SEPUTAR KALTIM
Lakukan Sosialisasikan Perda Pajak di Jempang Kubar, Anggota DPRD Kaltim Verdiana Harap Warga Taat Bayar Pajak

Sebagai komponen penting dalam mendukung kemampuan fiskal daerah serta menjadi dasar penentu kualitas pembangunan daerah, Pajak Daerah yang di atur dalam Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Anggota DPRD Kaltim Veridiana melaksanakan Sosialisasi Perda tentang pajak di Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat, Senin (28/6).
Melalui sosialisasi tersebut, untuk membantu warga mempermudah dalam pembayaran pajak khususnya di Kutai Barat. Dalam sosper disampaikan pula sejumlah layanan pembayaran pajak melalui layanan Samsat yang dibuka untuk umum oleh pemerintah. “Terdapat sebelas layanan Samsat yang dibuka di Kutai Barat, selain itu pembayaran pajak juga dipermudah melalui pembayaran sejumlah Bank maupun outlet pasar modern, E-Commerce maupun Marketplace,” Ungkap Veridiana.
Sosper yang dilaksanakan Politisi asal PDI Perjuangan. Perda ini menurutnya sangat penting diketahui oleh masyarakat didaerah. Ia juga menyebutkan masih banyak warga yang tidak memahami secara utuh sejumlah aturan terkait pajak yang sesungguhnya memberi banyak manfaat bagi kepentingan pembangunan. “Aturan-aturan yang berlaku perlu diketahui oleh masyarakat, serta seperti apa pelaksanaan pemungutannya. Selain itu berapa dan seperti apa pola pembagian hasil pajak daerahnya antara kabupaten/kota dan provinsi berdasarkan Undang-Undang yang berlaku,” kata Veridiana.
Dalam pertemuan yang dilaksanakan Ketua Komisi II DPRD Kaltim tersebut, diterangkan pula perbandingan pendapatan pajak sebelum dan semenjak terjadi Pandemi Covid-19. Dengan perbandingan data kendaraan roda dua dan roda empat tahun 2019 dengan data tahun 2020. Yaitu data persentase sebesar 82,33% pada 2019 dan 86, 79% pada 2020.
Sementara itu, membenarkan adanya pemberlakukan pajak progresif, kegiatan Sosper yang menghadirkan pakar dibidangnya itu dijelaskan bahwa aturan tersebut mengatur adanya perbedaan pemungutan pajak pada kendaraan roda empat atau lebih. Dengan nilai kepemilikan kedua sebesar 2,25%, kepemilikan ketiga 2,27%, keempat 3,25% dan kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,75%. Sedangkan pada kendaraan roda dua dan roda tiga diatas 200cc juga dengan nilai persentase kepemilikan yang sama seperti pada roda empat. (redaksi KF)

-
OLAHRAGA5 hari ago
Sapu Bersih Medali, Biliar Samarinda Tampil Perkasa di Porwada Kaltim 2025
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Dispora Kaltim Gaungkan Semangat Pelestarian Tradisi di Kaltim Exhibition 2025
-
OLAHRAGA4 hari ago
Atlet Muda SPOBDA Kaltim Raih Emas di Kejurnas Panahan 2025
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
“Wastra Kaltim untuk Generasi Emas” Semarakkan Pameran Kaltim Exhibition 2025 di TMII
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Fashion Show Seragam Pramuka Warnai Kreativitas Generasi Muda Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Porwada Kaltim ke-3 Resmi Ditutup, Wartawan Se-Kaltim Sepakat Jaga Sportivitas dan Profesionalisme
-
SAMARINDA4 hari ago
RRI Samarinda Dorong Regenerasi Musisi Muda Lewat Ajang Musicpreneur X Bintang Radio 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Dukung Pengembangan SDM Seni Melalui Resital Piano Mozart Institute