SAMARINDA
Lagi dan Lagi, Pertamini Kebakaran di Samarinda
Selama Desember ini, sudah ada 2 kasus kebakaran Pertamini (pom mini) di Samarinda. Pemkot harus cari cara cepat untuk meneken regulasi tata niaga pom mini, jika tak ingin kasusnya semakin banyak.
Kasus kebakaran pom pini semakin sering terjadi di Samarinda. Menjelang akhir tahun ini, total ada 3 kali kejadian. Pertama pada Oktober lalu, terjadi kebakaran Pertamini di kawasan PM. Noor. Lalu pada 3 Desember 2023, kembali terjadi di kawasan Wahid Hasyim II.
Pada insiden tersebut, satu unit ruko 3 pintu, motor, dan mobil hangus. Pemicunya diduga karena pemilik pom mini merokok saat melakukan pengisian bensin dari mobil ke tangki Pertamini.
Teranyar, pada Rabu 27 Desember dini hari, satu unit pom mini hangus terbakar di kawasan Sungai Kapih.
Kebakaran yang menghanguskan pompa pengisian bahan bakar mini (pom mini) kembali terjadi di Samarinda, Rabu dini hari, menyusul percikan api dari arus pendek listrik di Jalan Sejati RT 21, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Samarinda Hendra AH. Mengatakan diduga penyebab kebakaran berasal dari arus pendek listrik.
“Kami masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran. Tapi dari keterangan saksi-saksi, api berasal dari arus pendek listrik bengkel di lokasi kejadian dan menyambar pom mini milik toko sembako,” katanya, Rabu, mengutip dari Antara.
“Durasi kebakaran sekitar satu jam. Kami mengerahkan 10 unit mobil pemadam dan 40 personel Damkar untuk menangani kebakaran tersebut,” lanjutnya.
Tidak ada korban jiwa maupun luka akibat kebakaran tersebut. Namun, kerugian materiil ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
“Ada enam kios yang terbakar habis, dua kios yang terdampak. Tujuh kepala keluarga dengan 24 jiwa terkena dampak kebakaran. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan bantuan kepada korban,” beber Hendra.
Petugas pemadam cukup kesulitan menjalankan tugasnya. Karena minimnya sumber air di lokasi kejadian. Belum lagi, banyaknya warga yang menonton membuat ruang gerak semakin terbatas.
“Kami mohon kerja sama dari warga agar tidak berkerumun di lokasi kebakaran. Itu sangat berbahaya bagi keselamatan mereka dan juga menghambat kami untuk memadamkan api,” katanya.
Regulasi Pertamini
Sejak kejadian pada Oktober lalu, Pemkot Samarinda sebenarnya sudah sangat ingin menutup semua Pertamini di wilayahnya. Alasannya karena pom mini dijalankan dengan serampangan, tanpa SOP yang jelas. Sehingga bisa menjadi bom waktu. Sesuatu yang bisa menjadi sumber bencana sewaktu-waktu.
Pun bensinnya, sebenarnya ilegal. Karena secara aturan, BBM hanya boleh diperdagangkan oleh Pertamina.
Namun hingga kini, regulasi itu masih mandeg. Dari sisi pemkot, mereka mengaku tidak memiliki kewenangan mengatur tata niaga pertalite dan pertamax. Pertamina yang memilikinya.
Belakangan, Pertamina juga mengklaim tidak bisa menindak penjual bensin eceran dan pom mini karena keterbatasan kewenangan. Pada akhirnya, ini jadi tunggu-tungguan. (dra)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoHarga Pertamax Resmi Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertamina Sebut Ikuti Harga Minyak Dunia
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKejati Kaltim Bongkar Dugaan Praktik Tambang Ilegal Bertahun-Tahun, Satu Tersangka Ditahan
-
OLAHRAGA4 hari agoTetap Semangat di Musim Perdana, Arai Agaska Terus Kejar Performa Terbaik di World Sportbike
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoRibuan PPPK Kaltim Dapat Kepastian, Gubernur Harum Pastikan Tak Ada PHK
-
OLAHRAGA3 hari agoSIWO PWI Kaltim Dipastikan Masuk Kepengurusan KONI 2026-2030, Polemik Berakhir
-
BALIKPAPAN3 hari agoSatu Jemaah Wafat di Tanah Suci, 359 Jemaah Kloter Balikpapan Kembali dengan Selamat
-
SAMARINDA4 hari agoPolresta Samarinda Kembalikan Motor dan HP Hasil Curian, Korban Terima Barang Bukti Gratis
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoMassa Aksi Kecewa, Hak Angket DPRD Kaltim Kembali Tertunda

