SEPUTAR KALTIM
Komisi II DPRD Kaltim Murka, Usir Perwakilan Perusahaan Penabrak Jembatan Mahakam

Lembaga legislatif Kaltim seolah tak dihargai. Lima kali melakukan panggilan resmi kepada perusahaan penabrak Jembatan Mahakam I, empat kali tak digubris. Sekalinya hadir, yang dikirim hanya perwakilan bukan pengambil kebijakan perusahaan.
Para wakil rakyat jelas naik pitam. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin, 28 April 2025, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle mengusir perwakilan PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra, perusahaan yang menabrak tiang Jembatan Mahakam hingga menyebabkan fender pelindung hilang, Februari lalu.
“Anda tidak bertanggung jawab di sini, silakan keluar. Karena Anda tidak memberikan keputusan!” tegas Sabaruddin. “Tolong dievaluasi terkait perizinannya. Perusahaan Pelayaran Mitra Tujuh Samudra tolong dievaluasi!” tambahnya geram.
RDP itu sendiri menjadi respons cepat dewan Kaltim menyikapi insiden yang berulang. Di mana Jembatan Mahakam I kembali ditabrak. Kali ini oleh tongkang milik PT Energi Samudra Logistik, Sabtu malam, 26 April 2025.
PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra dinilai lamban atas pertanggung jawaban insiden tabrakan Februari lalu. Bukan hanya itu, perusahaan yang tidak kooperatif dan beberapa kali mangkir dari panggilan, membuat dewan meragukan keseriusan perusahaan mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat insiden Februari silam.
Bembangunan fender itu sendiri ditaksir bakal menelan biaya Rp 35 miliar. Saat ini, tidak adanya fender pelindung menyebabkan benturan langsung menghantam tiang utama saat insiden terulang, Sabtu malam, 26 April 2025. Akibatnya, pilar penyangga tampak miring.
Desak Investigasi Tuntas
Dalam RDP tersebut, DPRD Kaltim meminta seluruh instansi terkait untuk segera melakukan investigasi tuntas. Hadir dalam rapat itu antara lain Dinas Perhubungan Kaltim, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltimtara, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, serta PT Pelindo.
Sabaruddin menegaskan, insiden ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan masalah serius yang berulang dan mengancam keselamatan masyarakat.
“Ini bukan kecelakaan biasa. Ini kecelakaan luar biasa. Bukan satu kali, dua kali, sudah berulang kali, dan membahayakan masyarakat. Kami minta investigasi menyeluruh dan pertanggungjawaban pihak terkait,” katanya dalam rapat.
Perlu Evaluasi Menyeluruh dan Penegakan Regulasi
Komisi II menilai perlu adanya evaluasi total terhadap operasional pelayaran sungai, termasuk penertiban kembali jalur aman di Sungai Mahakam.
DPRD Kaltim juga mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 tentang Ketertiban di Sungai Mahakam benar-benar ditegakkan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kapal dilarang berlabuh dalam radius 500 meter dari jembatan.
“Sudah jelas dalam Perda, ada zona steril di sekitar jembatan. Tapi faktanya, ponton masih banyak parkir sembarangan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan,” ujar Sabaruddin. (sty)


-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
BALIKPAPAN2 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
NUSANTARA2 hari yang lalu
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA24 jam yang lalu
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA23 jam yang lalu
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda