Connect with us

NUSANTARA

Kuota Sudah Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Jangan Tertipu Tawaran Berangkat Haji

Diterbitkan

pada

Ilustrasi - Sejumlah jamaah calon haji asal Kabupaten Tangerang saat berkumpul menunggu jadwal pemberangkatan ke Tanah Suci. (Azmi Samsul Maarif)

Kuota haji sudah terpenuhi, Kemenag meminta masyarakat untuk tidak tertipu tawaran berangkat haji. Tahun ini kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 orang yang terdiri atas 213.320 kuota peserta haji reguler dan 27.680 haji khusus.

Kementerian Agama memastikan kuota haji Indonesia 1445 Hijriah/2024 Masehi sudah terpenuhi, dan meminta kepada masyarakat agar jangan tertipu tawaran atau iklan berangkat dengan visa non-haji tanpa antrean.

“Jamaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non-haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jamaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non-haji,” ujar Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie di Jakarta, Minggu 5 Mei 2024.

Penegasan ini kembali disampaikan Anna menyusul banyaknya tawaran berangkat dengan selain visa haji, baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.

Baca juga:   Luhut ke Prabowo Subianto: Jangan Bawa Orang ‘Toxic’ ke Kabinet

Saat ini, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 241.000 orang yang terdiri atas 213.320 kuota peserta haji reguler dan 27.680 haji khusus.

Untuk masyarakat Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.

Sementara PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

Jamaah calon haji reguler akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024. Sementara jamaah calon haji khusus akan mulai terbang ke Tanah Suci pada 23 Mei 2024.

Baca juga:   Polri Siap Kawal dan Amankan Peringatan Hari Buruh

“Kami memahami antusiasme masyarakat untuk beribadah haji. Tapi publik juga jangan sampai tertipu oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan menjanjikan keberangkatan dengan visa non-haji. Tahun lalu, banyak kasus jamaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi,” kata Anna.

Selain dideportasi, risiko lain yang ditanggung, yakni tidak diperbolehkan masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan.

“Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun,” kata Anna. (rw)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.