SAMARINDA
Mal Banyak Tak Kantongi Izin Parkir, Dishub Beri Waktu sampai 30 April 2024

Dinas Perhubungan memberi waktu pusat perbelanjaan di Kota Samarinda mengurus perizinan parkir sampai 30 April 2024 mendatang. Jika tanpa progres, akan disegel.
Belum lama ini, Pemerintah Kota Samarinda mengambil tindakan tegas terhadap berbagai pusat perbelanjaan (mal) di Ibu Kota Kaltim. Lantaran banyak di antaranya yang lahan parkirnya didapati tak berizin.
DPRD Samarinda sempat menyebut bahwa pemkot kecolongan. Karena selama bertahun-tahun berlalu, parkir di mal berjalan lancar, sekarang baru menyadari bahwa banyak yang tak kantongi izin parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menjelaskan kalau selama ini tidak disadari, sebab pembayaran pajak parkir ke Bapenda terus berjalan. Baru ketahuan setelah pertemuan dengan semua manajemen mal.
“Karena pajak parkir ada di teman-teman Bapenda. Jadi kami kira itu sudah ada izin. Kami memprediksi sudah ada izin semua. Ternyata belum ada semua,” katanya Rabu, 17 April 2024. “Kalau saya jadi Bapenda tidak akan saya terima (pajak) itu,” tambahnya.
Manalu memberi contoh Mal Samarinda Central Plaza (SCP). Perizinan parkirnya otomatis gugur ketika pindah tangan pengelolaannya kepada pihak ketiga. Namun perizinan itu masih digunakan.
Sementara izin pengelolaan parkir untuk pihak ketiga belum diurus. Sehingga Manalu meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memberikan pencabutan izin tertulis. “Ini biar jadi pembelajaran bagi semuanya. Agar tertib administrasi,” jelasnya Rabu, 17 April 2024.
Pusat perbelanjaan lain misalnya. Big Mall Samarinda yang juga sedikit bermasalah. Kata Manalu, pengajuan izin OSS-nya sudah masuk. Fasilitas sprinkler juga ada. Namun marka parkir belum dipertebal. “Robinson apalagi tuh, 2010 itu SK wali kotanya. Sampai saat ini belum ada perbaikan.”
Selain yang telah disebutkan, Manalu bilang masih banyak yang bermasalah. Dia mengaku sudah menyurati seluruh manajemen mal untuk memperbaharui dan segera mengurus perizinan parkirnya.
Kepala Dishub memberi waktu sampai 30 April 2024 mendatang. Kalau sampai waktu itu tidak ada tindaklanjut dari pengelola mal, maka Dishub akan segera mengambil tindakan. Menggandeng Satpol-PP untuk penyegelan.
Dengan adanya perizinan itu, maka pemasukan pajak parkir dari mal, bisa semakin optimal. “Kami akan melakukan pengawasan secara berkala,” pungkasnya. (ens/am)

-
KUKAR4 hari ago
Wagub Seno Aji Panen Padi Teknologi Digital Farming di Kutai Kartanegara
-
KUKAR2 hari ago
Pemprov Kaltim–BI Dorong Pertanian Digital di Kukar Lewat Panen Demplot Padi
-
PARIWARA3 hari ago
Lengkapi Perayaan Satu Dekade MAXi, CustoMAXi Yamaha Kembali Hadir dan Buka Seri Perdana di Semarang
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Cuaca Kaltim 11–20 September: BMKG Prediksi Hujan Atas Normal
-
SAMARINDA4 hari ago
Jambore Desa Wisata Kaltim 2025 Resmi Dibuka, Gala Dinner Penuh Keakraban
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
RESMI! Gubernur Rudy Mas’ud Tetapkan Direktur Utama Empat BUMD Kaltim 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kanwil BPN Kaltim Gelar Dialog Terbuka, Tampung Aduan Pertanahan Masyarakat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025 Senilai Rp21,74 Triliun