Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Lakukan Sosialisasikan Perda Pajak di Jempang Kubar, Anggota DPRD Kaltim Verdiana Harap Warga Taat Bayar Pajak

Diterbitkan

pada

Sebagai komponen penting dalam mendukung kemampuan fiskal daerah serta menjadi dasar penentu kualitas pembangunan daerah, Pajak Daerah yang di atur dalam Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas  Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Anggota DPRD Kaltim Veridiana melaksanakan Sosialisasi Perda tentang pajak di Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat, Senin (28/6).

Melalui sosialisasi tersebut, untuk membantu warga mempermudah dalam pembayaran pajak khususnya di Kutai Barat. Dalam sosper disampaikan pula sejumlah layanan pembayaran pajak melalui layanan Samsat yang dibuka untuk umum oleh pemerintah. “Terdapat sebelas layanan Samsat yang dibuka di Kutai Barat, selain itu pembayaran pajak juga dipermudah melalui pembayaran sejumlah  Bank maupun outlet pasar modern, E-Commerce maupun Marketplace,” Ungkap Veridiana.

Baca juga:   Halal Bihalal KKSS, Wagub Bangga Warga Bugis Berkontribusi Bangun Kaltim

Sosper yang dilaksanakan Politisi asal PDI Perjuangan. Perda ini menurutnya sangat penting diketahui oleh masyarakat didaerah. Ia juga menyebutkan masih banyak warga yang tidak memahami secara utuh sejumlah aturan terkait pajak yang sesungguhnya memberi banyak manfaat bagi kepentingan pembangunan. “Aturan-aturan yang berlaku perlu diketahui oleh masyarakat, serta seperti apa pelaksanaan pemungutannya. Selain itu berapa dan seperti apa pola pembagian hasil pajak daerahnya antara kabupaten/kota dan provinsi berdasarkan Undang-Undang yang berlaku,” kata Veridiana.

Dalam pertemuan yang dilaksanakan Ketua Komisi II DPRD Kaltim tersebut, diterangkan pula perbandingan pendapatan pajak sebelum dan semenjak terjadi Pandemi Covid-19. Dengan  perbandingan data kendaraan roda dua dan roda empat tahun 2019 dengan data tahun 2020. Yaitu data persentase sebesar 82,33% pada 2019 dan  86, 79% pada 2020.

Baca juga:   Wagub Kaltim Geram Perusahaan Tambang Salurkan CSR Rp500 Miliar ke UI

Sementara itu, membenarkan adanya pemberlakukan pajak progresif, kegiatan Sosper yang menghadirkan pakar dibidangnya itu dijelaskan bahwa aturan tersebut  mengatur adanya perbedaan pemungutan pajak pada kendaraan roda empat atau lebih. Dengan nilai kepemilikan kedua sebesar 2,25%, kepemilikan ketiga 2,27%, keempat 3,25% dan kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,75%. Sedangkan pada kendaraan roda dua dan roda tiga diatas 200cc juga dengan nilai persentase kepemilikan yang sama seperti pada roda empat. (redaksi KF)

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.