pelaksana tugas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur, Armin, menegaskan bahwa penonaktifan Fathur Rachim dilakukan karena dinilai tidak kooperatif.

Alasan Penonaktifan: Penolakan dan Pelibatan Pihak Luar

Fathur Rachim dinilai secara aktif menolak putusan MA dengan memobilisasi dukungan eksternal, termasuk institusi militer.

“Kepala SMA 10 sebelumnya, Fathur, meminta dukungan ke berbagai pihak, termasuk Kodam dan Korem, untuk mencegah pemindahan sekolah kembali ke Yayasan Melati. Terdapat bukti foto rapat mereka. Hal ini dilaporkan langsung oleh Wakil Gubernur dalam rapat pimpinan,” jelas Armin, Selasa, 1 Juli 2025.

Baca juga:   BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN

Gerakan ini dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Kendala Sosialisasi: Surat Orangtua Tak Sampai

Armin juga mengungkap adanya kendala dalam proses sosialisasi relokasi. Surat resmi Disdikbud Kaltim yang ditujukan kepada orangtua siswa ternyata tidak pernah disampaikan oleh pihak sekolah.

“Surat itu tidak pernah sampai ke orangtua. Orangtua bertanya, namun tidak dijawab. Plt Kepala SMA 10 yang baru mengonfirmasi setelah memeriksa para wakil kepala sekolah bahwa mereka dilarang menyampaikan surat tersebut. Akibatnya, orangtua menjadi resah,” papar Armin.

Tindakan Fathur ini dinilai memperburuk situasi dan menghambat pelaksanaan putusan MA.

Dasar Penonaktifan: Perintah Wagub, Bukan Inisiatif Pribadi

Armin menegaskan bahwa penonaktifan Fathur bukan tindakan sepihak, melainkan berdasarkan perintah langsung Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji.

“Ini bukan instruksi saya pribadi, melainkan perintah pimpinan, yaitu Wakil Gubernur. Ini bagian dari upaya menegakkan putusan MA. Gubernur dan Wagub ingin keputusan itu dijalankan, namun di lapangan ada upaya penghalangan,” terangnya.

Baca juga:   Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud

Terkait legalitas Plt mencopot kepala sekolah yang diangkat melalui SK Gubernur, Armin menyatakan bahwa perintah pimpinan tetap sah secara regulasi.

“Secara regulasi, perintah pimpinan wajib dijalankan. Kepala sekolah tidak seharusnya melawan kebijakan pemerintah,” tegasnya.

Pemecatan Wakil Kepala Sekolah: Kewenangan Plt Baru

Menanggapi pemecatan empat wakil kepala sekolah (wakasek) SMA 10 sehari setelah penonaktifan Fathur, Armin menyatakan hal itu merupakan kewenangan penuh Plt Kepala Sekolah yang baru.

“Itu kewenangan Plt Kepala Sekolah sekarang. Urusan wakasek bukan wewenang saya, melainkan hak kepala sekolah,” kata Armin.

Bantahan dan Keberatan Fathur Rachim

Di sisi lain, Fathur Rachim membantah tuduhan tidak kooperatif. Ia justru mempertanyakan kewenangan seorang Plt untuk menonaktifkan kepala sekolah yang diangkat melalui SK Gubernur.

Baca juga:   Adnan Faridhan Usulkan Sistem Satgas SPMB Jadi Protokol Standar di Seluruh OPD Samarinda

“Saya merasa aneh. Saya dituduh tidak kooperatif dengan putusan MA, namun caranya juga melanggar aturan. Bagaimana mungkin seorang Plt bisa menonaktifkan kepala sekolah? Itu sama saja membatalkan SK Gubernur yang mengangkat saya,” kata Fathur.

Meski mendapat saran untuk menggugat secara hukum dari berbagai pihak, Fathur memilih tidak melanjutkan konflik demi menjaga stabilitas sekolah.

“Saya tidak ingin memperpanjang masalah. Saya tidak paham hukum secara mendalam, dan yang terpenting bagi saya adalah menjaga SMA 10 tetap kondusif,” ujarnya.

Mengenai pemecatan empat wakasek, Fathur hanya menyatakan tidak masalah. “Itu penilaian dan hak beliau,” pungkasnya. (chanz/sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.