SEPUTAR KALTIM
Lakukan Sosialisasikan Perda Pajak di Jempang Kubar, Anggota DPRD Kaltim Verdiana Harap Warga Taat Bayar Pajak
Sebagai komponen penting dalam mendukung kemampuan fiskal daerah serta menjadi dasar penentu kualitas pembangunan daerah, Pajak Daerah yang di atur dalam Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Anggota DPRD Kaltim Veridiana melaksanakan Sosialisasi Perda tentang pajak di Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat, Senin (28/6).
Melalui sosialisasi tersebut, untuk membantu warga mempermudah dalam pembayaran pajak khususnya di Kutai Barat. Dalam sosper disampaikan pula sejumlah layanan pembayaran pajak melalui layanan Samsat yang dibuka untuk umum oleh pemerintah. “Terdapat sebelas layanan Samsat yang dibuka di Kutai Barat, selain itu pembayaran pajak juga dipermudah melalui pembayaran sejumlah Bank maupun outlet pasar modern, E-Commerce maupun Marketplace,” Ungkap Veridiana.
Sosper yang dilaksanakan Politisi asal PDI Perjuangan. Perda ini menurutnya sangat penting diketahui oleh masyarakat didaerah. Ia juga menyebutkan masih banyak warga yang tidak memahami secara utuh sejumlah aturan terkait pajak yang sesungguhnya memberi banyak manfaat bagi kepentingan pembangunan. “Aturan-aturan yang berlaku perlu diketahui oleh masyarakat, serta seperti apa pelaksanaan pemungutannya. Selain itu berapa dan seperti apa pola pembagian hasil pajak daerahnya antara kabupaten/kota dan provinsi berdasarkan Undang-Undang yang berlaku,” kata Veridiana.
Dalam pertemuan yang dilaksanakan Ketua Komisi II DPRD Kaltim tersebut, diterangkan pula perbandingan pendapatan pajak sebelum dan semenjak terjadi Pandemi Covid-19. Dengan perbandingan data kendaraan roda dua dan roda empat tahun 2019 dengan data tahun 2020. Yaitu data persentase sebesar 82,33% pada 2019 dan 86, 79% pada 2020.
Sementara itu, membenarkan adanya pemberlakukan pajak progresif, kegiatan Sosper yang menghadirkan pakar dibidangnya itu dijelaskan bahwa aturan tersebut mengatur adanya perbedaan pemungutan pajak pada kendaraan roda empat atau lebih. Dengan nilai kepemilikan kedua sebesar 2,25%, kepemilikan ketiga 2,27%, keempat 3,25% dan kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,75%. Sedangkan pada kendaraan roda dua dan roda tiga diatas 200cc juga dengan nilai persentase kepemilikan yang sama seperti pada roda empat. (redaksi KF)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoBaru 9 Diakui dari 505 Komunitas, Pemprov Kaltim Bentuk Tim Khusus Percepat Status Masyarakat Adat
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPerangi DBD, Dinkes Kaltim Sebar 6.170 Dosis Vaksin Qdenga ke Daerah
-
PARIWARA4 hari agoIt’s Time To Ride The Kalcer! Warna Terbaru Grand Filano Hybrid Siap Jadi Skutik Idaman Anak Muda Kalcer Abis
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago21.903 Mahasiswa Baru Kaltim Resmi Bebas UKT Lewat Gratispol, Tahun Depan Target Tembus 124 Ribu Penerima
-
SEPUTAR KALTIM20 jam agoPastikan Perbaiki Sistem Gratispol, Pemprov Kaltim Tepis Isu Pemutusan Sepihak Mahasiswa
-
PARIWARA2 hari agoGaji Sering ‘Numpang Lewat’? CIMB Niaga Tawarkan Banyak Fitur Lewat OCTO Savers Payroll
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoAwas Cuaca Ekstrem, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kaltim Akhir Pekan Ini
-
BALIKPAPAN3 hari agoSoroti 319 Ribu Kasus Kecelakaan Kerja, Wagub Kaltim: K3 Bukan Sekadar Aturan, Tapi Hak Pulang Selamat
