PASER
Legislator Kaltim Sukmawati Ingatkan Tak Ada Diskriminasi Bagi Kalangan Disabilitas
Diskriminasi terhadap kaum disabilitas harus dihilangkan. Masyarakat harus terus diedukasi. Agar tak ada kasus diskriminasi lagi. Satu diantaranya, kesempatan kerja bagi disabilitas yang masih minim.
Legislator Kaltim DPRD Kaltim Sukmawati peduli akan hal itu. Salah satunya dengan konsen memberikan pemahamam kepada masyarakat. Melalui kegiatan Penyebarluasan Perda Kaltim No. 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Kegiatan itu berlangsung di daerah pemilihannya, Kabuoaten Paser. Tepatnya di Desa Krayan Bahagia, Kecamatan Long Ikis, pada Sabtu, 28 Januari 2023.
Mantan Camat Kuaro tersebut menyampaikan jika tujuannya dalam melaksanakan kegiatan ini tak lain untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada penyandang disabilitas.
“Penyandang disabilitas adalah warga negara yang mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama,” jelas Sukma.
“Selain itu, juga mewujudkan taraf hidup yang berkualitas, adil, dan sejahtera lahir dan batin.”
Menurut Sukma, terdapat banyak sekali diskriminasi menjadi dasar hadirnya perda tersebut. Produk hukum itulah yang wajib diimplementasikan kepada masyarakat.
“Satu diantara diskriminasi yang kerap terjadi itu seperti pelayanan ataupun sarana prasarana fasilitas umum yang tidak ramah bagi mereka.”
Ia juga meminta agak pemerintah selalu memprioritaskan para penyandang disabilitas. Dengan menyiapkan dari segi infrastruktur maupun pelayanan administrasi.
“Makanya penting juga keberadaan infrastruktur maupun pelayanan yang ramah bagi teman-teman penyandang disabilitas. Itu pasti akan memudahkan mereka dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” pintanya.
Sukma berharap agar segala bentuk tindakan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas tak ada lagi.
“Dari sosialisasi ini dapat membuka informasi kepada masyarakat luas. Bahwa kita semua sama di mata hukum.”

Sukma juga mengungkapkan, ada momen yang menarik perhatiannya saat sesi tanya jawab kegiatan tersebut berlangsung. Yakni seorang warga mempertanyakan terkait aturan yang ada pada Pasal 14 ayat 1. Isinya Pemerintah Daerah wajib untuk mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas. Dari jumlah pegawai atau pekerja di OPD dan Badan Usaha Milik Daerah.
“Itu menarik sekali. Ternyata fakta di lapangan. 2 persen dari pekerja untuk kuota penyandang disabilitas masih belum terealisasikan.”
“Makanya nanti kita coba sampaikan saat melakukan RDP kepada Dinsos dan Disdikbud maupun pada dinas terkait lainnya,” tegas Sukma.
Saat sosialisasi berlangsung, Sukma tak sendirian. Namun dirinya juga menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya masing-masing. Yakni Dosen Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar Rusmin Abdul Rauf, dan Dosen FISIP Universitas Jendral Soedirman Purwokerto Bahtaruddin. (*/sgt/am)
-
HIBURAN5 hari agoBanjir Konser Awal Tahun di Balikpapan, ini Jadwal Manggung Nadin Amizah hingga Fiersa Besari
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoMenuju HUT ke-69 Benua Etam, Pemprov Kaltim Matangkan Persiapan Pekan Raya untuk Pekan ini
-
MAHULU2 hari agoBuka Isolasi Mahulu, Pembangunan Bandara Ujoh Bilang Sudah 89 Persen Ditargetkan Beroperasi Februari 2026
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoDampak Siklon Tropis Jenna, BMKG Peringatkan Potensi Angin Kencang di Kaltim Sepekan ke Depan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoBawa 57 Mobil Dinas untuk Kunker, Rombongan Gubernur Kaltim Cek Jalan Rusak hingga Mahulu
-
GAYA HIDUP3 hari agoKaltim Diprediksi Hujan Berangin Pekan ini, Berikut Tips Jaga Kesehatan Wajib
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPemprov Kaltim Kebut Cetak Sawah 20 Ribu Hektare, Targetkan Swasembada Pangan Mandiri pada 2026
-
BERITA4 hari agoBukan Pandemi Baru, Ini Fakta “Superflu” yang Bikin Kasus Rawat Inap di AS Melonjak

