SEPUTAR KALTIM
Komisi Informasi Kaltim Goes to Campus, Bahas Informasi Publik yang Penting untuk Disimak Mahasiswa

Komisi Informasi Kaltim Goes to Campus hadir kembali untuk membahas keterbukaan informasi publik ke puluhan mahasiswa HI Unmul agar menjadi agen perubahan dalam memperjuangkan keterbukaan informasi di lingkungan kampus.
Forum Group Discussion (FGD) Komisi Informasi Kaltim Goes to Campus hadir kembali.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimatan Timur, Muhammad Faisal hadir sekaligus menjadi pembicara utama pada kegiatan yang berjudul “Sosialisasi dan Penguatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kampus”.
Kegiatan ini berlangsung di ruang serbaguna Hubungan Internasional (HI) Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (Fisip) Universitas Mulawarman (Unmul), Senin 6 Mei 2024.
Kegiatan sosialisasi dan penguatan keterbukaan informasi publik di lingkungan kampus merupakan langkah penting dalam membangun kesadaran akan hak untuk mengakses informasi bagi seluruh civitas akademika.
Ini merupakan langkah nyata untuk menjadikan mahasiswa sebagai agen perubahan dalam memperjuangkan keterbukaan informasi dan memperkuat transparansi di lingkungan kampus.
Dalam kesempatan tersebut, Faisal menyoroti dua hal kunci terkait Keterbukaan Informasi Publik.
Apa Itu Keterbukaan Informasi Publik?
Ia menanyakan hal tersebut kepada puluhan mahasiswa/mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Mulawarman yang hadir.
Ia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya mencakup publikasi kegiatan atau berita kepada masyarakat, tetapi juga meliputi informasi secara langsung, berkala, dan yang dikecualikan.
“Nah kita di masyarakat menganggap keterbukaan informasi, semua aktivitas dan kegiatan kita yang disampaikan ke publik itu disebut keterbukaan informasi, padahal bukan. Dia hanya bagian kecil saja dari keterbukaan informasi, supaya kita semua jangan salah kaprah,”jelas Faisal kepada mahasiswa/mahasiswi.
Ia juga menerangkan bahwa Keterbukaan Informasi Publik telah memiliki payung hukum dengan lahirnya undang-undang Nomor 14 Tahun 2018.
Ada empat jenis Informasi berdasarkan klasifikasinya di antaranya Informasi serta merta, Informasi setiap saat/wajib, Informasi secara berkala dan Informasi yang dikecualikan. Kemudian ada peraturan KI yang mengatur didalamnya.
Siapa yang Wajib Terbuka dalam Informasi Publik?
Dalam hal ini, Faisal menjelaskan bahwa yang harus terbua ialah lembaga atau individu yang menggunakan anggaran yang bersumber dari negara atau publik memiliki kewajiban untuk terbuka.
Hal ini mencakup berbagai entitas, mulai dari badan publik hingga individu yang menerima dana publik.
Sebagai contoh, setiap universitas yang menerima pendanaan dari anggaran publik, seperti APBD atau APBN, wajib untuk terbuka dalam pengelolaan dan penggunaan dana tersebut.
“Jadi kampus juga wajib terbuka, adik-adik berhak bertanya. Masjid aja setiap minggunya (Jum’atan) diumumin kok dananya berapa digunakan untuk apa sisanya berapa. Masjid aja udah ngerti, masa Kampus yang diisi orang berintelektual ga terbuka,”urainya.
Di akhir sesi, Faisal menekankan bahwa setiap informasi yang wajib disampaikan seperti yang berkaitan dengan dana publik yang harus dipublikasikan secara berkala.
Ia juga menyoroti tentang keterbukaan informasi yang harus dilindungi oleh undang-undang seperti informasi yang memiliki potensi merugikan individu atau membahayakan keamanan negara harus dikecualikan dari keterbukaan informasi publik. (rw)


-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Adnan Faridhan Usulkan Sistem Satgas SPMB Jadi Protokol Standar di Seluruh OPD Samarinda
-
PARIWARA4 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kemenag Kaltim Gelar Media Gathering, Fokus pada Kerukunan dan Penguatan Pesantren
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kerukunan Beragama di Kaltim Dinilai Sangat Baik, Masyarakat Hidup Tenang Tanpa Kerusuhan
-
SAMARINDA2 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
OLAHRAGA5 hari yang lalu
Ikut Tampil di Jakarta E-Prix Formula E, Yamaha Motor Hadir Sebagai Technical Partner Pengembangan Powertrain Mobil Balap Listrik
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun