Connect with us

NUSANTARA

Sekda Provinsi se-Indonesia Sepakat akan Poskan Anggaran Gaji untuk Pegawai Non ASN sampai Diangkat Jadi PPPK Tahun Depan

Diterbitkan

pada

Ilustrasi pegawai pemerintah non ASN. (Digtara)

Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) telah merampungkan rakernas tahun 2024. Di antara keputusan yang dibuat, mereka memastikan akan tetap mengalokasikan anggaran untuk gaji pegawai non ASN sampai diangkat menjadi PPPK pertengahan tahun depan.

Seluruh rangkaian Rakernas Forsesdasi Tahun 2024 yang diselenggarakan di Kalimantan Timur telah berakhir. Ketua Umum Forsesdasi Sri Wahyuni mengungkapkan, agenda tahunan ini bukan sekedar ajang silaturahmi, tetapi wujud menjalankan amanah dan komitmen sebagai pimpinan tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

“Yang menjadi perhatian kita adalah memastikan saudara-saudara kita tenaga non ASN semuanya harus ikut serta dalam pendaftaran tahap kedua,” katanya, Kamis.

Sesuai informasi Kementerian PANRB dan BKN RI bahwa tenaga non ASN berpeluang besar menjadi PPPK yang akan dituntaskan tahun ini.

“Syaratnya mereka harus mendaftar. Nah tugas kitalah memastikan tenaga-tenaga non ASN memperoleh NIP PPPK, meski status paruh waktu,” jelasnya.

Baca juga:   Presiden Prabowo (Sekali Lagi) Ingatkan Tak Ada Toleransi untuk Koruptor saat Serahkan DIPA 2025

Jaminan Gaji Pegawai Non ASN

Tidak kalah pentingnya, lanjut Sekda Sri, para Sekda memiliki tanggungjawab mengalokasikan jaminan penggajian pada tenaga non ASN.

Dia mengaku telah mendapat laporan BPKAD sesuai arahan Kemendagri terkait belanja alokasi gaji untuk T3D yang belum diangkat PPPK ada di belanja jasa pihak ketiga ataupun tenaga paruh waktu dititipkan di BTT seraya menunggu petunjuk lebih lanjut.

“Yang penting posnya jangan dihilangkan. Karena kita tahu mereka diangkat Maret maupun Juli, maka selama proses itu mereka tetap bisa bekerja dan dialokasikan penggajiannya,” tegasnya.

Guna menindaklanjuti hasil keputusan Rakernas 2024, DPP Forsesdasi akan segera melakukan rapat-rapat secara internal, khususnya berkaitan koordinasi dengan kementerian dan lembaga tentang tenaga non ASN.

Keputusan Rakernas Forsesdasi

Dikesempatan ini dibacakan Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Pusat Forsesdasi tentang Perumusan Hasil Rakernas Forsesdasi 2024 oleh Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim Iwan Setiawan.

Baca juga:   Duta Pelajar Sadar Hukum Kaltim Sampaikan Keluhan soal Judi Online ke Jaksa Agung

Adapun Keputusan Rapat DPP Forsesdasi tentang rumusan hasil Rakernas Forsesdasi 2024, yakni Perlu memberikan penguatan kepada Kementerian PANRB terkait Substansi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.

Penguatan ini akan ditindaklanjuti melalui rapat kerja Forsesdasi dalam waktu dekat yang menghimpun berbagai saran dan masukan dari Komwil Forsesdasi guna menjamin penerapan Sistem Merit di daerah, termasuk legalitas bagi PPPK untuk mengikuti Seleksi CPNS ataupun sebaliknya tanpa kehilangan status ASN-nya.

Pemerintah Daerah wajib membangun dan memperkuat manajemen talenta berdasarkan Sistem Merit sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Di antaranya melalui kerja sama dengan Puspenkom BKN untuk mendukung penerapan Manajemen Talenta di Pemerintah Daerah.

Terkait Penataan Non ASN pasca Undang Undang 20 tahun 2023, agar Pemerintah Daerah memastikan semua Non ASN yang memenuhi syarat melakukan pendaftaran Seleksi Calon PPPK periode ke-2 yang akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Baca juga:   Ternyata Ini Alasan Pelatih Borneo FC Masukkan 4 Bek dan Tarik 3 Penyerang saat Butuh Gol

Perlu adanya Surat Edaran dari Menpan RB agar Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan gaji bagi Non ASN sampai dengan pengangkatan yang bersangkutan sebagai Tenaga PPPK maupun Tenaga PPPK Paruh Waktu. Besaran gaji PPPK Paruh Waktu sesuai dengan gaji yang diterima saat ini.

Forsesdasi akan melakukan audiensi sekaligus menyampaikan surat kepada Kementerian Keuangan terkait Sumber Pendanaan Penggajian PPPK dari APBΝ.

Forsesdasi akan membuat surat kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dengan tembusan Menteri PAN RB agar penempatan Tenaga PPPK Guru dan Kesehatan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah agar penempatannya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah. (fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.