PASER
Legislator Kaltim Sukmawati Ingatkan Tak Ada Diskriminasi Bagi Kalangan Disabilitas

Diskriminasi terhadap kaum disabilitas harus dihilangkan. Masyarakat harus terus diedukasi. Agar tak ada kasus diskriminasi lagi. Satu diantaranya, kesempatan kerja bagi disabilitas yang masih minim.
Legislator Kaltim DPRD Kaltim Sukmawati peduli akan hal itu. Salah satunya dengan konsen memberikan pemahamam kepada masyarakat. Melalui kegiatan Penyebarluasan Perda Kaltim No. 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Kegiatan itu berlangsung di daerah pemilihannya, Kabuoaten Paser. Tepatnya di Desa Krayan Bahagia, Kecamatan Long Ikis, pada Sabtu, 28 Januari 2023.
Mantan Camat Kuaro tersebut menyampaikan jika tujuannya dalam melaksanakan kegiatan ini tak lain untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada penyandang disabilitas.
“Penyandang disabilitas adalah warga negara yang mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama,” jelas Sukma.
“Selain itu, juga mewujudkan taraf hidup yang berkualitas, adil, dan sejahtera lahir dan batin.”
Menurut Sukma, terdapat banyak sekali diskriminasi menjadi dasar hadirnya perda tersebut. Produk hukum itulah yang wajib diimplementasikan kepada masyarakat.
“Satu diantara diskriminasi yang kerap terjadi itu seperti pelayanan ataupun sarana prasarana fasilitas umum yang tidak ramah bagi mereka.”
Ia juga meminta agak pemerintah selalu memprioritaskan para penyandang disabilitas. Dengan menyiapkan dari segi infrastruktur maupun pelayanan administrasi.
“Makanya penting juga keberadaan infrastruktur maupun pelayanan yang ramah bagi teman-teman penyandang disabilitas. Itu pasti akan memudahkan mereka dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” pintanya.
Sukma berharap agar segala bentuk tindakan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas tak ada lagi.
“Dari sosialisasi ini dapat membuka informasi kepada masyarakat luas. Bahwa kita semua sama di mata hukum.”

Sukma juga mengungkapkan, ada momen yang menarik perhatiannya saat sesi tanya jawab kegiatan tersebut berlangsung. Yakni seorang warga mempertanyakan terkait aturan yang ada pada Pasal 14 ayat 1. Isinya Pemerintah Daerah wajib untuk mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas. Dari jumlah pegawai atau pekerja di OPD dan Badan Usaha Milik Daerah.
“Itu menarik sekali. Ternyata fakta di lapangan. 2 persen dari pekerja untuk kuota penyandang disabilitas masih belum terealisasikan.”
“Makanya nanti kita coba sampaikan saat melakukan RDP kepada Dinsos dan Disdikbud maupun pada dinas terkait lainnya,” tegas Sukma.
Saat sosialisasi berlangsung, Sukma tak sendirian. Namun dirinya juga menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya masing-masing. Yakni Dosen Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar Rusmin Abdul Rauf, dan Dosen FISIP Universitas Jendral Soedirman Purwokerto Bahtaruddin. (*/sgt/am)

-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Wisman ke Kaltim Naik 259 Persen, Brunei Mendominasi Kunjungan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Persiapan HUT ke-80 RI di Kaltim Hampir Rampung, Lokasi Pindah ke Gelora Kadrie Oening
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari ago
Program 3 Juta Rumah, Komitmen Presiden Prabowo Wujudkan Kemerdekaan Sosial Ekonomi
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Kaltim Siaga Krisis Pangan, Pemprov Siapkan 506 Ton Beras Cadangan
-
PARIWARA3 hari ago
Modifikasi Fazzio Hybrid Gaya Skutik Urban Cargo Ala Jepang Buktikan Kreativitas Barudak Bandung
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Sosialisasi KI hingga Bazar UMKM Warnai Hari Bhakti Pengayoman ke-80 di Kaltim
-
SAMARINDA3 hari ago
Semangat 1945 Bergema di Harvetnas 2025 Kaltim, Veteran Ajak Generasi Muda Jaga Kehormatan Bangsa
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Pemprov Kaltim Matangkan Persiapan Upacara 17 Agustus Lewat Gladi di Stadion Kadrie Oening