SEPUTAR KALTIM
Ketua Forsesdasi Berharap Pemerintah Segera Beri Kejelasan pada Pegawai Pemerintah Non ASN

Ketua Umum DPP Forsesdasi Sri Wahyuni berharap pemerintah segera memberi kejelasan status untuk pegawai non ASN. Karena dengan penghapusan honorer, keberadaan mereka kini menjadi tanda tanya, sementara pemerintah masih membutuhkan tenaga para pegawai tersebut.
Pada hari kedua Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Tahun 2024, yang digelar di Kalimantan Timur. Sri Wahyuni berbicara soal Penataan Non ASN Pasca Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
“Sampai Desember 2024, seluruh pemerintah daerah tidak diperkenankan lagi mengangkat ASN (non ASN),” katanya, Kamis 12 Desember 2024.
Namun diketahui bersama bahwa proses rekruitmen non ASN akan berakhir (tuntas) pada Maret (tahap I) dan Juli (tahap II) tahun 2025.
Melalui Rakernas ini, Sri berharap semua pihak memiliki komitmen yang sama agar tenaga non ASN yang selama ini sudah memberi dukungan dan kontribusi nyata bagi pemerintah daerah.
Sehingga non ASN mendapatkan perhatian dalam proses pengangkatan sebagai unsur pemerintah daerah.
“Non ASN sebagai bagian sumber daya yang mensupport kegiatan pemerintahan di daerah,” tegasnya.
Sedang dalam Proses
Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Hukum/Plt Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN saat ini sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg).
“Mudah-mudahan segera direalisasikan. Karena salah satu kunci penyelesaian tenaga non ASN itu adanya di RPP Manajemen ASN,” ungkapnya.
Aba Subagja mengaku pihaknya saat ini fokus penyelesaian tenaga non ASN yang harus selesai Desember 2024. Sehingga nantinya tidak ada lagi sebutan lain di lingkungan Pemerintah selain PNS dan PPPK (ASN).
“Sekarangkan banyak sebutannya. Ada honorer, PPNPN, honda (honor daerah). Apalagi PTT, pegawai tidak tidak,” candanya.
Berbasis meritokrasi, maka seluruhnya tenaga honorer wajib mendaftar (minimal bekerja aktif 2 tahun) dan mengikuti seleksi agar statusnya berubah.
Selain itu, RPP Manajemen ASN mengakomodasi para PPPK yang ingin melamar CPNS, tanpa harus berhenti atau mengundurkan diri dari PPPK.
“Kalau sebelumnya dia harus berhenti dari PPPK. Akibatnya, CPNS tidak lulus, maka statusnya bukan PPPK, juga bukan PNS. Akhirnya, jadilah dia pegawai yang bukan-bukan,” urainya, setengah bercanda.
Guna penyelesaian tenaga non ASN, Kementerian PANRB mengalokasikan kuota 2,3 juta formasi, dimana sekitar 1,7 juta formasi untuk tenaga non ASN.
“Mekanisme seleksi kita di tahun 2024 itu adalah 100 persen untuk tenaga non ASN,” sebutnya.
Ditambahkannya, pelamar CPNS tahun ini hampir tembus 4 juta orang (termasuk pelamar non ASN), dimana terdapat 38 ribu orang masuk TMS (tidak memenuhi syarat) dan tidak melamar sekitar 405 ribu orang sebab usia 58 tahun serta meninggal dunia (4.095 orang), tidak aktif bekerja, tidak berminat dan tidak tersedia formasi. (fth)

-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Bapenda Kaltim Segel Data dan Undi Pemenang Gebyar Pajak 2025, Hadiah Rp5 Miliar untuk Wajib Pajak Taat
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago
Inflasi Pangan Masih Bayangi 2025, Pemerintah Pusat-Daerah Perkuat Langkah Pengendalian
-
SAMARINDA5 hari ago
KI Kaltim Minta PPID Samarinda Jadi Garda Terdepan Keterbukaan Informasi Publik
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Wisman ke Kaltim Naik 259 Persen, Brunei Mendominasi Kunjungan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Persiapan HUT ke-80 RI di Kaltim Hampir Rampung, Lokasi Pindah ke Gelora Kadrie Oening
-
SAMARINDA5 hari ago
Seru! Lomba Sambut Koin Pakai Kelingking di Diskominfo Kaltim Bikin Penonton Terpingkal
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Waspada! Modus Penipuan Aktivasi IKD Marak di Kaltim, Pemprov Keluarkan Edaran
-
BONTANG5 hari ago
Gubernur Harum Mediasi Sengketa Batas Bontang–Kutim: “Pelayanan Publik Harus Jalan”