NUSANTARA
Menteri Perdagangan Sampaikan Hasil Ratas Soal Nasib Social Commerce
Menteri Perdagangan menyampaikan hasil rapat koordinasi terbatas (ratas) dengan Presiden Jokowi. Ratas yang berdurasi 1,5 jam tersebut membahas nasib TikTok Shop atau social commerce dan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan hasil rapat koordinasi terbatas (ratas) dengan Presiden Jokowi mengenai nasib TikTok Shop dan social commerce lain di Istana Kepresidenan, Senin, 25 September 2023.
Ia menyebutkan bahwa dalam rapat yang memakan waktu hingga 1,5 jam itu membahas pembahasan mengenai sosial commerce dan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020.
Nantinya, revisi Permendag tersebut akan mencantumkan sejumlah aturan terkait sosial commerce seperti TikTok Shop.
“Sudah disepakati, pulang ini revisi permendang 50/2020 akan kami tandatangan. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan Presiden,” katanya.
Dia memerinci bahwa dalam Permendag tersebut akan mengatur agar ke depan platform niaga sosial (social commerce) itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa dan tidak membolehkan untuk melakukan transaksi secara langsung.
“Yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” kata Zulhas.
Ia juga melanjutkan bahwa nantinya media sosial dan niaga sosial akan menjadi platform yang terpisah.
Hal tersebut dilakukan agar algoritma yang dihasilkan tidak dikuasai oleh salah satu platform serta mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
Zulkifli melanjutkan bahwa aturan itu juga akan menuangkan penjelasan produk-produk dari luar negeri yang dapat diperjual belikan di Tanah Air dengan daftar yang dinamakan positive list.
“Diatur yang boleh masuk ke Indonesia produk yang dari luar, kalau dulu disebut negative list, sekarang sebut positive list. Jadi berfokus ke barang-barang yang boleh masuk. Karena, kalau di negative list semua boleh dengan ada yang kecuali. Tetapi kalau positive sekarang ada yang boleh tetapi yang lainnya tak boleh,” tuturnya.
Perencaan positive list, dimaksudkan agar memberikan perlakuan yang sama baik produk di dalam dan dari luar Negeri. Misalnya, produk makanan dan minuman yang harus memiliki sertifikasi halal.
“Yang dari dalam negeri ya kalau makanan ada sertifikasi halal, kalau beauty, beauty itu harus ada POM-nya gitu. Kalau nggak nanti yang jamin siapa harus ada izin POM-nya kemudian kalau dia elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya gitu. Jadi perlakuannya sama dengan yang ada di dalam negeri atau toko offline,” tutur Zulkifli.
Sebagai informasi, adanya revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 karena para UMKM protes terhadap aktivitas perdagangan di social commerce, seperti TikTok Shop. Karena barang yang ditawarkan merupakan barang impor dan bisa langsung dibeli oleh konsumen Indonesia alias crossborder.
Selain itu, harga yang ditawarkan di social commerce itu sangat murah. Persaingan inilah yang dikhawatirkan mematikan UMKM dalam negeri. (RW)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoCarnival Akhir Tahun Hadir di Mahakam Lampion Garden Samarinda, Tiket Masuk Mulai Rp5 Ribu
-
GAYA HIDUP5 hari ago7 Tips Resolusi Tahun Baru 2026 Biar Nggak Jadi Sekadar Janji Manis, tapi Beneran Jalan Sampai Desember Lagi
-
HIBURAN2 hari agoDaftar Film Indonesia di Bioskop Temani Liburan Nataru 2025-2026, Tayang Desember–Januari
-
OLAHRAGA5 hari agoPerolehan Positif Yamaha Racing Indonesia Tuai Perubahan Signifikan di ARRC 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoWagub: Usia Harapan Hidup Warga Kaltim Naik Jadi 79 Tahun
-
SEPUTAR KALTIM8 jam agoDisorot Isu Deforestasi, Pemprov Kaltim Catat Upaya Reforestasi Capai 17 Ribu Hektare
-
BERITA2 hari agoPemprov Kaltim Pastikan Stok Pangan Aman, Harga Bapokting Stabil Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoBI Siapkan Rp4,8 Triliun Penuhi Kebutuhan Nataru 2026 di Kaltim

