SAMARINDA
Mal Banyak Tak Kantongi Izin Parkir, Dishub Beri Waktu sampai 30 April 2024
Dinas Perhubungan memberi waktu pusat perbelanjaan di Kota Samarinda mengurus perizinan parkir sampai 30 April 2024 mendatang. Jika tanpa progres, akan disegel.
Belum lama ini, Pemerintah Kota Samarinda mengambil tindakan tegas terhadap berbagai pusat perbelanjaan (mal) di Ibu Kota Kaltim. Lantaran banyak di antaranya yang lahan parkirnya didapati tak berizin.
DPRD Samarinda sempat menyebut bahwa pemkot kecolongan. Karena selama bertahun-tahun berlalu, parkir di mal berjalan lancar, sekarang baru menyadari bahwa banyak yang tak kantongi izin parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menjelaskan kalau selama ini tidak disadari, sebab pembayaran pajak parkir ke Bapenda terus berjalan. Baru ketahuan setelah pertemuan dengan semua manajemen mal.
“Karena pajak parkir ada di teman-teman Bapenda. Jadi kami kira itu sudah ada izin. Kami memprediksi sudah ada izin semua. Ternyata belum ada semua,” katanya Rabu, 17 April 2024. “Kalau saya jadi Bapenda tidak akan saya terima (pajak) itu,” tambahnya.
Manalu memberi contoh Mal Samarinda Central Plaza (SCP). Perizinan parkirnya otomatis gugur ketika pindah tangan pengelolaannya kepada pihak ketiga. Namun perizinan itu masih digunakan.
Sementara izin pengelolaan parkir untuk pihak ketiga belum diurus. Sehingga Manalu meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memberikan pencabutan izin tertulis. “Ini biar jadi pembelajaran bagi semuanya. Agar tertib administrasi,” jelasnya Rabu, 17 April 2024.
Pusat perbelanjaan lain misalnya. Big Mall Samarinda yang juga sedikit bermasalah. Kata Manalu, pengajuan izin OSS-nya sudah masuk. Fasilitas sprinkler juga ada. Namun marka parkir belum dipertebal. “Robinson apalagi tuh, 2010 itu SK wali kotanya. Sampai saat ini belum ada perbaikan.”
Selain yang telah disebutkan, Manalu bilang masih banyak yang bermasalah. Dia mengaku sudah menyurati seluruh manajemen mal untuk memperbaharui dan segera mengurus perizinan parkirnya.
Kepala Dishub memberi waktu sampai 30 April 2024 mendatang. Kalau sampai waktu itu tidak ada tindaklanjut dari pengelola mal, maka Dishub akan segera mengambil tindakan. Menggandeng Satpol-PP untuk penyegelan.
Dengan adanya perizinan itu, maka pemasukan pajak parkir dari mal, bisa semakin optimal. “Kami akan melakukan pengawasan secara berkala,” pungkasnya. (ens/am)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoSenjata Baru Tekan Inflasi, Pemprov Kaltim Resmi Luncurkan Aplikasi ‘Mandau Kaltim’
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoSelesaikan Tahap II, Disnakertrans Kaltim Targetkan Aplikasi Etam Kerja Makin Canggih: Nggak Cuma Cari Kerja!
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoKabar Gembira! Harga Tiket Pesawat Turun 13 Persen, Bandara APT Pranoto Samarinda Siap ‘Tempur’ di Musim Nataru
-
GAYA HIDUP2 hari agoBukan Sekadar Perayaan, Ini Sejarah ‘Garang’ di Balik Hari Ibu 22 Desember
-
GAYA HIDUP4 hari agoBosan ke Mal? Inilah 10 Cara “Waras” Mengisi Libur Sekolah Akhir Tahun Tanpa Harus Kuras Kantong
-
PARIWARA5 hari agoWajib Datang! Yamaha Rev Festival Siap Geber Senayan Park (SPARK) Untuk Tutup Akhir Tahun 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoWanti-wanti Wagub Seno Aji: Jangan Ada Logistik yang Macet, Bisa Picu Kenaikan Harga!
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoPersiapan 2026, CIMB Niaga Syariah Hadirkan Tiga Produk Solutif Berbasis Syariah untuk Nasabah Korporasi

