NUSANTARA
MK Tolak Gugatan Keseluruhan Sengketa PHPU, Prabowo-Gibran Mulus Jadi Presiden dan Wapres 2024-2029
MK telah mengumumkan PHPU Presiden 2024. Hasilnya menolak secara keseluruhan permohonan, dari kubu Anies – Muhaimin dan Ganjar – Mahfud. Hasil ini memastikan pasangan Prabowo-Gibran mulus jadi Presiden dan Wapres periode 2024-2029.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 saat sidang putusan pada Senin (22/4/2024) di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat.
Dalam amar putusan PHPU 2024 yang dibacakan, Ketua MK, Suhartoyo, menolak permohonan sengketa PHPU secara keseluruhan yang diajukan oleh pasangan calon Presiden nomor urut 01 (Anis-Muhaimin) maupun nomor urut 03 (Ganjar-Mahfud).
“Amar putusan MK: Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan MK saat hasil sidang PHPU 2024.
MK Menolak Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh pasangan Anis dan Muhaimin dengan sembilan petitum yang diajukan.
Sembilan petitum Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang ditolak MK itu adalah sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu.
- Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024.
- Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
- Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
- Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
- Memerintahkan kepada presiden untuk bertindak netral dan tidak mobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.
- Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional.
- Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.
MK juga menolak Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh pasangan Ganjar dan Mahfud MD dengan lima petitum yang diajukan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
- Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.
- emerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh TPS di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.
- Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini.
Suhartoyo juga menyampaikan bahwa terdapat tiga hakim konstitusi yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, serta Arief Hidayat, yang berbeda pendapat (dissenting opinion) terhadap putusan perkara No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024. (ip/am)
-
NUSANTARA5 hari agoPemprov Kaltim Salurkan Rp 7,5 Miliar untuk Bantu Korban Banjir di Tiga Provinsi Sumatera
-
NUSANTARA4 hari agoBukan Touring Biasa! Yamaha Ajak Pemimpin Redaksi Full Gaspol Bareng MAXi & Sport Eksplore Jalur Ikonik Jawa Tengah
-
NUSANTARA3 hari agoCek NIK DTSEN 2025: Panduan Lengkap Pemeriksaan Desil dan Status Bansos Secara Online
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoBMKG Prediksi Musim Hujan Panjang di Kaltim hingga Juni 2026, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
-
NUSANTARA4 hari agoDonasi Korban Banjir Sumatra Tembus Rp10,3 Miliar, Aksi Ferry Irwandi Menuai Apresiasi
-
NUSANTARA3 hari agoPresiden Prabowo Percepat Pemulihan Listrik, BBM, dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana
-
PARIWARA3 hari agoPacu Adrenalin di Yamaha Cup Race, Tasikmalaya Bergemuruh Ribuan Penonton Terpukau

