PASER
Legislator Kaltim Sukmawati Ingatkan Tak Ada Diskriminasi Bagi Kalangan Disabilitas

Diskriminasi terhadap kaum disabilitas harus dihilangkan. Masyarakat harus terus diedukasi. Agar tak ada kasus diskriminasi lagi. Satu diantaranya, kesempatan kerja bagi disabilitas yang masih minim.
Legislator Kaltim DPRD Kaltim Sukmawati peduli akan hal itu. Salah satunya dengan konsen memberikan pemahamam kepada masyarakat. Melalui kegiatan Penyebarluasan Perda Kaltim No. 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Kegiatan itu berlangsung di daerah pemilihannya, Kabuoaten Paser. Tepatnya di Desa Krayan Bahagia, Kecamatan Long Ikis, pada Sabtu, 28 Januari 2023.
Mantan Camat Kuaro tersebut menyampaikan jika tujuannya dalam melaksanakan kegiatan ini tak lain untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada penyandang disabilitas.
“Penyandang disabilitas adalah warga negara yang mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama,” jelas Sukma.
“Selain itu, juga mewujudkan taraf hidup yang berkualitas, adil, dan sejahtera lahir dan batin.”
Menurut Sukma, terdapat banyak sekali diskriminasi menjadi dasar hadirnya perda tersebut. Produk hukum itulah yang wajib diimplementasikan kepada masyarakat.
“Satu diantara diskriminasi yang kerap terjadi itu seperti pelayanan ataupun sarana prasarana fasilitas umum yang tidak ramah bagi mereka.”
Ia juga meminta agak pemerintah selalu memprioritaskan para penyandang disabilitas. Dengan menyiapkan dari segi infrastruktur maupun pelayanan administrasi.
“Makanya penting juga keberadaan infrastruktur maupun pelayanan yang ramah bagi teman-teman penyandang disabilitas. Itu pasti akan memudahkan mereka dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” pintanya.
Sukma berharap agar segala bentuk tindakan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas tak ada lagi.
“Dari sosialisasi ini dapat membuka informasi kepada masyarakat luas. Bahwa kita semua sama di mata hukum.”

Sukma juga mengungkapkan, ada momen yang menarik perhatiannya saat sesi tanya jawab kegiatan tersebut berlangsung. Yakni seorang warga mempertanyakan terkait aturan yang ada pada Pasal 14 ayat 1. Isinya Pemerintah Daerah wajib untuk mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas. Dari jumlah pegawai atau pekerja di OPD dan Badan Usaha Milik Daerah.
“Itu menarik sekali. Ternyata fakta di lapangan. 2 persen dari pekerja untuk kuota penyandang disabilitas masih belum terealisasikan.”
“Makanya nanti kita coba sampaikan saat melakukan RDP kepada Dinsos dan Disdikbud maupun pada dinas terkait lainnya,” tegas Sukma.
Saat sosialisasi berlangsung, Sukma tak sendirian. Namun dirinya juga menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya masing-masing. Yakni Dosen Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar Rusmin Abdul Rauf, dan Dosen FISIP Universitas Jendral Soedirman Purwokerto Bahtaruddin. (*/sgt/am)

-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Harumkan Indonesia, Jumarlin Qori dari Kukar Tembus Juara Dunia MTQ
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
BMKG: Cuaca Kaltim Fluktuatif, Waspadai Hujan Deras dan Karhutla
-
SAMARINDA2 hari ago
Tingkatkan Daya Saing UKM, UPTD Koperasi Kaltim Gelar Pelatihan Membatik
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Pemprov Lampung Apresiasi Kaltim Jadi Contoh Pembangunan Hijau
-
PARIWARA2 hari ago
Asia Pacific Predator League 2026 Resmi Dibuka, Acer Indonesia Siapkan Tim Esports Wakil Tanah Air
-
SAMARINDA5 hari ago
Dies Natalis ke-63, Unmul Mantapkan Digitalisasi Menuju Smart Campus
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Gubernur Harum Lantik 71 Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme ASN
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
RIRU Kaltim Fokus Hilirisasi dan Industri Hijau, Investor Tak Perlu Lagi Bingung