BERAU
Main Judi Joker di Mes Karyawan, Lima Pria di Biduk-Biduk Diciduk Aparat
Lima orang di Kampung Tanjung Prepat, Kecamatan Biduk-Biduk, Berau ditangkap polisi. Lantaran kedapatan berjudi di mes karyawan perusahaan kelapa sawit, Senin (29/8/2022) sekira pukul 23.00 Wita.
Mereka masing-masing berinisial SBD (41), ST(42), MM(53), MB (56) dan MTF (57).
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasihumas Iptu Suradi menjelaskan, personel Polsek Biduk-Biduk bersama Polsubsektor Batu Putih mendapat laporan dari masyarakat. Perihal mes karyawan perusahaan sawit yang kerap disalahgunakan sebagai lokasi judi joker.
“Mendapat informasi tersebut, anggota segera melakukan penggerebekan di mes tersebut dan didapati lima orang sedang bermain judi,” beber Suradi, Selasa (30/8/2022).
Diketahui, uang yang jadi pertaruhan sebanyak Rp846.000. Para pelaku beserta barang bukti pun dibawa ke Mapolsek Biduk-Biduk.
Mereka diancam Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp25 juta. (redaksi)
-
POLITIK4 hari agoDPRD Kaltim Siapkan Tindak Lanjut Temuan BPK, Dari Beasiswa Gratispol hingga Kredit Produktif Bankaltimtara
-
HIBURAN5 hari agoReview Film: Keluarga Suami Adalah Hama, Ketika Pernikahan Tidak Hanya Tentang Dua Orang
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKisah Si Bejo, Sapi 1 Ton Asal Kaltim yang Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo Subianto
-
POLITIK3 hari agoParipurna Hak Angket DPRD Kaltim Dijadwalkan 10 Juni, Banmus Klaim Sudah Final
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoHydropower 300 MW di Mahakam Ulu Disorot, Rudy Mas’ud Minta Listrik Tak Hanya Terang di Kota
-
PARIWARA3 hari agoAnti Ribet! Aplikasi Y-ON Yamaha Bikin Touring Jarak Jauh Makin Seru dan Praktis
-
BALIKPAPAN2 hari agoDisparpora dan KONI Balikpapan Perkuat Persiapan Atlet serta Fasilitas Menuju Porprov VIII Paser 2026
-
SAMARINDA2 hari agoUtang Pemkot Samarinda Rp400 Miliar, Andi Harun Alihkan 80 Persen APBD 2026 untuk Bayar Kewajiban

