Connect with us

POLITIK

KPU Ungkap Alasan Caleg Terpilih Tidak Wajib Mundur Ikuti Pilkada 2024

Diterbitkan

pada

ilustrasi - Pilkada Serentak 2024. ANTARA/Afif/fqh.

Caleg terpilih tidak wajib mundur jika berkeinginan maju dalam kontestasi Pilkada 2024. Ini berbeda dari Pilkada sebelumnya, yang mengharuskan mundur dari kursi legislatif.

Pilkada serentak bakal dilakukan tahun 2024 ini. Sejumlah tahapan dan persiapan sudah dilakukan. Yang menarik soal simpang siur kabar mundurnya calon anggota legislatif (caleg) tepilih Pemilu 2024 kemarin, jika ingin mengikuti kontestasi Pilkada 2024 ini.

Namun Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, punya alasannya. Kata dia, caleg yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mundur apabila mencalonkan diri di Pilkada serentak 2024.

Hasyim menegaskan yang wajib mengundurkan diri adalah anggota legislatif yang sedang menjabat periode 2019-2024, bukan caleg terpilih di Pemilu periode 2024-2029.

Baca juga:   Kalah Tipis di Pilwali Samarinda 2020, Zairin Zain Berencana Tantang Andi Harun Lagi

Adapun Hasyim sebelumnya sempat menyampaikan pernyataan serupa pada Jumat 10 Mei 2024 lalu.

“Setiap kali mau ada Pilkada, orang yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota DPR/DPD maupun DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, kalau mau mencalonkan diri, atau dicalonkan atau didaftarkan sebagai kepala daerah, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024, dilansir dari Antara.

Hasyim juga menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan penafsirannya terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.

“Kalau saya baca di Undang-Undang Pilkada dan juga dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang wajib mundur itu adalah anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten. Makanya, frasa yang digunakan adalah calon terpilih yang telah dilantik, itu artinya apa? Bukan calon terpilih, tetapi anggota,” jelasnya.

Baca juga:   Wanto Go-Jek Sepeda asal Samarinda Dapat Motor Gratis Tanpa Syarat, Berencana Ngojek Pakai Motor Setelah Punya SIM

Oleh sebab itu, ia mengajak masyarakat untuk memahami secara bersama-sama mengenai ketentuan tersebut. Terlebih, lanjut dia, ketentuan itu bukanlah hal baru.

Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

Baca juga:   Daftar 45 Anggota DPRD Samarinda 2024-2029, Hampir Separuhnya Diisi Wajah Baru

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (ant/am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.