NUSANTARA
Menteri Perdagangan Sampaikan Hasil Ratas Soal Nasib Social Commerce
Menteri Perdagangan menyampaikan hasil rapat koordinasi terbatas (ratas) dengan Presiden Jokowi. Ratas yang berdurasi 1,5 jam tersebut membahas nasib TikTok Shop atau social commerce dan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan hasil rapat koordinasi terbatas (ratas) dengan Presiden Jokowi mengenai nasib TikTok Shop dan social commerce lain di Istana Kepresidenan, Senin, 25 September 2023.
Ia menyebutkan bahwa dalam rapat yang memakan waktu hingga 1,5 jam itu membahas pembahasan mengenai sosial commerce dan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020.
Nantinya, revisi Permendag tersebut akan mencantumkan sejumlah aturan terkait sosial commerce seperti TikTok Shop.
“Sudah disepakati, pulang ini revisi permendang 50/2020 akan kami tandatangan. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan Presiden,” katanya.
Dia memerinci bahwa dalam Permendag tersebut akan mengatur agar ke depan platform niaga sosial (social commerce) itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa dan tidak membolehkan untuk melakukan transaksi secara langsung.
“Yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” kata Zulhas.
Ia juga melanjutkan bahwa nantinya media sosial dan niaga sosial akan menjadi platform yang terpisah.
Hal tersebut dilakukan agar algoritma yang dihasilkan tidak dikuasai oleh salah satu platform serta mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
Zulkifli melanjutkan bahwa aturan itu juga akan menuangkan penjelasan produk-produk dari luar negeri yang dapat diperjual belikan di Tanah Air dengan daftar yang dinamakan positive list.
“Diatur yang boleh masuk ke Indonesia produk yang dari luar, kalau dulu disebut negative list, sekarang sebut positive list. Jadi berfokus ke barang-barang yang boleh masuk. Karena, kalau di negative list semua boleh dengan ada yang kecuali. Tetapi kalau positive sekarang ada yang boleh tetapi yang lainnya tak boleh,” tuturnya.
Perencaan positive list, dimaksudkan agar memberikan perlakuan yang sama baik produk di dalam dan dari luar Negeri. Misalnya, produk makanan dan minuman yang harus memiliki sertifikasi halal.
“Yang dari dalam negeri ya kalau makanan ada sertifikasi halal, kalau beauty, beauty itu harus ada POM-nya gitu. Kalau nggak nanti yang jamin siapa harus ada izin POM-nya kemudian kalau dia elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya gitu. Jadi perlakuannya sama dengan yang ada di dalam negeri atau toko offline,” tutur Zulkifli.
Sebagai informasi, adanya revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 karena para UMKM protes terhadap aktivitas perdagangan di social commerce, seperti TikTok Shop. Karena barang yang ditawarkan merupakan barang impor dan bisa langsung dibeli oleh konsumen Indonesia alias crossborder.
Selain itu, harga yang ditawarkan di social commerce itu sangat murah. Persaingan inilah yang dikhawatirkan mematikan UMKM dalam negeri. (RW)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Wanti-wanti OPD: Jangan Ada Titipan Proyek, Kalau Ada Lapor Saya!
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoLantik 91 Pejabat Baru, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud: Jangan Lelet, Wujudkan Gratispol dan Jospol!
-
BALIKPAPAN5 hari agoUMK Balikpapan Diusulkan Naik Lagi: Tahun 2026 Nambah Rp155 Ribu, Gaji Sektor Migas Tembus Rp4 Juta
-
BALIKPAPAN5 hari agoBalikpapan Siapkan Puluhan Event Sepanjang 2026: Pariwisata Digenjot Tanpa Musim Sepi, ini Jadwal Lengkapnya
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoBMKG Peringatkan “Seruakan Dingin Asia” Meningkat, Kaltim Waspada Hujan Sepanjang Pekan Natal
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoDaftar Lengkap UMK Kaltim 2026: Berau Paling Tajir Tembus Rp4,39 Juta, Paser di Posisi Buncit
-
GAYA HIDUP3 hari agoAlarm Ramadan Sudah Bunyi! Manfaatkan Rajab dan Syakban Buat “Pemanasan” Biar Nggak Kaget
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoKarya Anak Bangsa Jadi Identitas Baru Kaltim, Ini Pemenang Sayembara Batik ASN dan Cinderamata Daerah

