POLITIK
Komisi I Pertanyakan Kendala Pembentukan Pergub, Terkait Masih Adanya Perda yang Belum Memiliki Pergub

Menindaklanjuti persoalan peraturan daerah (perda) yang kerap terhambat karena tidak adanya peraturan gubernur, Komisi I DPRD Kaltim melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Senin (28/3). Dalam rapat, Anggota Komisi I DPRD Kaltim dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, didampingi Wakil Ketua Komisi Yusuf Mustofa beserta Anggota Komisi M Udin, Marthinus, Harun Al Rasyid, Herliyana Yanti, Rima Hartati. Hadir Biro Hukum yang diwakili Suparmi dan Rachmadiana.
Usai berdiskusi dengan Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan bahwa, faktor penghambat terbentuknya pergub pada peraturan daerah yang telah disahkan DPRD selama ini pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul. “Setelah berdiskusi dengan Biro Hukum yang diwakili oleh Suparmi, baru tergambar kendala kenapa pergub itu kadang lambat dibuat. Pertama kendalanya ada di OPD, dalam hal ini OPD pengusul,” ujarnya.
Sementara, perda itu mengamanatkan untuk dibuat pergub. Pergub ini nantinya ditujukan ke OPD terkait. “Nah yang jadi kendala itu ternyata OPD ini lambat untuk mengajukan atau membuat pergubnya. Sedangkan Biro Hukum itu menunggu juga,” kata Bahar, sapaan akrabnya.
Untuk itu, komisi I kata dia, akan mengundang kembali OPD yang diamanatkan dalam pembuatan Pergub. “Sehingga nanti kita minta agar ini supaya dipercepat, dan mempertanyakan apa kendalanya, sehingga pergub ini belum terselesaikan dalam waktu yang sudah ditentukan,” jelas Poltisi PAN ini.
Dirinya juga berharap, pergub yang sudah ada dan telah ditandatangani oleh Biro Hukum, minimal DPRD Kaltim dalam hal ini komisi I diberikan tembusan. “Sehingga nanti kita juga bisa memahami dan memantau, walaupun sebenarnya sudah diumumkan juga,” sebut Bahar.
Adapun regulasi yang menyangkut urusan, bagaimana memberikan bantuan kepada masyarakat seperti bantuan hibah menurut Bahar harus disampaikan juga kepada komisi I. “Sehingga nanti apa yang disampaikan ini, kami selaku komisi I nantinya bisa meneruskan ke seluruh teman-teman anggota dewan bawah ini ada aturan pergub yang mengatur tentang masalah urusan urusan kita di DPRD,” jelas dia.
Persoalan ini lanjut Bahar, dapat diatasi jika komunikasi antara DPRD dengan Eksekutif harmonis dan lancar. “Kendal ini solusinya harus saling berkomunikasi. Hubungan komunikasi antara teman-teman Biro Hukum dan Komisi I harus terus berjalan,” harapnya (REDAKSI KF)

-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA4 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA N 10 Samarinda Dicopot, Disdikbud Ungkap Pelanggaran Prosedur dan Mobilisasi Dukungan Militer