Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Lima Komisioner Komisi Informasi Kaltim 2025–2029 Resmi Dilantik

Published

on

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan lima anggota KPID Kaltim periode 2025-2029. (Adpimporv Kaltim)

Pelantikan lima anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim periode 2025–2029 menandai komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat transparansi dan keterbukaan informasi publik.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan lima Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim periode 2025–2029. Prosesi pelantikan berlangsung di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Kaltim, Rabu, 8 Oktober 2025.

Lima anggota Komisi Informasi Kaltim yang dilantik masing-masing adalah Sencihan, Wesley Liano Hutasoit, Hajaturamsyah, Juraidah, dan Muhammad Idris.

Dalam sambutannya, Sri Wahyuni menyampaikan ucapan selamat dan harapan agar para komisioner yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

“Semoga amanah ini menjadi ladang pengabdian yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus memperkuat potensi keterbukaan informasi publik di Kalimantan Timur,” ujar Sri mewakili Gubernur Kaltim.

Baca juga:   DPKH Kaltim Tegaskan Komitmen Jaga Kesehatan Hewan dan Sejahterakan Peternak

Sri menegaskan, pelantikan ini bukan sekadar seremonial pergantian jabatan, melainkan wujud komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Menurutnya, Komisi Informasi memiliki peran penting sebagai ujung tombak keterbukaan publik dan mitra strategis pemerintah dalam memastikan hak warga negara untuk memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Keterbukaan informasi bukan semata kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik. Pemerintah yang terbuka adalah pemerintah yang dipercaya, dan kepercayaan merupakan modal utama dalam membangun daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sri Wahyuni berpesan agar para komisioner menjalankan tugas dengan profesionalisme, berintegritas, dan berpegang teguh pada aturan yang berlaku.

Baca juga:   Sekda Kaltim Sri Wahyuni Masuk 15 Finalis Nasional ADLGA 2025

“Tugas ini menuntut kecermatan dan kebijaksanaan dalam menyikapi berbagai persoalan informasi publik. Hendaknya setiap keputusan selalu berlandaskan pada fakta, regulasi, dan etika pelayanan publik,” pesannya.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kaltim Ujang Rachmad, anggota DPRD Kaltim, serta pimpinan instansi vertikal dan perangkat daerah Kaltim. (Prb/ty/portalkaltim/sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.