Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Lawan Penyebaran Hoaks Jelang Pemilu 2024, Masyarakat Diminta Lakukan S3

Diterbitkan

pada

lawan hoaks
Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan, Irene Yurianti saat menjadi pembicara pada dialog peran media sosial dalam mendukung proses demokrasi pemilu 2024, Kamis, 2 Oktober 2023.

Menjelang pemilu 2024, arus informasi yang diterima masyarakat juga semakin bebas, termasuk informasi palsu (hoaks). Untuk menghindari penyebaran hoaks yang merugikan, masyarakat diminta untuk melakukan saring sebelum sharing (S3)

Kehadiran internet dan perkembangan media sosial mendorong kemudahan komunikasi politik dan penyediaan informasi politik secara cepat, tepat sasaran, dan berdampak besar.

Seiring dengan peningkatan pengguna internet Indonesia, media sosial tidak bisa dipungkiri keberadaannya sebagai sarana paling efektif untuk menyalurkan pendapat warganet.

Namun, meluasnya arus informasi juga memerlukan kewaspadaan saat menerima informasi menjelang pemilu 2024.

Irene mengingatkan bahwa informasi palsu (hoaks) dapat dengan mudah menyebar melalui media sosial dan berpotensi memengaruhi pandangan masyarakat dan situasi politik.

Baca juga:   Ketua LPTQ Kaltim Minta Kafilah Kaltim Kenalkan IKN pada Ajang STQH

Untuk menghindari penyebaran hoaks yang merugikan, masyarakat diminta untuk melakukan saring sebelum sharing (S3)

“Dari pribadi masyarakat saat menerima informasi dari WhatsApp maupun media sosial lainnya harus S3,”tegas Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan Irene Yurianti saat menjadi pembicara pada dialog peran media sosial dalam mendukung proses demokrasi pemilu 2024, Kamis, 2 Oktober 2023.

Media sosial sudah mencakup seluruh dunia bukan lagi lintas negara. Masyarakat memiliki peran penting untuk menangkal sebaran hoax, dalam upaya penangkalan hoax masyarakat harus terliterasi secara digital.

Masyarakat yang mampu menyaring informasi dengan benar dapat secara signifikan membantu mengatasi penyebaran hoax dan disinformasi.

Selain itu, pemerintah telah mengambil langkah dalam hal regulasi dengan membentuk Undang-Undang ITE sebagai upaya mencegah kejahatan yang dilakukan melalui internet. Informasi yang melanggar undang-undang tersebut akan dikenakan sanksi.

Baca juga:   Presiden RI Lakukan Groundbreaking Pembangunan Hotel dan Mall di IKN

Menurut Irene, isu-isu negatif seperti hoaks merupakan ancaman yang harus segera diatasi, karena jika dibiarkan, mereka dapat tumbuh dan merugikan masyarakat.

Dia juga mencatat bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia telah mengaktifkan mesin AIS (Artificial Intelligence System) yang bertugas melacak hoaks dan konten negatif di internet.

Mesin AIS bekerja dengan mengidentifikasi dan mengklasifikasikan jutaan tautan yang mengandung konten negatif, dan hasil pemantauan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemblokiran akses, penonaktifan konten, serta pengiriman ke instansi terkait. (Prb/ty/DiskominfoKaltim/RW)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DISKOMINFO KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.