BALIKPAPAN
Sigit Wibowo: Ada Perdanya, Kaum Disabilitas Punya Hak Bekerja di Pemerintahan dan Swasta
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menegaskan kantor pemerintahan dan perusahaan swasta. Wajib menerima penyandang disabilitas sebagai pegawai. Sesuai kuotase yang berlaku.
Di antara yang menjadi keresahan penyandang disabilitas adalah sulitnya mereka mendapat pekerjaan. Layaknya manusia pada umumnya. Keterbatasan fisik menjadi pemicu utamanya.
Negara dalam hal ini Pemprov Kaltim, kata Sigit Wibowo, memiliki keberpihakan pada penyandang disabilitas. Yakni dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Kehadirannya di Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur pada 30 Oktober 2022 adalah untuk menyosialisasikan perda tersebut pada masyarakat.
Agenda tersebut turut dihadiri oleh ibu-ibu pengurus Dasawisma, tokoh masyarakat, dan tentu penyandang disabilitas. Sigit mengaku terkesima dengan antusiasme warga setempat. Terhadap sosialisasi ini.
“Maksud dan tujuan sosilisasi ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara luas. Bahwa saudara kita penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dalam konteks pratisipasi dan pembangunan di masyarakat.”
“Namun, realitasnya masih banyak stakeholder baik pemerintahan dan swasta kita belum memahami secara utuh Perda ini.”
“Di antara yang tertuang dalam perda ini. Kantor pemerintahan diwajibkan merekrut saudara kita penyandang disabilitas dua persen dari total pegawai. Sedangkan untuk perusahaan minimal satu persen dari jumlah kariyawan,” ungkap Sigit
Sigit berharap Perda ini bisa diterapkan di Pemerintahan Kota Balikpapan. Agar kota ini menjadi percontohan kota yang layak dan humanis bagi penyandang disabilitas.
“Kami berharap eksekutif bisa memberikan perhatian penuh terhadap para penyandang disabilitas. Jangan sudah ada Perda tapi tidak terlaksana dengan baik, dan jangan lupa untuk di sosialisasikan Perda ini,” harapnya.
Bagus, penyandang disabilitas yang turut hadir dalam sosialisasi itu ikut berbicara. Sepengetahuannya, Pemkot Balikpapan masih kurang memberi ruang pada penyandang disabilitas.
“Seperti contoh di sekolah umum masih ada yang belum menerima penyandang disabilitas untuk menempuh pendidikan.”
“Kami berharap melalui Perda ini bisa diterapkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan bahwa setiap instansi pemerintah diharapkan menerima penyandang disabilitas jadi pegawainya,” tuntas Bagus. (DRA)
-
OLAHRAGA16 jam agoDe’Ale Billiard Gratiskan Arena Latihan PWI Kaltim Biliar Club, Bidik Prestasi Wartawan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPemprov Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Palaran, Pastikan Kesiapan Fasilitas Pendidikan
-
OPINI15 jam agoMereka Menjaga Kehidupan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoMangrove Kaltim Diklaim Capai 239 Ribu Hektare
-
NUSANTARA17 jam agoAngklung Menggema Sambut MAXI Yamaha Day 2026 Jawa Barat, Padukan Touring dan Budaya dalam Satu Perjalanan Menuju Kuningan

